PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Keabsahan Kepala Dinas yang Dilantik Tanpa Hadir dan Tanpa Mengucapkan Sumpah Jabatan
Oleh: Ferri Zen
Lawyer & Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Jakarta
I. Isu Hukum
Apakah sah secara hukum tata negara dan hukum administrasi negara seorang Kepala Dinas yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan, namun tidak hadir dalam pelantikan dan tidak mengucapkan sumpah/janji jabatan, serta apakah yang bersangkutan berwenang menjalankan kewenangan jabatan dan mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan?
II. Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan mengharuskan pejabat negara dan pejabat pemerintahan mengucapkan sumpah/janji jabatan sebelum memangku jabatan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
ASN yang diangkat dalam jabatan wajib mengucapkan sumpah/janji jabatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Pengangkatan jabatan dilakukan melalui pelantikan dan diikuti dengan pengucapan sumpah/janji jabatan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 8: Tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan kewenangan yang sah.
Pasal 17: Larangan penyalahgunaan wewenang.
Keputusan yang mengandung cacat kewenangan dapat dibatalkan.
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
- Asas legalitas
- Asas kepastian hukum
III. Analisis Hukum
1. Keabsahan Pengangkatan Jabatan
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Dinas tetap sah secara administratif dan formil sepanjang:
- diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang; dan
- prosedur administratif telah terpenuhi.
- Namun demikian, keabsahan SK pengangkatan tidak serta-merta berarti sahnya pelaksanaan kewenangan jabatan.
2. Keabsahan Pelaksanaan Kewenangan
Pejabat yang belum mengucapkan sumpah/janji jabatan tidak sah menjalankan kewenangan, karena:
- sumpah/janji jabatan merupakan syarat konstitutif untuk mulai memangku jabatan;
- tanpa sumpah/janji jabatan, belum terjadi aktivasi kewenangan jabatan.
Dalam doktrin Hukum Administrasi Negara, pelantikan dan sumpah jabatan merupakan syarat efektif berlakunya kewenangan pejabat. Oleh karena itu, setiap tindakan berupa:
- penandatanganan keputusan,
- penggunaan anggaran,
- penetapan kebijakan strategis,
- menjadi cacat kewenangan (onbevoegdheid ratione personae).
3. Akibat Hukum terhadap Keputusan yang Dikeluarkan
Keputusan yang dikeluarkan sebelum sumpah/janji jabatan:
- dapat dibatalkan (vernietigbaar);
- berpotensi tidak sah;
- dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengucapan sumpah/janji jabatan secara susulan:
- hanya berlaku prospektif (ke depan);
- tidak melegalkan tindakan yang telah dilakukan sebelumnya.
IV. Yurisprudensi Relevan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 38 P/HUM/2012
Pejabat yang belum sah memangku jabatan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan tata usaha negara.
Putusan PTUN Jakarta Nomor 71/G/2014/PTUN-JKT
Pengucapan sumpah jabatan merupakan syarat sah pelaksanaan kewenangan, bukan sekadar formalitas administratif.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 13 K/TUN/2015
Keputusan pejabat yang tidak berwenang secara sah dapat dinyatakan batal atau dapat dibatalkan.
Garis besar yurisprudensi:
Legalitas kewenangan pejabat lebih penting daripada sekadar keberadaan SK pengangkatan.
V. Perbedaan Kepala Dinas Definitif dengan Plt dan Plh
1. Kepala Dinas Definitif
Wajib melalui pelantikan dan pengucapan sumpah/janji jabatan.
Tanpa sumpah/janji jabatan:
- tidak sah menjalankan kewenangan;
- seluruh tindakan administratif berpotensi cacat hukum.
2. Pelaksana Tugas (Plt)
- Diangkat melalui surat penunjukan.
- Tidak wajib mengucapkan sumpah jabatan baru.
- Kewenangan bersifat terbatas dan tidak boleh:
- menetapkan kebijakan strategis;
- mengeluarkan keputusan berdampak hukum luas.
3. Pelaksana Harian (Plh)
- Bersifat sementara dan administratif.
- Kewenangan sangat terbatas.
- Tidak boleh mengeluarkan keputusan strategis maupun keputusan yang mengikat pihak ketiga.
VI. Kesimpulan Hukum
Kepala Dinas yang dilantik namun tidak hadir dan tidak mengucapkan sumpah/janji jabatan:
- Sah secara administratif sebagai pejabat yang diangkat berdasarkan SK.
- Tidak sah menjalankan kewenangan jabatan.
- Seluruh keputusan sebelum pengucapan sumpah mengandung cacat hukum.
- Keputusan tersebut dapat dibatalkan melalui PTUN.
- Pengucapan sumpah secara susulan tidak berlaku surut.
- Berpotensi melanggar UU Administrasi Pemerintahan dan AUPB.
VII. Rekomendasi Tindakan Hukum
- Mengajukan keberatan administratif.
- Meminta pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.
- Mengajukan gugatan ke PTUN.
Meminta pembatalan keputusan pejabat yang bersangkutan.








