Ganti Kepsek Jangan Berhenti di Kursi Jabatan, Jam Mengajar dan Sertifikasi Harus Jelas

EDITORIAL KAYONEWS

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH — Pergantian kepala sekolah bukan sekadar mengganti nama di kursi pimpinan. Ada konsekuensi administratif dan profesional yang harus ditata setelah seorang kepala sekolah kembali menjalankan tugas sebagai guru.

Di Kota Sungai Penuh, persoalan ini layak mendapat perhatian Dinas Pendidikan. Sebab, ketika seorang kepala sekolah tidak lagi mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, pertanyaan berikutnya sederhana: di mana ia ditempatkan, apa mata pelajaran yang diajarkan, berapa beban mengajarnya, dan apakah tugas tersebut sesuai dengan sertifikat pendidiknya?

Pertanyaan itu bukan untuk mempersoalkan seseorang. Justru sebaliknya, kepastian tersebut penting untuk melindungi guru dan memastikan sekolah memperoleh tenaga pendidik sesuai kebutuhan.

Jangan sampai penataan berhenti pada surat keputusan. Seseorang ditetapkan kembali sebagai guru, tetapi pembagian jam mengajar belum terang. Lebih jauh, jangan sampai penempatan di sekolah baru tidak memperhitungkan mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikasi.

Ini menjadi semakin penting bagi guru penerima Tunjangan Profesi. Sertifikat pendidik bukan sekadar dokumen administrasi. Kesesuaian tugas, beban kerja, dan data penugasan menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan ketentuan tunjangan.

Karena itu, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh seharusnya dapat menjelaskan mekanisme penataan tersebut secara terbuka. Bukan membuka data pribadi guru, tetapi menjelaskan prinsip dan prosedurnya: bagaimana kebutuhan guru dihitung, bagaimana sekolah tujuan ditentukan, serta bagaimana jam mengajar dan sertifikasi diverifikasi.

Baca Juga :  Toni Indrayadi Raih Guru Besar Bahasa Inggris IAIN Kerinci, Pernah Aktif di Pemuda Pancasila

Di sinilah ukuran tata kelola pendidikan diuji.

Jika seorang mantan kepala sekolah ditempatkan di sekolah baru, apakah sekolah tersebut memang membutuhkan guru dengan bidang keahliannya? Apakah tersedia rombongan belajar yang memungkinkan tugas mengajarnya terpenuhi? Apakah mata pelajaran yang diberikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya sudah terjawab sebelum penempatan diberlakukan. Bukan menunggu muncul persoalan ketika administrasi tunjangan atau data pembelajaran diperiksa.

Dinas Pendidikan juga perlu melihat persoalan dari sisi sekolah. Penambahan seorang guru harus berdasarkan kebutuhan. Jangan sampai satu sekolah kelebihan guru pada bidang tertentu, sementara sekolah lain masih kekurangan tenaga pendidik.

Pada saat yang sama, mantan kepala sekolah yang kembali menjadi guru juga memiliki hak memperoleh penugasan yang jelas. Jangan sampai perubahan jabatan membuat guru kehilangan kepastian mengenai tugas profesionalnya.

Jadi, yang perlu diawasi bukan orangnya, melainkan sistemnya.

Apakah keputusan penempatan memiliki dasar kebutuhan? Apakah pembagian jam mengajar terdokumentasi? Apakah sertifikat pendidik diperhitungkan? Apakah data penugasan diperbarui? Dan apakah seluruh proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan itu penting karena pendidikan tidak boleh dikelola hanya berdasarkan pergantian jabatan. Setiap keputusan harus berujung pada satu tujuan: memastikan proses belajar mengajar berjalan efektif dan guru mendapatkan penugasan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Jambi Terima Anugerah Tanda Cinta PAI 2025 dari Kemenag

Kayonews berpandangan, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh perlu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap guru yang kembali dari jabatan kepala sekolah. Verifikasi itu mencakup sekolah penempatan, mata pelajaran, beban kerja, sertifikat pendidik, serta administrasi penugasan.

Jika semuanya sesuai, tidak ada alasan bagi publik untuk mempersoalkannya. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi, perbaikannya juga harus dilakukan secara terbuka dan profesional.

Pergantian kepala sekolah adalah kewenangan manajemen pendidikan. Tetapi setelah kursi kepala sekolah berganti, pekerjaan belum selesai.

Ada guru yang kembali ke kelas. Ada sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik. Ada jam mengajar yang harus ditata. Ada sertifikasi yang harus diperhatikan. Dan ada data pendidikan yang harus akurat.

Karena itu, jangan hanya tanyakan siapa kepala sekolah yang baru. Tanyakan pula bagaimana nasib tugas mengajar kepala sekolah yang lama.

Sebab, kualitas tata kelola pendidikan tidak hanya terlihat dari siapa yang duduk di kursi kepala sekolah, tetapi juga dari bagaimana pemerintah memastikan setiap guru ditempatkan, diberi tugas, dan diperlakukan sesuai aturan. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Baru Tujuh Tahun Jadi PNS, Lamia Dareni Dipercaya Jabat Plt Kepsek SMPN 8 Sungai Penuh
Masa Penugasan Berakhir Kepsek Bisa Dicopot, Ini Aturan Baru Kepala Sekolah
Pendaftaran SMA Pradita Dirgantara 2027 Dibuka, Ini Biaya dan Syarat Lengkapnya
Toni Indrayadi Raih Guru Besar Bahasa Inggris IAIN Kerinci, Pernah Aktif di Pemuda Pancasila
Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya
Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
Sekolah Kedinasan 2026 Buka 4.770 Formasi, Cek IPDN, STAN hingga STIS
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:28 WIB

Ganti Kepsek Jangan Berhenti di Kursi Jabatan, Jam Mengajar dan Sertifikasi Harus Jelas

Sabtu, 19 September 2026 - 09:25 WIB

Baru Tujuh Tahun Jadi PNS, Lamia Dareni Dipercaya Jabat Plt Kepsek SMPN 8 Sungai Penuh

Jumat, 18 September 2026 - 08:00 WIB

Masa Penugasan Berakhir Kepsek Bisa Dicopot, Ini Aturan Baru Kepala Sekolah

Selasa, 15 September 2026 - 16:06 WIB

Pendaftaran SMA Pradita Dirgantara 2027 Dibuka, Ini Biaya dan Syarat Lengkapnya

Selasa, 15 September 2026 - 09:35 WIB

Toni Indrayadi Raih Guru Besar Bahasa Inggris IAIN Kerinci, Pernah Aktif di Pemuda Pancasila

Berita Terbaru