Gaji PNS Kemenkeu Tembus Ratusan Juta? Ini Fakta di Balik Tukin Jumbo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Bekerja sebagai aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan masih menjadi impian banyak pencari kerja. Selain prestise, faktor utama yang membuat instansi ini diburu adalah besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) yang dikenal sebagai salah satu tertinggi di Indonesia.

Meski gaji pokok PNS Kemenkeu mengikuti standar nasional sesuai golongan dan masa kerja, total penghasilan bisa melonjak tajam berkat tunjangan kinerja. Pada jabatan dan level tertentu, akumulasi gaji dan tukin disebut-sebut dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan.

Kemenkeu pun masuk dalam jajaran instansi dengan penghasilan ASN paling kompetitif, sejajar dengan Direktorat Jenderal Pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Kementerian Luar Negeri.

Besarnya tukin tersebut dikaitkan dengan tingkat tanggung jawab, beban kerja, serta peran strategis Kemenkeu dalam mengelola keuangan negara. Tak heran, setiap pembukaan seleksi ASN, Kemenkeu selalu menjadi salah satu instansi dengan jumlah pelamar terbanyak di Indonesia.

Rincian Gaji Pokok PNS Kemenkeu untuk Semua Jabatan

PNS Kemenkeu memiliki jenjang gaji yang berbeda berdasarkan jabatan dan golongan.

Berikut adalah daftar gaji PNS di lingkungan Kemenkeu tahun 2026 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 39 Tahun 2023 dan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga :  KPK Tahan Inspektur DJKA, Dugaan Pengaturan Lelang Proyek KA Terbongkar

Gaji Pimpinan dan Pejabat Eselon

  • Ketua/Kepala Lembaga: Rp24.134.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.237.000
  • Sekretaris/Anggota Lembaga: Rp18.340.000
  • Eselon I: Rp19.939.000
  • Eselon II: Rp14.702.000
  • Eselon III: Rp8.987.000
  • Eselon IV: Rp7.517.000

Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu 2026Salah satu faktor yang membedakan penghasilan PNS di setiap instansi adalah tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja PNS Kemenkeu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Besaran tunjangan kinerja PNS Kemenkeu bervariasi, mulai dari Rp5.361.800 hingga Rp117.375.000 per bulan, tergantung pada jabatan dan tingkatannya.

Berikut adalah rincian tunjangan kinerja yang diterima PNS Kementerian Keuangan berdasarkan jabatan.

  • Pejabat Struktural (Eselon I): Rp81.940.000–Rp117.375.000 per bulan.
  • Pejabat Struktural (Eselon II): Rp56.780.000–Rp81.940.000 per bulan.
  • Pranata Komputer Utama: Rp42.585.000 per bulan.
  • Pejabat Struktural (Eselon III): Rp37.219.800–Rp46.578.000 per bulan.
  • Pemeriksa Pajak Madya: Rp34.172.125 per bulan.
  • Penilai PBB Madya: Rp28.914.875 per bulan.
  • Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850 per bulan.
  • Pemeriksa Pajak Muda: Rp25.162.550 per bulan.
  • Penilai PBB Muda: Rp21.567.900 per bulan.
  • Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp22.935.726–Rp28.757.200 per bulan.
  • Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp22.235.150 per bulan.
  • Penilai PBB Penyelia: Rp19.058.700 per bulan.
  • Pranata Komputer Muda: Rp21.586.600 per bulan.
  • Pranata Pemeriksa Pajak Pertama: Rp17.268.600 per bulan.
  • Pranata Komputer Penyelia: Rp16.189.312 per bulan.
  • Pranata Komputer Pertama: Rp16.189.312 per bulan.
  • Penilai PBB Pertama: Rp15.110.025 per bulan.
  • Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan: Rp15.417.937 per bulan.
  • Penilai PBB Pelaksana Lanjutan: Rp14.390.075 per bulan.
  • Penelaah Keberatan Tingkat I: Rp15.417.937 per bulan.
  • Penelaah Keberatan Tingkat II: Rp14.684.812 per bulan.
  • Account Representative Tingkat I: Rp14.684.812 per bulan.
  • Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan: Rp13.986.750 per bulan.
  • Penelaah Keberatan Tingkat III: Rp13.986.750 per bulan.
  • Account Representative Tingkat II: Rp13.986.750 per bulan.
  • Pemeriksa Pajak Pelaksana: Rp13.320.562 per bulan.
  • Penilai PBB Pelaksana: Rp12.432.525 per bulan.
  • Penelaah Keberatan Tingkat IV: Rp13.320.562 per bulan.
  • Account Representative Tingkat III: Rp13.320.562 per bulan.
  • Pranata Komputer Pelaksana: Rp12.686.250 per bulan.
  • Penelaah Keberatan Tingkat V: Rp12.686.250 per bulan.
  • Account Representative Tingkat IV: Rp12.686.250 per bulan.
  • Pranata Komputer Pelaksana Pemula: Rp12.316.500 per bulan.
  • Account Representative Tingkat V: Rp12.316.500 per bulan.
  • Pelaksana: Rp5.361.800–Rp7.673.375 per bulan. (***)
Baca Juga :  Bursa Ketum HIPMI 2026 Memanas, 4 Kandidat Resmi Berebut Kursi Strategis Pengusaha Muda

Berita Terkait

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar
Rupiah Melemah ke Rp17.830, Pemerintah Pastikan APBN Masih Terkendali
BGN Ancam Cabut Insentif Dapur MBG yang Tak Layani Kelompok 3B
Blackout Sumatera Mulai Terungkap, Polri dan PLN Beberkan Dugaan Penyebab Utama
Dana Rp100 Triliun Digelontorkan ke Sumatera, Proyek Infrastruktur dan Hunian Korban Bencana Diawasi Ketat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:09 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.830, Pemerintah Pastikan APBN Masih Terkendali

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:00 WIB

BGN Ancam Cabut Insentif Dapur MBG yang Tak Layani Kelompok 3B

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB