SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Pemprov Jatim memastikan tidak akan melakukan pemberhentian terhadap PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menyusul penerapan UU HKPD yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Indah, kondisi keuangan daerah saat ini masih berada dalam batas aman. “Belanja pegawai kita berada di angka 29 persen, sehingga masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Pengelolaan ASN Dilakukan Secara Ketat
Indah menjelaskan, Pemprov Jatim menerapkan perencanaan yang matang dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), termasuk dalam proses rekrutmen pegawai.
Setiap pengajuan formasi baru dilakukan berdasarkan perhitungan yang komprehensif, meliputi jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun, mutasi, hingga yang meninggal dunia.
Pada tahun 2026, diperkirakan sekitar 2.500 ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur akan memasuki masa pensiun. Hal ini menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebutuhan formasi baru agar tetap seimbang dengan kemampuan anggaran.
Koordinasi Lintas Instansi Jaga Stabilitas Anggaran
Dalam menjaga stabilitas belanja pegawai, BKD Jawa Timur juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan kepegawaian tetap selaras dengan kondisi fiskal daerah.
Selain itu, kebijakan mutasi pegawai juga dilakukan secara selektif. Permohonan mutasi dari luar daerah, khususnya wilayah penyangga seperti Sidoarjo dan Gresik, cenderung dibatasi kecuali dalam kondisi mendesak.
Syarat Ketat Mutasi dan Strategi Fleksibilitas Anggaran
BKD Jawa Timur menetapkan sejumlah persyaratan bagi ASN yang ingin melakukan mutasi, di antaranya batas usia maksimal 40 tahun dan pangkat tidak lebih dari golongan III/c.
Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Jatim mencapai sekitar 44 ribu orang, yang terdiri dari 23 ribu PPPK penuh waktu dan 21 ribu PPPK paruh waktu.
Indah menambahkan, skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu menjadi strategi untuk menjaga fleksibilitas anggaran, sehingga belanja pegawai tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Respons Isu Nasional
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas kekhawatiran yang berkembang di sejumlah daerah terkait potensi pemberhentian PPPK akibat penyesuaian aturan dalam UU HKPD.
Berbeda dengan beberapa daerah lain, Pemprov Jawa Timur menegaskan bahwa kondisi fiskal yang terkendali memungkinkan kebijakan kepegawaian tetap berjalan tanpa harus melakukan pemutusan kontrak PPPK.
Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran, guna memastikan pelayanan publik tetap optimal.









