SUNGAI PENUH – Upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat dukungan dari berbagai pihak. Selain menggali sumber pendapatan baru, pemerintah daerah juga didorong untuk memanfaatkan teknologi digital guna memastikan penerimaan daerah lebih optimal dan terhindar dari kebocoran.
Saat ini Pemkot Sungai Penuh diketahui tengah gencar melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan PAD. Salah satunya dengan melakukan pendataan dan penagihan langsung atau door to door kepada sejumlah pelaku usaha dan wajib retribusi di berbagai sektor yang telah memiliki dasar hukum melalui peraturan daerah.
Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Adharianto, menilai langkah pemerintah daerah dalam memaksimalkan pendapatan daerah merupakan kebijakan yang tepat. Menurutnya, PAD menjadi salah satu sumber pembiayaan penting untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, hingga pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah.
Ia mengapresiasi keseriusan pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal. Namun, peningkatan PAD juga harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Adharianto menyarankan agar ke depan sistem penarikan pajak maupun retribusi daerah tidak lagi dilakukan secara manual. Sebagai gantinya, pemerintah daerah dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital melalui virtual account maupun mesin Electronic Data Capture (EDC) yang bekerja sama dengan perbankan seperti Bank Rakyat Indonesia maupun Bank Negara Indonesia.
“Kita mendukung upaya wali kota untuk memaksimalkan peningkatan PAD. Ke depan dalam penarikannya bukan dilakukan secara manual lagi, tetapi bisa melalui virtual account atau menggunakan EDC,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan teknologi pembayaran digital memiliki banyak keuntungan. Selain mempercepat proses transaksi, sistem tersebut juga mampu meningkatkan transparansi karena seluruh pembayaran tercatat secara otomatis dan langsung masuk ke rekening kas daerah. Dengan demikian, potensi kebocoran penerimaan daerah dapat diminimalkan.
Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem pembayaran digital dapat diterapkan pada berbagai jenis penerimaan daerah, mulai dari retribusi parkir, pajak restoran dan rumah makan, sewa Gedung Nasional, hingga berbagai jenis pelayanan publik lainnya. Langkah ini dinilai sejalan dengan transformasi digital yang saat ini tengah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
Penggunaan EDC dan virtual account juga diyakini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan pembayaran kewajiban daerah. Selain lebih praktis dan aman, sistem ini memungkinkan pemerintah daerah memperoleh data transaksi secara real time sehingga pengawasan terhadap penerimaan daerah menjadi lebih efektif. Dengan dukungan teknologi digital, target peningkatan PAD Kota Sungai Penuh diharapkan dapat tercapai sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan bebas dari potensi kebocoran pendapatan.
FAQ
Apa itu EDC dalam pembayaran retribusi daerah?
EDC atau Electronic Data Capture adalah mesin pembayaran elektronik yang digunakan untuk menerima transaksi non-tunai melalui kartu debit, kartu kredit, maupun QRIS.
Apa manfaat virtual account untuk pembayaran pajak dan retribusi?
Virtual account memungkinkan pembayaran langsung masuk ke rekening kas daerah sehingga lebih transparan, mudah diawasi, dan mengurangi risiko kebocoran penerimaan.
Mengapa DPRD Sungai Penuh mendorong penggunaan EDC?
Karena sistem digital dianggap lebih akuntabel, efisien, dan dapat meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses penarikan retribusi maupun pajak daerah.
Jenis pembayaran apa saja yang bisa menggunakan EDC dan virtual account?
Retribusi parkir, pajak restoran, pajak hotel, sewa aset daerah, sewa gedung pemerintah, hingga berbagai layanan publik lainnya.
Bagaimana dampaknya terhadap PAD Kota Sungai Penuh?
Digitalisasi pembayaran berpotensi meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi sehingga pendapatan asli daerah dapat meningkat secara signifikan. (fyo)









