Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Cair Juni, Ini Rincian Lengkap Nominalnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam regulasi resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut berlaku untuk berbagai kelompok aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Pemerintah menyatakan, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari beberapa komponen utama, di antaranya:

Gaji pokok

Tunjangan melekat

Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan instansi)

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Khusus untuk PPPK dan CPNS

Baca Juga :  Kabar Baik! 2.493 PPPK Paruh Waktu di Kerinci Terima Gaji Tiga Bulan Sekaligus

Bagi PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja belum genap satu tahun, maka besaran gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak menerima gaji ke-13.

Untuk CPNS, besaran yang diterima adalah sekitar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan sesuai jabatan dan kebijakan instansi, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Rincian Besaran Gaji ke-13

Pemerintah juga merinci estimasi besaran gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan, di antaranya:

Pimpinan lembaga nonstruktural: sekitar Rp31,4 juta

Wakil pimpinan: sekitar Rp29,6 juta

Sekretaris/anggota: sekitar Rp28,1 juta

Eselon I: sekitar Rp24,8 juta

Eselon II: sekitar Rp19,5 juta

Eselon III: sekitar Rp13,8 juta

Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

Sementara untuk pegawai non-ASN, nominal yang diterima bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan:

Baca Juga :  Pertalite Mulai Sulit Dicari, Pengamat Sebut Era BBM Subsidi Segera Berakhir

SD–SMP: Rp4,2 juta hingga Rp5 juta

SMA–D1: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta

D2–D3: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta

D4/S1: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta

S2–S3: Rp7,7 juta hingga Rp9 juta

Besaran tersebut dapat berbeda tergantung masa kerja dan kemampuan fiskal masing-masing instansi atau daerah.

Dampak bagi Ekonomi dan Masyarakat

Pencairan gaji ke-13 dinilai memiliki dampak positif terhadap perekonomian, terutama dalam meningkatkan konsumsi rumah tangga. Momentum pencairan yang berdekatan dengan kebutuhan pendidikan juga diharapkan membantu meringankan beban ASN.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan kondisi keuangan negara agar tetap berkelanjutan dan tidak mengganggu stabilitas fiskal.

Dengan adanya kepastian jadwal dan besaran gaji ke-13, ASN di seluruh Indonesia diharapkan dapat memanfaatkannya secara bijak untuk kebutuhan prioritas, khususnya pendidikan dan kebutuhan keluarga.

Berita Terkait

Gaji TNI Terbaru 2026 Resmi Naik, Berikut Besaran Tukin dari Prajurit hingga Jenderal
Mau Jadi Nasabah Prioritas? Segini Minimal Saldo di BNI, BRI, dan Mandiri
Relaksasi SPT Berakhir, Wajib Pajak Telat Lapor Kini Kena Denda
Rupiah Melemah dan IHSG Rontok,Cara Melindungi Keuangan Keluarga
5 HP Sejutaan Terbaik Juni 2026 untuk Pelajar, RAM Besar dan Baterai Awet
KPK Obral Barang Mewah Sitaan Koruptor, Ada iPhone 11 Pro hingga Pajero Dakar
Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi
Prabowo Resmi Terapkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Satu Pintu via BUMN
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 04:00 WIB

Gaji TNI Terbaru 2026 Resmi Naik, Berikut Besaran Tukin dari Prajurit hingga Jenderal

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:00 WIB

Relaksasi SPT Berakhir, Wajib Pajak Telat Lapor Kini Kena Denda

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:31 WIB

Rupiah Melemah dan IHSG Rontok,Cara Melindungi Keuangan Keluarga

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:00 WIB

5 HP Sejutaan Terbaik Juni 2026 untuk Pelajar, RAM Besar dan Baterai Awet

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:08 WIB

KPK Obral Barang Mewah Sitaan Koruptor, Ada iPhone 11 Pro hingga Pajero Dakar

Berita Terbaru