JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, berencana melaporkan peneliti forensik digital Rismon Sianipar ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar.
Langkah hukum ini dilakukan melalui kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talauho, yang mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin (6/4/2026).
Dugaan Tuduhan Tanpa Dasar
Abdul menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan karena adanya pernyataan yang dinilai merugikan kliennya. Salah satu tuduhan yang dipersoalkan adalah klaim bahwa Jusuf Kalla diduga memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain terkait polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurut Abdul, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik.
“Pernyataan tersebut sangat merugikan dan mengarah pada fitnah. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Selain Rismon, pihaknya juga mempertimbangkan untuk melaporkan sejumlah pihak lain, termasuk kreator konten dan kanal media sosial yang turut menyebarkan narasi serupa.
Konten Media Sosial Jadi Sorotan
Kuasa hukum menyebut bahwa sejumlah konten di platform digital, termasuk YouTube, turut memperkuat narasi yang dianggap merugikan Jusuf Kalla.
Beberapa kanal disebut menampilkan pernyataan yang menyinggung reputasi JK, bahkan memuat dugaan serius seperti provokasi hingga isu makar. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Bantahan Tegas Jusuf Kalla
Menanggapi tuduhan tersebut, Jusuf Kalla secara tegas membantah semua klaim yang beredar. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam pendanaan atau aktivitas apa pun yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden Joko Widodo.
“Saya tidak pernah terlibat, tidak pernah membantu, bahkan tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan,” ujar JK.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan pihak lain untuk menyebarkan opini negatif atau menyerang individu tertentu.
Keaslian Video Dipertanyakan
Salah satu sumber tuduhan berasal dari video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terdapat narasi yang mengatasnamakan Rismon Sianipar.
Namun, keaslian video tersebut belum dapat dipastikan. Bahkan, terdapat dugaan bahwa konten tersebut telah mengalami manipulasi, termasuk kemungkinan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Langkah Hukum Ditempuh
Jusuf Kalla menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya menjaga nama baik dan meluruskan informasi yang beredar di publik.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkan konten, terutama di era digital yang rentan terhadap hoaks dan disinformasi.









