Menkeu Purbaya Pastikan Gaji Ke-13 2026 Cair, Pensiunan Bisa Terima Dua Kali

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, ASN, TNI, Polri, PPPK, dan pejabat negara akan cair pada Juni 2026. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan pencairan gaji ke-13 tetap dilakukan sesuai jadwal pemerintah.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan dan penerima pensiun di tengah dinamika ekonomi nasional. Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2026.

Menurut pemerintah, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur sipil negara selama bertugas. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan diperkuat melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Menkeu Pastikan Gaji Ke-13 Cair Juni 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2026.

“Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar pasti,” ujar Purbaya.

Baca Juga :  Pinjaman Tanpa Jaminan Cepat Cair 2026, Cukup KTP Dana Langsung Masuk

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan ekonomi global.

Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan menjaga perputaran ekonomi masyarakat menjelang pertengahan tahun.

Siapa Saja yang Menerima Gaji Ke-13 2026?

Berdasarkan aturan pemerintah, penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan TNI
  • Pensiunan Polri
  • Pensiunan pejabat negara
  • PPPK
  • ASN aktif
  • Ahli waris penerima pensiun

Selain itu, penerima pensiun seperti janda, duda, anak, atau orang tua aparatur negara yang telah meninggal dunia juga tetap berhak menerima manfaat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pensiunan Bisa Terima Dua Kali Gaji Ke-13

Pemerintah juga menjelaskan bahwa seseorang yang berstatus sebagai pensiunan sekaligus penerima pensiun dapat memperoleh dua kali gaji ke-13.

Baca Juga :  Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian

Sebagai contoh, seorang pensiunan PNS yang juga merupakan janda atau duda pensiunan lain tetap berhak menerima dua komponen pembayaran tersebut.

Namun, bagi ASN aktif yang juga berstatus pensiunan, pemerintah hanya memberikan satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar.

Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan 2026

Besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026 dengan beberapa komponen utama, yaitu:

  • Pensiun pokok
  • Tambahan penghasilan
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan

Pemerintah juga memastikan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Optimistis Fiskal Tetap Aman

Pemerintah menegaskan kebijakan pencairan gaji ke-13 tetap memperhatikan kondisi fiskal negara. Meski begitu, pemerintah optimistis anggaran tetap aman dan mampu menopang kebutuhan belanja negara sepanjang tahun 2026.

Kebijakan ini sekaligus menjadi stimulus ekonomi nasional agar konsumsi masyarakat tetap tumbuh di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Berita Terkait

Jelang Pengumuman MSCI 13 Agustus, Investor Wajib Cermati 5 Hal Ini
Harga iPhone 17 Dikabarkan Segera Naik, Ini Penyebab dan Perkiraannya
Kekayaan Elon Musk Melonjak Lagi, Tembus Rp14.276 Triliun Berkat Saham SpaceX
Monetisasi X 2026 Berubah, Ini Syarat Baru Dapat Penghasilan dari Konten
Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Lampaui Prediksi
Sri Mulyani Ditunjuk Bank Dunia Jadi Ketua IDA22, Ini Tugasnya
Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Jelang Pengumuman MSCI 13 Agustus, Investor Wajib Cermati 5 Hal Ini

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Harga iPhone 17 Dikabarkan Segera Naik, Ini Penyebab dan Perkiraannya

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Kekayaan Elon Musk Melonjak Lagi, Tembus Rp14.276 Triliun Berkat Saham SpaceX

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Monetisasi X 2026 Berubah, Ini Syarat Baru Dapat Penghasilan dari Konten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Lampaui Prediksi

Berita Terbaru

Otomotif

Harga Honda PCX 160 dan Yamaha Nmax Agustus 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:00 WIB