Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mewajibkan konsultan pajak memberikan jasa melalui Kantor Konsultan Pajak (KKP). Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut setelah masa transisi regulasi profesi konsultan pajak.

Ketua Tim Kerja Pengawasan Profesi Akuntansi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Arie Wibowo, menyampaikan rencana tersebut dalam diskusi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Selasa, 20 Oktober 2026.

Arie menjelaskan, kewajiban tersebut belum tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Namun, pemerintah akan mengarah pada pengaturan yang mewajibkan konsultan pajak memberikan layanan melalui kantor resmi.

Baca Juga :  Kemensetneg, Kemenkeu Dan KemenPANRB Buka Magang 2026, Ini Cara Daftarnya

Menurut Arie, PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 merupakan fondasi awal pengaturan profesi konsultan pajak. Karena itu, pemerintah masih menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat tata kelola profesi tersebut.

Kemenkeu juga mendorong konsultan pajak mendirikan kantor resmi. Arie menyebut Direktorat PPPK berencana membantu pemasaran jasa kantor konsultan pajak yang telah memiliki izin. Langkah ini direncanakan mulai 2027.

Rencana tersebut juga berkaitan dengan praktik pengaturan profesi lain. Ketua Tim Kerja Pembinaan Profesi Keuangan Direktorat PPPK, Ririn Septiani, menjelaskan bahwa sejumlah profesi sudah menerapkan kewajiban serupa.

Baca Juga :  Belanja Modal Anjlok Jadi Rp 44 Miliar, TPP ASN Kota Sungai Penuh Terancam Dikurangi

Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik mengatur bahwa akuntan publik memberikan jasa melalui Kantor Akuntan Publik (KAP). Bentuk usahanya dapat berupa perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bentuk lain sesuai ketentuan.

Berdasarkan PMK Nomor 55 Tahun 2026, Kantor Konsultan Pajak dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas (PT). Meski demikian, konsultan pajak perlu menunggu ketentuan lanjutan untuk mengetahui waktu penerapan dan persyaratan kewajiban tersebut secara pasti. (Tim)

Editor : FANDA YOSEPHTA

Berita Terkait

Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah
Jadwal Haji 2027: Berangkat 11 April, Wukuf di Arafah 15 Mei
Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT
Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kiosk SIM, Tak Perlu Antre Lama di Satpas
Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan
Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN
Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak
Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Jadwal Haji 2027: Berangkat 11 April, Wukuf di Arafah 15 Mei

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kiosk SIM, Tak Perlu Antre Lama di Satpas

Berita Terbaru

Teknologi

Galaxy S26 FE vs S25 FE, Mana yang Lebih Layak Dibeli pada 2026?

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:00 WIB