21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Ini Daftar Lengkap dan Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-BPJS Kesehatan masih menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau. Namun, tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan bisa ditanggung oleh program jaminan sosial ini. Pada tahun 2026, pemerintah tetap mengacu pada regulasi yang mengatur batasan layanan yang bisa dan tidak bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan.

Aturan mengenai layanan yang tidak ditanggung ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang hingga kini masih menjadi acuan utama. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ada sejumlah kondisi medis, tindakan, hingga penyebab penyakit tertentu yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS.

Beberapa di antaranya adalah penyakit yang muncul akibat kejadian luar biasa seperti wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Selain itu, layanan yang bersifat estetika seperti operasi plastik untuk kecantikan juga tidak ditanggung, kecuali jika tindakan tersebut dilakukan karena indikasi medis akibat kecelakaan atau kondisi tertentu yang mengancam kesehatan pasien.

Baca Juga :  Kariati Butuh Kita ! Hidup Sebatang Kara, Bertahun Berjuang Lawan Gagal Ginjal 

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung perawatan yang berkaitan dengan gaya hidup, seperti penyakit akibat penyalahgunaan alkohol dan narkoba. Begitu pula dengan cedera akibat tindakan yang disengaja, termasuk percobaan bunuh diri atau akibat tindak kriminal, yang masuk dalam kategori pengecualian pembiayaan.

Selain itu, layanan seperti program bayi tabung atau pengobatan infertilitas juga belum masuk dalam cakupan BPJS. Hal yang sama berlaku untuk pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara medis, serta tindakan medis yang masih bersifat eksperimen atau penelitian.

Dari sisi prosedur, BPJS tidak akan menanggung biaya pengobatan jika peserta tidak mengikuti alur yang telah ditentukan, seperti rujukan berjenjang. Berobat langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam kondisi darurat, bisa membuat klaim tidak ditanggung.

Baca Juga :  Update Biaya Operasi Usus Buntu di Indonesia 2026, Termurah Mulai Rp8 Juta

Pengobatan di luar negeri, penggunaan fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, hingga layanan yang sudah ditanggung oleh program lain seperti asuransi atau Jasa Raharja juga termasuk dalam daftar yang tidak bisa diklaim. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan.

Dengan memahami daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan. Penting untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa kondisi medis yang dialami masuk dalam cakupan jaminan agar tidak menimbulkan beban biaya yang tidak terduga. (*/Tim)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Bakal Dapat Tambahan Dana Tahun Depan, Simak Dampaknya bagi Peserta
RSPI Group Rekrut Karyawan Baru, Simak Daftar Posisi dan Kualifikasinya
Saldo JHT Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Caranya
Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai, Monadi Tekankan Pengawasan Ketat dan Target Rumah Sakit Tipe C
Program MBG Tetap Berjalan, Kantin Sekolah Bisa Jadi Penyedia Makanan
Serangan Jantung Saat Tidur Bisa Mematikan, Kenali Gejalanya
Rekomendasi Vitamin Saraf yang Bagus untuk Kesemutan dan Kebas
Kenapa Mi Instan di Jepang dan Korea Dianggap Normal, Tapi di Indonesia Disebut Tidak Sehat?
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:10 WIB

BPJS Kesehatan Bakal Dapat Tambahan Dana Tahun Depan, Simak Dampaknya bagi Peserta

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:05 WIB

RSPI Group Rekrut Karyawan Baru, Simak Daftar Posisi dan Kualifikasinya

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:00 WIB

Saldo JHT Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Caranya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:54 WIB

Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai, Monadi Tekankan Pengawasan Ketat dan Target Rumah Sakit Tipe C

Senin, 15 Juni 2026 - 04:01 WIB

Program MBG Tetap Berjalan, Kantin Sekolah Bisa Jadi Penyedia Makanan

Berita Terbaru