Ini Cara Pinjam Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO dan Ketentuan Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI–Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta aktif saat membutuhkan dana cepat di situasi mendesak.

Layanan ini disediakan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan bekerja sama dengan Pinang Flexi dari Bank Raya (anak perusahaan BRI Group), sehingga proses pengajuan berlangsung praktis tanpa perlu datang ke kantor.

Fitur ini menjadi salah satu opsi pinjaman jangka pendek yang aman, resmi, dan terhubung dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat hingga cara mengajukan Dana Siaga.

Syarat Mengajukan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi peserta sebelum mengajukan pinjaman, antara lain:

  1. Pengajuan hanya dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
  2. Memiliki rekening payroll BRI atau Bank Raya.
  3. Gaji bulanan minimal Rp 3 juta.
  4. Usia maksimal pengajuan adalah 55 tahun.
  5. Masa kerja di perusahaan terakhir minimal 2 tahun.
  6. Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif, tidak memiliki tunggakan iuran.
  7. Plafon pinjaman mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta.
  8. Tenor pinjaman hingga 18 bulan.
  9. Bunga 1,24% flat per bulan.
  10. Mendapatkan benefit tambahan sebesar Rp 25.000 yang akan masuk ke rekening payroll.
Baca Juga :  Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games

Dengan syarat yang cukup ringan, fasilitas ini cocok untuk pekerja yang membutuhkan dana cepat dengan proses yang transparan.

Cara Pinjam Uang Lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah lengkap pengajuan Dana Siaga melalui aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO kemudian masuk ke menu “Dana Siaga”.
  2. Pilih mitra penyedia layanan, yaitu Pinang Flexi dari Bank Raya.
  3. Baca seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
  4. Klik “Daftar Sekarang” atau “Masuk” jika sudah memiliki akun mitra.
  5. Masukkan nomor HP yang terdaftar pada layanan Pinang Flexi/Bank Raya.
  6. Tekan tombol “Ajukan Sekarang” untuk memulai proses pinjaman.
  7. Isi formulir pengajuan, termasuk jumlah dana yang dibutuhkan dan tenor.
  8. Masukkan data rekening payroll untuk proses verifikasi bank.
  9. Periksa kembali seluruh data yang diinput sebelum melanjutkan.
  10. Tunggu proses analisa dan persetujuan yang dilakukan otomatis oleh Bank Raya.
  11. Jika disetujui, klik “Terima Tawaran” agar dana langsung dicairkan ke rekening.
  12. Setelah dana cair, peserta dapat memantau proses pelunasan melalui aplikasi JMO maupun aplikasi mitra.
Baca Juga :  PSSI Disebut Incar Pelatih Bertipe Builder, Nama John Herdman Menguat

Keuntungan Menggunakan Dana Siaga

  • Proses pengajuan tanpa jaminan.
  • Semua transaksi dilakukan secara digital.
  • Terhubung langsung dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bunga yang tergolong rendah dibanding pinjaman online ilegal.
  • Resmi diawasi oleh OJK melalui Bank Raya.

Berita Terkait

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
iPhone Duo Layar Lipat Apple Diburu Pembeli, Harga Reseller Melonjak
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya
Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

iPhone Duo Layar Lipat Apple Diburu Pembeli, Harga Reseller Melonjak

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Pemerintahan

Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:00 WIB

Pemerintahan

Jadwal Haji 2027: Berangkat 11 April, Wukuf di Arafah 15 Mei

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:37 WIB