Jakarta-Pemerintah Indonesia belum berencana menghentikan insentif tax holiday meskipun telah mengadopsi kebijakan pajak minimum global. Keputusan ini menjadi perhatian investor yang mempertimbangkan ekspansi usaha dan penanaman modal di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sejumlah negara masih memberikan fasilitas perpajakan untuk menarik investasi. Menurutnya, kebijakan insentif tetap perlu menyesuaikan kebutuhan ekonomi dan persaingan antarnegara.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ia mencontohkan Kanada dan sejumlah negara ASEAN yang masih menawarkan fasilitas perpajakan kepada pelaku usaha.
Apa Itu Pajak Minimum Global?
Pajak minimum global merupakan kebijakan untuk memastikan kelompok perusahaan multinasional besar membayar pajak dengan tarif efektif minimum sesuai ketentuan internasional. Dalam kerangka OECD/G20 Pillar Two, tarif minimum global yang menjadi acuan adalah 15 persen bagi kelompok perusahaan yang memenuhi kriteria.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi insentif pemindahan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak rendah. Namun, penerapannya tidak otomatis menghapus seluruh insentif pajak yang tersedia bagi investor.
Apakah Tax Holiday Masih Bisa Dimanfaatkan?
Berdasarkan informasi yang diberitakan DDTCNews, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday kepada wajib pajak tertentu melalui ketentuan perpajakan yang berlaku. Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah PMK Nomor 130/PMK.010/2020 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 69 Tahun 2024.
Namun, calon investor perlu memperhatikan batas waktu pengajuan. Ketentuan yang diberitakan tersebut menetapkan bahwa usulan tax holiday tertentu harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 31 Desember 2025.
Batas waktu itu berkaitan dengan fasilitas bagi pelaku usaha yang menanamkan modal pada kegiatan utama di kawasan ekonomi khusus (KEK). Karena itu, pernyataan bahwa pemerintah masih melanjutkan kebijakan tax holiday tidak berarti semua investor baru otomatis memenuhi syarat memperoleh fasilitas tersebut.
Besaran Investasi Menentukan Jangka Waktu Insentif
Dalam ketentuan fasilitas tax holiday untuk kegiatan utama di KEK, jangka waktu pembebasan pajak dapat berbeda sesuai nilai rencana penanaman modal.
Investor dengan rencana investasi Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar dapat memperoleh fasilitas selama 10 tahun pajak. Sementara itu, investasi Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun dapat memperoleh fasilitas selama 15 tahun pajak.
Adapun rencana investasi senilai Rp1 triliun atau lebih dapat memenuhi ketentuan fasilitas selama 20 tahun pajak, sesuai persyaratan yang berlaku.
Bagi calon investor, informasi ini penting sebelum menentukan lokasi usaha, menghitung biaya investasi, dan menyusun proyeksi keuntungan. Investor tetap perlu memeriksa ketentuan terbaru serta persyaratan administratif sebelum mengajukan insentif.
Apa Dampaknya bagi Investor di Indonesia?
Keberlanjutan insentif pajak dapat menjadi salah satu pertimbangan perusahaan dalam menentukan lokasi investasi. Meski demikian, keputusan investasi juga dipengaruhi biaya tenaga kerja, infrastruktur, kepastian hukum, akses pasar, dan kondisi ekonomi.
Di sisi lain, pajak minimum global membuat perusahaan multinasional perlu menghitung beban pajak secara lebih menyeluruh. Manfaat insentif yang diterima di suatu negara dapat memengaruhi perhitungan pajak tambahan berdasarkan aturan yang berlaku.
Karena itu, investor tidak cukup hanya membandingkan tarif pajak nominal. Perusahaan juga perlu menilai tarif pajak efektif, persyaratan insentif, serta dampak aturan pajak internasional terhadap struktur bisnisnya.
Pernyataan Airlangga menunjukkan bahwa insentif pajak masih menjadi bagian dari kebijakan investasi pemerintah. Namun, peluang pemanfaatannya bergantung pada jenis fasilitas, sektor usaha, nilai investasi, dan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing wajib pajak. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA









