Ini Cara Pinjam Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO dan Ketentuan Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMIDana Siaga BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta aktif saat membutuhkan dana cepat di situasi mendesak.

Layanan ini disediakan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan bekerja sama dengan Pinang Flexi dari Bank Raya (anak perusahaan BRI Group), sehingga proses pengajuan berlangsung praktis tanpa perlu datang ke kantor.

Fitur ini menjadi salah satu opsi pinjaman jangka pendek yang aman, resmi, dan terhubung dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat hingga cara mengajukan Dana Siaga.

Syarat Mengajukan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi peserta sebelum mengajukan pinjaman, antara lain:

  1. Pengajuan hanya dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
  2. Memiliki rekening payroll BRI atau Bank Raya.
  3. Gaji bulanan minimal Rp 3 juta.
  4. Usia maksimal pengajuan adalah 55 tahun.
  5. Masa kerja di perusahaan terakhir minimal 2 tahun.
  6. Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif, tidak memiliki tunggakan iuran.
  7. Plafon pinjaman mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta.
  8. Tenor pinjaman hingga 18 bulan.
  9. Bunga 1,24% flat per bulan.
  10. Mendapatkan benefit tambahan sebesar Rp 25.000 yang akan masuk ke rekening payroll.
Baca Juga :  21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Ini Daftar Lengkap dan Penjelasannya

Dengan syarat yang cukup ringan, fasilitas ini cocok untuk pekerja yang membutuhkan dana cepat dengan proses yang transparan.

Cara Pinjam Uang Lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah lengkap pengajuan Dana Siaga melalui aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO kemudian masuk ke menu “Dana Siaga”.
  2. Pilih mitra penyedia layanan, yaitu Pinang Flexi dari Bank Raya.
  3. Baca seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
  4. Klik “Daftar Sekarang” atau “Masuk” jika sudah memiliki akun mitra.
  5. Masukkan nomor HP yang terdaftar pada layanan Pinang Flexi/Bank Raya.
  6. Tekan tombol “Ajukan Sekarang” untuk memulai proses pinjaman.
  7. Isi formulir pengajuan, termasuk jumlah dana yang dibutuhkan dan tenor.
  8. Masukkan data rekening payroll untuk proses verifikasi bank.
  9. Periksa kembali seluruh data yang diinput sebelum melanjutkan.
  10. Tunggu proses analisa dan persetujuan yang dilakukan otomatis oleh Bank Raya.
  11. Jika disetujui, klik “Terima Tawaran” agar dana langsung dicairkan ke rekening.
  12. Setelah dana cair, peserta dapat memantau proses pelunasan melalui aplikasi JMO maupun aplikasi mitra.
Baca Juga :  Resmi! ASN WFH Setiap Jumat

Keuntungan Menggunakan Dana Siaga

  • Proses pengajuan tanpa jaminan.
  • Semua transaksi dilakukan secara digital.
  • Terhubung langsung dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bunga yang tergolong rendah dibanding pinjaman online ilegal.
  • Resmi diawasi oleh OJK melalui Bank Raya.

Berita Terkait

Harga BBM Hari Ini 3 September 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertamax, Pertalite hingga Dexlite
DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih
Skema Bagi Hasil Ojol Berubah, GoTo Mulai Kurangi Ketergantungan pada Gojek
Gudang Garam Tunda Pembelian Tembakau hingga 2030
Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
9 Kiai Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar NU, Bakal Tentukan Ketum PBNU
BNI Tawarkan KPR Cermat, Saldo Tabungan Bisa Bikin Cicilan Rumah Lebih Ringan
Hasil Voting Muktamar NU: Pemilihan Ketum PBNU Beralih ke Mekanisme AHWA
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 09:33 WIB

Harga BBM Hari Ini 3 September 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertamax, Pertalite hingga Dexlite

Rabu, 2 September 2026 - 22:00 WIB

DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih

Rabu, 2 September 2026 - 11:00 WIB

Skema Bagi Hasil Ojol Berubah, GoTo Mulai Kurangi Ketergantungan pada Gojek

Rabu, 2 September 2026 - 04:00 WIB

Gudang Garam Tunda Pembelian Tembakau hingga 2030

Selasa, 1 September 2026 - 18:10 WIB

Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru