JAKARTA – Empat marketplace di Indonesia mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online sejak 1 Oktober 2026. Kebijakan ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia sebagai pemungut pajak tersebut. Keempat platform telah menyiapkan sistem untuk menjalankan kebijakan pemerintah.
Ketua Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan kesiapan teknis setiap marketplace berbeda. Karena itu, ia belum dapat memastikan seluruh platform terbebas dari kendala.
Menurut Budi, terdapat tiga persoalan utama yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ketiganya meliputi perlakuan terhadap diskon dan voucer, pembatalan transaksi atau retur, serta kejelasan administrasi perpajakan bagi seller.
idEA terus berkomunikasi dengan anggota asosiasi dan DJP untuk mengevaluasi penerapan pungutan tersebut. Asosiasi juga meminta pemerintah menyediakan pedoman yang jelas serta mekanisme penyelesaian ketika pedagang menghadapi kendala.
Selain itu, idEA mendorong DJP memperluas edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang online. Langkah ini penting agar seller memahami kewajiban perpajakan tanpa menghadapi beban administrasi yang berlebihan.
Budi juga mengusulkan evaluasi berkala, termasuk setelah satu bulan pelaksanaan. Evaluasi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memperbaiki penerapan kebijakan berdasarkan kondisi di lapangan.
Dengan demikian, pedagang online perlu memahami mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace masing-masing. Kejelasan aturan, pencatatan transaksi, dan administrasi pajak menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan kebijakan ini.
FAQ PPh 22 Seller Marketplace
1. Apa itu PPh Pasal 22 seller marketplace?
PPh Pasal 22 seller marketplace adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh marketplace yang ditunjuk DJP atas penghasilan pedagang online sesuai ketentuan perpajakan.
2. Marketplace apa saja yang memungut PPh 22 seller?
Empat marketplace yang ditunjuk DJP adalah Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Penunjukan berlaku sejak 1 Oktober 2026.
3. Kapan pemungutan PPh 22 seller mulai berlaku?
Pemungutan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026 berdasarkan kebijakan pemerintah yang mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025.
4. Apa tiga masalah yang disoroti idEA?
Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyoroti perlakuan terhadap diskon dan voucer, pembatalan transaksi atau retur, serta kejelasan administrasi perpajakan bagi seller.
5. Apakah semua pedagang online harus membayar PPh 22?
Tidak otomatis. Kewajiban pemungutan bergantung pada ketentuan yang berlaku, termasuk kriteria pedagang dan pengecualian yang ditetapkan pemerintah.
6. Apa yang diminta idEA kepada DJP?
idEA meminta pedoman yang jelas, mekanisme penyelesaian kendala, sosialisasi kepada seller, dan evaluasi berkala atas pelaksanaan kebijakan.
7. Apakah PPh 22 marketplace menambah beban administrasi seller?
Potensi beban administrasi menjadi salah satu perhatian idEA. Asosiasi berharap penerapan kebijakan tetap sederhana dan tidak membebani pedagang maupun platform secara berlebihan.
8. Bagaimana seller mengetahui pajak yang dipungut marketplace?
Seller sebaiknya memeriksa laporan transaksi dan bukti pemungutan pajak di akun marketplace, kemudian mencocokkannya dengan ketentuan DJP atau berkonsultasi dengan petugas pajak.(Tim)
Editor : FANDA YOSEPHTA









