OJK Buka Suara Soal Revisi UU P2SK, Penyidikan Keuangan Kini di Bawah Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA — Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali menjadi sorotan setelah muncul wacana pengalihan kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Dalam aturan terbaru yang sedang dibahas, posisi penyidik yang sebelumnya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berada dalam koordinasi Kepolisian Republik Indonesia.

Perubahan ini langsung memicu berbagai respons dari pelaku industri hingga masyarakat. Namun, OJK menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan mengurangi independensi lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan yang selama ini menjadi tugas utamanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa revisi tersebut justru dapat memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum. Ia menilai pemberantasan tindak pidana ekonomi membutuhkan kolaborasi lintas institusi agar lebih efektif dan terintegrasi.

Menurutnya, kerja sama antara OJK dan aparat penegak hukum seperti kepolisian akan meningkatkan efektivitas dalam menangani berbagai kasus, termasuk kejahatan perbankan dan keuangan yang semakin kompleks di era digital saat ini. Hal ini juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  Buruan Daftar! Lowongan BUMN Pegadaian 2026 Ditutup 17 April, Ini Detailnya

Dalam aturan yang berlaku saat ini, OJK memiliki kewenangan penuh dalam menentukan proses penyidikan, mulai dari memulai hingga menghentikan penyidikan setelah tahap penyelidikan dilakukan. Bahkan, hanya penyidik OJK yang dapat menangani kasus di sektor jasa keuangan.

Namun, dalam draf revisi terbaru yang disusun pada 2025, terdapat tambahan aturan yang menyebutkan bahwa penyidik OJK akan berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia saat menjalankan tugasnya. Perubahan ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi UU tersebut.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan bahwa revisi UU P2SK akan mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan sistem penegakan hukum agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih.

Baca Juga :  Perlindungan Konsumen Diperkuat, OJK Bisa Gugat PUJK Tanpa Bebankan Biaya

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap sistem penegakan hukum di sektor keuangan menjadi lebih kuat, transparan, dan terkoordinasi. OJK pun memastikan akan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia sekaligus memperkuat integritas dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.

FAQ

Apa itu revisi UU P2SK?

Revisi UU P2SK adalah perubahan regulasi sektor keuangan yang bertujuan memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di industri jasa keuangan Indonesia.

Apa perubahan utama dalam revisi ini?

Perubahan utamanya adalah penyidik OJK akan berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.

Apakah OJK kehilangan kewenangan?

Tidak sepenuhnya. OJK tetap memiliki peran penting dalam pengawasan dan koordinasi penegakan hukum.

Kenapa penyidikan dialihkan ke Polri?

Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menyelaraskan dengan KUHAP terbaru.

Apa dampaknya bagi masyarakat?

Diharapkan meningkatkan keamanan sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari kejahatan ekonomi.

Berita Terkait

Asuransi Mobil TLO Syariah: Premi Murah, Perlindungan Halal dan Aman
Asuransi Mobil All Risk Premi Murah 2026: Tips Hemat dan Rekomendasi Terbaik
Harga Emas Hari Ini Turun di Pegadaian, Saat Tepat Beli atau Tunggu? Ini Analisisnya
Diskon Listrik 50% PLN Resmi Diperpanjang hingga 28 April 2026, Peluang Hemat Jutaan untuk Tambah Daya WFH
Cara Mendapatkan Flash Sale di Shopee Agar Berhasil, Ini Tips Anti Gagal!
Cara Klaim Asuransi Mobil Hilang Agar Cepat Cair, Ini Syaratnya
Cara Investasi Emas Digital Mulai Rp100 dengan Aman
Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Ini Penyebab dan Prediksi Terbarunya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:00 WIB

Asuransi Mobil TLO Syariah: Premi Murah, Perlindungan Halal dan Aman

Jumat, 17 April 2026 - 12:02 WIB

OJK Buka Suara Soal Revisi UU P2SK, Penyidikan Keuangan Kini di Bawah Polri

Jumat, 17 April 2026 - 11:00 WIB

Asuransi Mobil All Risk Premi Murah 2026: Tips Hemat dan Rekomendasi Terbaik

Jumat, 17 April 2026 - 07:02 WIB

Harga Emas Hari Ini Turun di Pegadaian, Saat Tepat Beli atau Tunggu? Ini Analisisnya

Jumat, 17 April 2026 - 01:03 WIB

Diskon Listrik 50% PLN Resmi Diperpanjang hingga 28 April 2026, Peluang Hemat Jutaan untuk Tambah Daya WFH

Berita Terbaru

Asuransi Kendaraan

Asuransi Mobil TLO Syariah: Premi Murah, Perlindungan Halal dan Aman

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:00 WIB

Asuransi Kendaraan

Asuransi Mobil All Risk Premi Murah 2026: Tips Hemat dan Rekomendasi Terbaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:00 WIB