Kadis ESDM Kalteng & Direktur PT IM Ditahan, Dugaan Korupsi Zircon Rp1,3 T Terbongkar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALTENG- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menahan Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS terkait dugaan korupsi penjualan zircon ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang dinilai cukup kuat.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan bahwa keduanya telah menjalani pemeriksaan berulang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. VC diduga menyalahgunakan jabatan dengan memberikan persetujuan RKAB untuk PT IM sejak 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam proses itu, VC disebut menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan izin operasional tambang. Sementara HS diduga berperan dalam perdagangan zircon dan mineral turunan yang dilakukan di luar prosedur resmi.

Baca Juga :  Hantavirus di Indonesia Tembus 23 Kasus, Ini Gejala dan Cara Penularannya

Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun dan saat ini masih dihitung ulang oleh BPKP pusat. Nilai kerugian yang besar menjadi salah satu fokus penyidik dalam memperkuat perkara yang sedang berjalan.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menilai ada risiko menghilangkan barang bukti dan kebutuhan pemeriksaan lanjutan.

Penyidik Kejati juga terus mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam kasus ini. Proses pengembangan perkara disebut masih terbuka karena transaksi ilegal zircon dalam jumlah besar diperkirakan melibatkan lebih dari dua pihak.

Baca Juga :  Tambang Ilegal di Sumbar Terdata Hingga 300 Titik, Kerugian Negara Ditaksir Rp9 Triliun

Hendri menegaskan bahwa Kejati Kalteng berkomitmen memberantas praktik korupsi terutama di sektor pertambangan yang rawan penyimpangan. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan direktur perusahaan tambang. Masyarakat berharap pengungkapan penuh dapat memberi efek jera dan memperbaiki tata kelola tambang di Kalimantan Tengah. (**)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dihapus 3 Bulan, Warga Bisa Bayar STNK Tanpa Bunga Mulai Juni 2026
Toyota Urban Cruiser Ebella Resmi Hadir, Fitur Mewah dan ADAS Lengkap
Saingan Baru Agya dan Ayla Muncul, Tawarkan Fitur Premium Harga Murah
Pemilik Fortuner hingga Pajero Mulai Beralih ke Mobil Listrik : Harga Solar Tembus Rp. 30 Ribu ?
Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat
Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026
Harley-Davidson Luncurkan RIDE, Strategi Baru yang Bisa Mengubah Pasar Motor Premium Indonesia
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:01 WIB

Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dihapus 3 Bulan, Warga Bisa Bayar STNK Tanpa Bunga Mulai Juni 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:02 WIB

Toyota Urban Cruiser Ebella Resmi Hadir, Fitur Mewah dan ADAS Lengkap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:00 WIB

Saingan Baru Agya dan Ayla Muncul, Tawarkan Fitur Premium Harga Murah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:01 WIB

Pemilik Fortuner hingga Pajero Mulai Beralih ke Mobil Listrik : Harga Solar Tembus Rp. 30 Ribu ?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:30 WIB

Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

Berita Terbaru