HUKUM – Kementerian Hukum (Kemenkum) memblokir sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan yang belum melaporkan data pemilik manfaat atau beneficial owner (BO). Kebijakan ini diambil karena ribuan hingga ratusan ribu entitas tersebut belum memenuhi kewajiban pelaporan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pelaporan pemilik manfaat merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan transparansi kepemilikan badan usaha di Indonesia.
Menurut Supratman, data beneficial owner diperlukan untuk mengetahui siapa pihak yang sebenarnya memperoleh manfaat akhir dari suatu badan usaha, termasuk hubungan afiliasi yang dimilikinya.
“BO ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha termasuk afiliasinya,” ujarnya dalam konferensi pers, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.
Apa Itu Beneficial Owner?
Beneficial owner atau pemilik manfaat merupakan orang perseorangan yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan suatu badan usaha, atau menerima manfaat dari keberadaan badan usaha tersebut.
Informasi ini membantu pemerintah menelusuri struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan. Dengan data yang jelas, identitas pihak yang berada di balik suatu badan usaha diharapkan dapat diketahui secara lebih transparan.
Kewajiban pelaporan pemilik manfaat juga berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola badan usaha dan mencegah penyalahgunaan badan hukum untuk kegiatan yang melanggar ketentuan.
Karena itu, pelaporan BO bukan sekadar pemenuhan administrasi. Informasi tersebut menjadi salah satu instrumen bagi pemerintah untuk memperoleh gambaran mengenai pihak yang memiliki kendali atau menikmati manfaat dari suatu entitas.
Jumlah Badan Usaha yang Diblokir Menurun
Supratman mengungkapkan bahwa jumlah badan usaha yang terkena pemblokiran saat ini telah menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun lalu, jumlah badan usaha yang diblokir karena belum melaporkan data pemilik manfaat disebut mencapai sekitar 2 juta entitas. Sementara itu, hingga 26 Oktober 2026, jumlahnya berada di kisaran 700 ribu badan usaha dan yayasan.
Penurunan tersebut menunjukkan berkurangnya jumlah entitas yang belum memenuhi kewajiban pelaporan dibandingkan periode sebelumnya. Meski demikian, pemerintah masih menghadapi persoalan kepatuhan dari ratusan ribu badan usaha dan yayasan.
Kemenkum menilai pelaporan data kepemilikan manfaat diperlukan agar informasi mengenai badan usaha dapat tercatat dengan lebih lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Badan Usaha yang Diblokir Dicatat Tidak Aktif
Menteri Hukum menjelaskan bahwa badan usaha yang terkena pemblokiran akan dimasukkan ke dalam daftar badan usaha yang berstatus tidak aktif.
“Kalau dia badan usaha, nanti akan kami masukkan dalam list badan usaha yang sudah tidak aktif,” kata Supratman.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya konsekuensi administratif bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Namun, pemblokiran administratif dan pencatatan sebagai tidak aktif perlu dibedakan dari pembubaran atau penghapusan badan hukum.
Bagi pelaku usaha, kondisi ini menjadi pengingat pentingnya memastikan kewajiban administrasi perusahaan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan dan yayasan yang belum melaporkan data pemilik manfaat sebaiknya memeriksa status administrasinya melalui kanal resmi Kementerian Hukum serta memastikan prosedur pemenuhan kewajiban dan pemulihan status, apabila tersedia, sesuai aturan yang berlaku.
Pelaporan BO Penting bagi Transparansi Bisnis
Keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat dapat membantu meningkatkan kepercayaan terhadap lingkungan usaha. Data yang akurat juga mendukung upaya pemerintah dalam memetakan kepemilikan dan hubungan pengendalian suatu badan usaha.
Di sisi lain, pelaku usaha perlu memastikan bahwa informasi yang disampaikan benar, mutakhir, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perubahan kepemilikan atau pengendalian juga perlu diperhatikan apabila perubahan tersebut memengaruhi data pemilik manfaat yang wajib dilaporkan.
Sampai informasi yang disampaikan pada 26 Oktober 2026 tersebut, Kemenkum menyebut sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan masih terkena pemblokiran karena belum melaporkan data BO.
Pelaku usaha yang merasa terdampak perlu merujuk pada pengumuman dan layanan resmi Kemenkum untuk mengetahui status entitas masing-masing serta langkah yang dapat ditempuh. Rincian mengenai mekanisme pembukaan blokir dan persyaratan pemulihan status perlu dipastikan berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku.
FAQ
1. Mengapa Kemenkum memblokir 700 ribu badan usaha?
Karena badan usaha dan yayasan tersebut belum melaporkan data pemilik manfaat atau beneficial owner sesuai batas waktu yang diberikan.
2. Apa yang dimaksud dengan beneficial owner?
Beneficial owner adalah orang yang pada akhirnya memiliki, mengendalikan, atau menerima manfaat dari suatu badan usaha.
3. Berapa jumlah badan usaha yang diblokir pada tahun sebelumnya?
Menurut keterangan Menteri Hukum, jumlahnya pada tahun sebelumnya mencapai sekitar 2 juta entitas.
4. Apa dampak pemblokiran bagi badan usaha?
Menurut Menteri Hukum, badan usaha yang diblokir akan dimasukkan dalam daftar badan usaha yang tidak aktif. Dampak administratif lebih lanjut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5. Apa yang harus dilakukan jika badan usaha belum melaporkan data BO?
Pelaku usaha sebaiknya memeriksa status entitas dan prosedur pelaporan melalui kanal resmi Kementerian Hukum. Persyaratan untuk memenuhi kewajiban dan memulihkan status perlu mengikuti petunjuk resmi.









