EKONOMI – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan kebijakan pemangkasan biaya layanan atau biaya admin e-commerce sebesar 50% bagi pelaku UMKM yang menjual produk dalam negeri.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan aturan teknis berupa Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM ditargetkan selesai dan ditandatangani paling lambat Jumat, 14 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Permen tersebut telah mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.
Biaya Admin E-Commerce UMKM Dipotong 50%
Dalam ketentuan tersebut, platform perdagangan elektronik atau PPMSE non-UMKM diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sekurang-kurangnya 50% kepada usaha mikro dan kecil yang telah terverifikasi serta hanya menjual produk dalam negeri.
Maman mengatakan aturan teknis diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara lebih terukur di berbagai platform e-commerce.
“Kepmen (Keputusan Menteri) Insyaallah kayaknya minggu ini, mungkin paling telat hari Jumat kita teken,” kata Maman di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Besaran biaya layanan yang dikenakan platform kepada seller saat ini berbeda-beda. Dalam praktiknya, komponen biaya tersebut dapat berada pada kisaran tertentu tergantung platform, kategori produk, program promosi, serta layanan yang digunakan penjual.
Dengan adanya kebijakan baru ini, UMKM yang memenuhi persyaratan berpeluang mendapatkan pengurangan biaya layanan yang dibebankan kepada mereka.
UMKM Harus Mendaftar Melalui SAPA UMKM
Setelah Kepmen diterbitkan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif tersebut dapat melakukan pendaftaran melalui sistem SAPA UMKM.
Pemerintah kemudian melakukan proses verifikasi sebelum data seller disampaikan kepada platform e-commerce terkait.
Maman menjelaskan sistem SAPA UMKM saat ini tengah diintegrasikan dengan sejumlah platform perdagangan elektronik.
Beberapa platform yang disebut dalam proses integrasi antara lain Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop.
Tujuannya agar proses verifikasi dan pemberian insentif dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Hanya Berlaku untuk Produk Dalam Negeri
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan bahwa insentif pemotongan biaya layanan tersebut tidak berlaku untuk seluruh seller secara otomatis.
Ada persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni seller merupakan UMKM yang telah terverifikasi dan menjual produk dalam negeri.
Pelaku usaha nantinya perlu mencantumkan produk yang dijual ketika mengajukan permohonan melalui SAPA UMKM.
Pemerintah kemudian akan memeriksa informasi tersebut. Verifikasi juga dapat dilakukan bersama platform e-commerce untuk memastikan produk yang dijual benar-benar memenuhi ketentuan.
Selain asal produk, pemerintah juga akan memperhatikan aspek kepatuhan seller untuk mencegah penyalahgunaan program.
Verifikasi Ditargetkan Dua Minggu
Temmy memperkirakan proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar dua minggu.
Karena itu, UMKM yang segera mendaftarkan diri setelah sistem resmi dibuka berpeluang mendapatkan manfaat pemangkasan biaya layanan pada akhir Agustus 2026, apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
Pemerintah menargetkan program tersebut mulai berjalan pada Agustus.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing UMKM lokal di tengah semakin kuatnya perdagangan melalui platform digital.
Tujuan Kebijakan Biaya Admin E-Commerce
Pemangkasan biaya layanan diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi UMKM untuk mengelola biaya operasional dan menjaga daya saing harga produk.
Selama ini, biaya layanan platform menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan seller ketika menentukan harga jual dan margin keuntungan.
Dengan biaya layanan yang lebih rendah, UMKM memiliki sejumlah pilihan, seperti mempertahankan harga jual, meningkatkan margin, atau mengalokasikan anggaran lebih besar untuk promosi dan pengembangan usaha.
Namun, manfaat yang diterima setiap seller tetap akan bergantung pada jenis produk, platform yang digunakan, struktur biaya, serta hasil verifikasi pemerintah dan platform.
FAQ Biaya Admin E-Commerce UMKM
1. Berapa besar potongan biaya layanan e-commerce untuk UMKM?
Pemerintah menetapkan potongan biaya layanan paling sedikit 50% bagi UMK yang memenuhi persyaratan dan menjual produk dalam negeri.
2. Siapa yang bisa mendapatkan insentif tersebut?
UMK yang telah terverifikasi dan memenuhi ketentuan, terutama terkait penjualan produk dalam negeri.
3. Bagaimana cara mendapatkan potongan biaya admin e-commerce?
Pelaku UMKM perlu mendaftarkan diri melalui sistem SAPA UMKM setelah mekanisme pendaftaran resmi dibuka.
4. Apakah semua seller e-commerce otomatis mendapatkan diskon?
Tidak. Seller harus memenuhi persyaratan dan melewati proses verifikasi.
5. Produk impor apakah mendapatkan potongan biaya layanan?
Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan pemerintah, insentif tersebut ditujukan bagi UMK yang menjual produk dalam negeri.
6. Kapan program pemotongan biaya layanan mulai berlaku?
Pemerintah menargetkan implementasinya berjalan pada Agustus 2026, setelah aturan teknis diterbitkan dan mekanisme pendaftaran serta verifikasi siap.









