Jakarta-Pemerintah memperbarui aturan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan ini mempertegas jenis sanksi pajak yang tidak bisa diajukan untuk pengurangan atau penghapusan.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian wajib pajak yang sedang menghadapi Surat Tagihan Pajak (STP). Sebab, tidak semua denda pajak dapat memperoleh keringanan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berdasarkan pemberitaan DDTCNews pada Minggu, 25 Oktober 2026, perubahan tersebut berkaitan dengan penambahan Pasal 21A dalam PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK 71/2026.
Tiga jenis sanksi pajak yang tidak dapat diajukan pengurangan atau penghapusan berkaitan dengan proses keberatan, banding, dan peninjauan kembali (PK).
Pertama, denda sebesar 30 persen yang berkaitan dengan keputusan keberatan. Sanksi ini dikenakan ketika permohonan keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, sesuai Pasal 25 ayat (9) UU KUP.
Kedua, denda sebesar 60 persen yang berkaitan dengan putusan banding. Ketentuan ini berlaku ketika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.
Ketiga, denda sebesar 60 persen yang berkaitan dengan putusan peninjauan kembali. Sanksi ini dapat timbul apabila putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, sesuai Pasal 27 ayat (5f) UU KUP.
Meski demikian, aturan tersebut tidak menutup seluruh peluang pengurangan sanksi pajak. Wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan untuk jenis sanksi tertentu, termasuk denda akibat keterlambatan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau membayar pajak, sepanjang memenuhi persyaratan.
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberikan kewenangan kepada dirjen pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berdasarkan permohonan wajib pajak. Fasilitas ini dapat berlaku apabila sanksi timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa dasar hukum penerbitan STP sebelum mengajukan permohonan keringanan. Pemahaman terhadap PMK 71/2026 dapat membantu menentukan apakah sanksi masih memenuhi persyaratan pengurangan atau penghapusan berdasarkan ketentuan perpajakan. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA









