Joni Zeber Kepala BAPPEDA dan Riset Kota Sungai Penuh Tak Hadir Pelantikan, Apakah Sah Menjalankan Jabatan? Ini Pendapat Pengamat Hukum Tata Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferry Zen

Ferry Zen

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

Keabsahan Kepala Dinas yang Dilantik Tanpa Hadir dan Tanpa Mengucapkan Sumpah Jabatan

Oleh: Ferri Zen

Lawyer & Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Jakarta

 

I. Isu Hukum

Apakah sah secara hukum tata negara dan hukum administrasi negara seorang Kepala Dinas yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan, namun tidak hadir dalam pelantikan dan tidak mengucapkan sumpah/janji jabatan, serta apakah yang bersangkutan berwenang menjalankan kewenangan jabatan dan mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan?

II. Dasar Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan mengharuskan pejabat negara dan pejabat pemerintahan mengucapkan sumpah/janji jabatan sebelum memangku jabatan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

ASN yang diangkat dalam jabatan wajib mengucapkan sumpah/janji jabatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

Pengangkatan jabatan dilakukan melalui pelantikan dan diikuti dengan pengucapan sumpah/janji jabatan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 8: Tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan kewenangan yang sah.

Pasal 17: Larangan penyalahgunaan wewenang.

Keputusan yang mengandung cacat kewenangan dapat dibatalkan.

  • Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
  • Asas legalitas
  • Asas kepastian hukum

III. Analisis Hukum

1. Keabsahan Pengangkatan Jabatan

  • Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Dinas tetap sah secara administratif dan formil sepanjang:
  • diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang; dan
  • prosedur administratif telah terpenuhi.
  • Namun demikian, keabsahan SK pengangkatan tidak serta-merta berarti sahnya pelaksanaan kewenangan jabatan.
Baca Juga :  Bupati Monadi Serahkan Mobil Sampah Tahap II, Ingatkan Camat Harus Lebih Banyak di Wilayah

2. Keabsahan Pelaksanaan Kewenangan

Pejabat yang belum mengucapkan sumpah/janji jabatan tidak sah menjalankan kewenangan, karena:

  • sumpah/janji jabatan merupakan syarat konstitutif untuk mulai memangku jabatan;
  • tanpa sumpah/janji jabatan, belum terjadi aktivasi kewenangan jabatan.

Dalam doktrin Hukum Administrasi Negara, pelantikan dan sumpah jabatan merupakan syarat efektif berlakunya kewenangan pejabat. Oleh karena itu, setiap tindakan berupa:

  • penandatanganan keputusan,
  • penggunaan anggaran,
  • penetapan kebijakan strategis,
  • menjadi cacat kewenangan (onbevoegdheid ratione personae).

3. Akibat Hukum terhadap Keputusan yang Dikeluarkan

Keputusan yang dikeluarkan sebelum sumpah/janji jabatan:

  • dapat dibatalkan (vernietigbaar);
  • berpotensi tidak sah;
  • dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengucapan sumpah/janji jabatan secara susulan:

  • hanya berlaku prospektif (ke depan);
  • tidak melegalkan tindakan yang telah dilakukan sebelumnya.

IV. Yurisprudensi Relevan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 38 P/HUM/2012

Pejabat yang belum sah memangku jabatan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan tata usaha negara.

Putusan PTUN Jakarta Nomor 71/G/2014/PTUN-JKT

Pengucapan sumpah jabatan merupakan syarat sah pelaksanaan kewenangan, bukan sekadar formalitas administratif.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 13 K/TUN/2015

Baca Juga :  Hadiri Rakornas 2026, Wako Alfin Tegaskan Komitmen Sinkronkan Pembangunan Sungai Penuh dengan Program Presiden

Keputusan pejabat yang tidak berwenang secara sah dapat dinyatakan batal atau dapat dibatalkan.

Garis besar yurisprudensi:

Legalitas kewenangan pejabat lebih penting daripada sekadar keberadaan SK pengangkatan.

V. Perbedaan Kepala Dinas Definitif dengan Plt dan Plh

1. Kepala Dinas Definitif

Wajib melalui pelantikan dan pengucapan sumpah/janji jabatan.

Tanpa sumpah/janji jabatan:

  • tidak sah menjalankan kewenangan;
  • seluruh tindakan administratif berpotensi cacat hukum.

2. Pelaksana Tugas (Plt)

  1. Diangkat melalui surat penunjukan.
  2. Tidak wajib mengucapkan sumpah jabatan baru.
  3. Kewenangan bersifat terbatas dan tidak boleh:
  • menetapkan kebijakan strategis;
  • mengeluarkan keputusan berdampak hukum luas.

3. Pelaksana Harian (Plh)

  1. Bersifat sementara dan administratif.
  2. Kewenangan sangat terbatas.
  3. Tidak boleh mengeluarkan keputusan strategis maupun keputusan yang mengikat pihak ketiga.

VI. Kesimpulan Hukum

Kepala Dinas yang dilantik namun tidak hadir dan tidak mengucapkan sumpah/janji jabatan:

  1. Sah secara administratif sebagai pejabat yang diangkat berdasarkan SK.
  2. Tidak sah menjalankan kewenangan jabatan.
  3. Seluruh keputusan sebelum pengucapan sumpah mengandung cacat hukum.
  4. Keputusan tersebut dapat dibatalkan melalui PTUN.
  5. Pengucapan sumpah secara susulan tidak berlaku surut.
  6. Berpotensi melanggar UU Administrasi Pemerintahan dan AUPB.

VII. Rekomendasi Tindakan Hukum

  1. Mengajukan keberatan administratif.
  2. Meminta pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.
  3. Mengajukan gugatan ke PTUN.

Meminta pembatalan keputusan pejabat yang bersangkutan.

Berita Terkait

Kota Sungai Penuh Raih WTP ke-14 dari BPK RI, Bukti Tata Kelola APBD dan Transparansi Keuangan Daerah Makin Kuat
Wako Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan 2026-2030, Fokus Tingkatkan Layanan Air Bersih dan Tata Kelola
Hindari Kebocoran PAD, DPRD Sarankan Pemkot Sungai Penuh Gunakan EDC dan Virtual Account untuk Retribusi
Pemkot Sungai Penuh Pungut Biaya Kebersihan Rp45 Ribu per Bulan, Pedagang Harap Layanan Pengangkutan Sampah Makin Optimal
Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg
Walikota Sungai Penuh Alfin Segera Pilih Dewas PDAM Tirta Khayangan 2026–2030
Harga LPG 3 Kg di Sungai Penuh Tembus Rp40 Ribu, Ibu Rumah Tangga Mengeluh Beban Hidup Makin Berat
Masjid Raya Sungai Penuh Terima Sapi Kurban Presiden Prabowo, Ini Kabar Dari Walikota Sungai Penuh Alfin Bakar
Berita ini 351 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:35 WIB

Kota Sungai Penuh Raih WTP ke-14 dari BPK RI, Bukti Tata Kelola APBD dan Transparansi Keuangan Daerah Makin Kuat

Senin, 1 Juni 2026 - 11:57 WIB

Wako Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan 2026-2030, Fokus Tingkatkan Layanan Air Bersih dan Tata Kelola

Senin, 1 Juni 2026 - 09:08 WIB

Hindari Kebocoran PAD, DPRD Sarankan Pemkot Sungai Penuh Gunakan EDC dan Virtual Account untuk Retribusi

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:52 WIB

Pemkot Sungai Penuh Pungut Biaya Kebersihan Rp45 Ribu per Bulan, Pedagang Harap Layanan Pengangkutan Sampah Makin Optimal

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:00 WIB

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg

Berita Terbaru