Kejati Sumut Lantik Aspidsus, Aspema, dan Kajari Medan, Ini Nama Pejabat Barunya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar pelantikan dan serah terima jabatan strategis pada Rabu, 4 Februari 2026. Jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Pemulihan Aset, serta Kepala Kejaksaan Negeri Medan resmi berganti dalam prosesi yang berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar. Rotasi jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 dan KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Dalam keputusan tersebut, jabatan Aspidsus Kejati Sumatera Utara yang sebelumnya diemban Mochamad Jefry resmi diserahterimakan kepada Jhonny William Pardede. Sementara itu, Mochamad Jefry mendapat penugasan baru sebagai Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Damkar, SPBU Pelayang Raya Juga Digeledah Kejari Sungai Penuh. Ini Penjelasan Kajari Sungai Penuh

Jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara juga mengalami pergantian. Posisi yang sebelumnya dijabat Ali Akbar kini resmi diemban oleh Ronal Hasiholan Bakara, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendari. Ali Akbar selanjutnya memperoleh penugasan baru di luar institusi Kejaksaan sebagai pejabat struktural Eselon II pada Kementerian Pedesaan Republik Indonesia.

Sementara itu, posisi Kepala Kejaksaan Negeri Medan kini resmi dijabat Ridwan Sujana Angsar. Ia menggantikan Fajar Syah Putra dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Harli Siregar menegaskan agar para pejabat yang baru dilantik segera bekerja dengan orientasi hasil yang nyata.

Baca Juga :  BPKP Ungkap Dua Pelanggaran Serius Proyek PJU Kerinci, Salah Satunya Tanpa Lelang

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, keberanian moral, serta komitmen dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan di tengah tingginya ekspektasi publik.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi institusi penegak hukum. Oleh karena itu, setiap pejabat dituntut bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Selain arahan umum, Harli juga berpesan khusus kepada Aspidsus, Aspema, dan Kajari Medan agar fokus memperkuat penegakan hukum, mengoptimalkan pemulihan aset negara, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Sumatera Utara. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook
OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook
Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi
Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex
Gugatan PPPK Kandas di MK, Ini Pernyataan Tegas DPR RI
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:00 WIB

Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:34 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:07 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB