EKONOMI-Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, ASN, TNI, Polri, PPPK, dan pejabat negara akan cair pada Juni 2026. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan pencairan gaji ke-13 tetap dilakukan sesuai jadwal pemerintah.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan dan penerima pensiun di tengah dinamika ekonomi nasional. Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2026.
Menurut pemerintah, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur sipil negara selama bertugas. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan diperkuat melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Menkeu Pastikan Gaji Ke-13 Cair Juni 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2026.
“Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar pasti,” ujar Purbaya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan ekonomi global.
Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan menjaga perputaran ekonomi masyarakat menjelang pertengahan tahun.
Siapa Saja yang Menerima Gaji Ke-13 2026?
Berdasarkan aturan pemerintah, penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri
- Pensiunan pejabat negara
- PPPK
- ASN aktif
- Ahli waris penerima pensiun
Selain itu, penerima pensiun seperti janda, duda, anak, atau orang tua aparatur negara yang telah meninggal dunia juga tetap berhak menerima manfaat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pensiunan Bisa Terima Dua Kali Gaji Ke-13
Pemerintah juga menjelaskan bahwa seseorang yang berstatus sebagai pensiunan sekaligus penerima pensiun dapat memperoleh dua kali gaji ke-13.
Sebagai contoh, seorang pensiunan PNS yang juga merupakan janda atau duda pensiunan lain tetap berhak menerima dua komponen pembayaran tersebut.
Namun, bagi ASN aktif yang juga berstatus pensiunan, pemerintah hanya memberikan satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar.
Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan 2026
Besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026 dengan beberapa komponen utama, yaitu:
- Pensiun pokok
- Tambahan penghasilan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Pemerintah juga memastikan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Optimistis Fiskal Tetap Aman
Pemerintah menegaskan kebijakan pencairan gaji ke-13 tetap memperhatikan kondisi fiskal negara. Meski begitu, pemerintah optimistis anggaran tetap aman dan mampu menopang kebutuhan belanja negara sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini sekaligus menjadi stimulus ekonomi nasional agar konsumsi masyarakat tetap tumbuh di tengah ketidakpastian ekonomi global.









