Gubernur Al Haris: Pengambilan Keputusan 4 Ranperda Tunjukkan Komitmen Pembangunan Provinsi Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi dibawah kepemimpinan Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menunjukkan dukungan kuat terhadap penyusunan 4 (empat) Ranperda inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Pengarustamaan Gender, Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat menjadi Perda Provinsi Jambi yang saat ini telah berada pada tahap Penetapan. Penetapan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/01/2026).

Gubernur Al Haris memberikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang telah banyak mencurahkan sumbangsih energi dan pikiran terhadap penyusunan Ranperda yang hingga saat ini telah sampai pada tahap penyesuaian hasil pembinaan/fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. “Rancangan Peraturan Daerah ini, dalam proses penyusunannya telah melalui beberapa kali tahap pembahasan, dan juga melalui konsultasi maupun studi komparatif dari berbagai pihak maupun kementerian terkait. Untuk itu, tidak berlebihan jika pada rapat paripurna yang terhormat ini, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam tahap pembahasan hingga pengambilan keputusan hari ini, hal ini menunjukkan tekad yang kuat untuk pembangunan Provinsi Jambi yang kita cintai,” ungkap Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa Kesetaraan dan keadilan gender merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi, dilindungi, dan dikembangkan secara berkelanjutan melalui pengarusutamaan gender. Menurutnya, dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender, guna meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses pembangunan di daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah, pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan sub kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. “Oleh karenanya, penyusunan Ranperda ini berjalan selaras dengan upaya pembangunan jangka menengah daerah. Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pengarustamaan Gender ini, diharapkan upaya pemerintah daerah untuk pembangunan berperspektif gender lebih terarah dan optimal,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Sudirman Minta PERBASI Susun Program Realistis dan Terus Berupaya Tingkatkan Prestasi 

Dilanjutkan Gubernur Al Haris, sedangkan untuk Ranperda Pemberdayaan desa wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam yang terintegrasi dengan pembangunan daerah, dengan tetap memelihara kelestarian alam, keluhuran nilai budaya, dan adat istiadat.

“Dengan maksud dan tujuan pembangunan yang telah dikemukakan di atas, pemberdayaan Desa Wisata merupakan upaya cemerlang dalam proses optimalisasi pembangunan terutama dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” ucapnya.

Gubernur Al Haris juga memberikan tanggapan positif terhadap transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jambi, Perseroan Terbatas (PT) Jambi Indoguna Internasional menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Proses transformasi meliputi aspek bentuk badan hukum, organisasi, permodalan, pengelolaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, sehingga dengan adanya transformasi diharapkan pula dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maupun peningkatan pendapatan daerah. “Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), maka kepastian hukum terhadap BUMD milik Pemerintah Daerah semakin kokoh,” terangnya.

Baca Juga :  Viral Surat Terbuka Gubernur Jambi Terkait Pengeroyokan Guru, Pemprov: Itu Hoaks

Gubernur Al Haris juga menambahkan, Ranperda terakhir tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat juga dianggap sangat penting mengingat Provinsi Jambi terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi yang mempunyai potensi terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Dewasa ini, konflik kekerasan yang terjadi seringkali dibingkai oleh sentimen-sentimen primordial (suku, agama, ras, dan antar golongan). Kondisi ini semakin kompleks ketika masyarakat Provinsi Jambi juga dihadapkan pada perkembangan dan penyebarluasan paham-paham radikal transnasional yang menggerus kohesi sosial dan mengikis kedalaman toleransi di masyarakat. Keharmonisan dalam komunikasi antar sesama anggota masyarakat yang multikultural adalah tujuan dari kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat, agar terciptanya masyarakat yang bebas dari ancaman, kekerasan hingga konflik agama, maka dari itu toleransi kehidupan bermasyarakat sangat diperlukan,” tambahnya.

“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, upaya menciptakan kerukunan dan ketenteraman kehidupan bermasyarakat di Provinsi Jambi menjadi lebih terarah,” pungkasnya.(***)

Berita Terkait

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya
BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026
Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?
Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 04:05 WIB

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:08 WIB

Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:00 WIB

Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan

Berita Terbaru