Daftar 14 Bank Bangkrut dan Ditutup September 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR) pada September 2026. Terbaru, BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, ditutup pada 17 September 2026.

Dengan pencabutan tersebut, terdapat 14 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 berdasarkan daftar dalam laporan Bisnis.com. Penutupan dilakukan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK.

BPR Pasarraya Kuta sebelumnya masuk status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 September 2025. OJK menyebut kondisi permodalan dan likuiditas menjadi persoalan yang harus diperbaiki.

Upaya penyehatan kemudian dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham. Namun, OJK menyatakan langkah tersebut belum menghasilkan perbaikan signifikan.

Pada 2 September 2026, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta berstatus BPR Dalam Resolusi (BDR). Setelah proses tersebut, izin usaha bank akhirnya dicabut pada 17 September 2026.

Berikut daftar 14 bank yang izin usahanya dicabut OJK hingga September 2026:

  1. BPR Suliki Gunung Mas – Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Izin dicabut 7 Januari 2026.
  2. BPR Prima Master Bank – Kota Surabaya, Jawa Timur. Izin dicabut 27 Januari 2026.
  3. BPR Bank Cirebon – Kota Cirebon, Jawa Barat. Izin dicabut 9 Februari 2026.
  4. BPR Kamadana – Kabupaten Bangli, Bali. Izin dicabut 18 Februari 2026.
  5. BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat. Izin dicabut 9 Maret 2026.
  6. BPR Pembangunan Nagari – Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Izin dicabut 31 Maret 2026.
  7. BPR Sungai Rumbai – Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Izin dicabut 7 April 2026.
  8. BPR Ceper Permata Artha – Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Izin dicabut 25 Juni 2026.
  9. BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Kota Batu, Jawa Timur. Izin usaha dicabut berdasarkan keputusan OJK pada 24 Juli 2025.
  10. BPR Mataram Mitra Manunggal – Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta. Izin dicabut 7 Juli 2026.
  11. BPR Syariah Hasanah Mandiri – Kota Depok, Jawa Barat. Izin dicabut 16 Juli 2026.
  12. BPR Citra Bersada Abadi – Kota Bekasi, Jawa Barat. Izin dicabut 19 Agustus 2026.
  13. BPRS Gaido Indonesia – Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Izin dicabut 1 September 2026.
  14. BPR Pasarraya Kuta – Kabupaten Badung, Bali. Izin dicabut 17 September 2026.
Baca Juga :  IHSG Hari Ini Melemah 2,73 Persen, Saham BMRI, TPIA, dan DSSA Terkoreksi Tajam

Masyarakat yang menjadi nasabah bank yang izinnya dicabut perlu mengikuti informasi mengenai proses penyelesaian hak nasabah. Dalam kasus bank yang dilikuidasi, proses penyelesaian simpanan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga :  DPR Resmi Sahkan UU PFII, Indonesia Bidik Investasi Rp500 Triliun dan Siap Saingi Singapura hingga Dubai

Karena itu, nasabah sebaiknya memastikan status simpanan dan mengikuti pengumuman resmi OJK serta LPS. Nasabah juga perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan apabila diminta dalam proses pembayaran atau penyelesaian simpanan.

FAQ

Apa bank yang terbaru ditutup pada September 2026?
Berdasarkan informasi dalam materi ini, BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, menjadi bank terbaru yang izin usahanya dicabut pada 17 September 2026.

Berapa bank yang bangkrut hingga September 2026?
Dalam daftar yang dimuat Bisnis.com, terdapat 14 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut hingga September 2026.

Apakah nasabah bank yang dicabut izinnya kehilangan uang?
Tidak otomatis. Penyelesaian simpanan mengikuti ketentuan penjaminan dan proses likuidasi yang berlaku.

Siapa yang menangani pembayaran simpanan nasabah?
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menangani penjaminan simpanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa penyebab BPR dapat dicabut izinnya?
Dalam kasus Pasarraya Kuta, OJK menyebut persoalan permodalan dan likuiditas serta upaya penyehatan yang belum memberikan hasil signifikan. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Harga BBM Hari Ini 19 September 2026: Jambi, Sumbar, dan Sumut
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 19 September 2026 Stagnan, Cek Daftar Lengkapnya
Nasabah BRI Private dan Prioritas Dapat Privilege Kesehatan RSPI, Ini Benefit dan Cara Mendapatkannya
Daftar Pinjol Legal OJK September 2026, 94 Platform Resmi dan Batas Bunganya
Haji Isam Borong 30 Persen Saham BYAN, Harga Bayan Langsung ARA 19,96 Persen
IHSG Hari Ini 18 September 2026 Turun ke 6.441,16, The Fed dan Rupiah Jadi Sorotan Investor
IHSG Hari Ini Menguat Setelah The Fed Naikkan Suku Bunga, BYAN, PGUN dan JARR Jadi Sorotan
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 September 2026: Antam, UBS dan Galeri 24
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 15:00 WIB

Daftar 14 Bank Bangkrut dan Ditutup September 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta

Sabtu, 19 September 2026 - 09:42 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 19 September 2026 Stagnan, Cek Daftar Lengkapnya

Sabtu, 19 September 2026 - 05:01 WIB

Nasabah BRI Private dan Prioritas Dapat Privilege Kesehatan RSPI, Ini Benefit dan Cara Mendapatkannya

Sabtu, 19 September 2026 - 03:01 WIB

Daftar Pinjol Legal OJK September 2026, 94 Platform Resmi dan Batas Bunganya

Jumat, 18 September 2026 - 22:00 WIB

Haji Isam Borong 30 Persen Saham BYAN, Harga Bayan Langsung ARA 19,96 Persen

Berita Terbaru