JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam regulasi resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut berlaku untuk berbagai kelompok aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Pemerintah menyatakan, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari beberapa komponen utama, di antaranya:
Gaji pokok
Tunjangan melekat
Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan instansi)
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Khusus untuk PPPK dan CPNS
Bagi PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja belum genap satu tahun, maka besaran gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak menerima gaji ke-13.
Untuk CPNS, besaran yang diterima adalah sekitar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan sesuai jabatan dan kebijakan instansi, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Rincian Besaran Gaji ke-13
Pemerintah juga merinci estimasi besaran gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan, di antaranya:
Pimpinan lembaga nonstruktural: sekitar Rp31,4 juta
Wakil pimpinan: sekitar Rp29,6 juta
Sekretaris/anggota: sekitar Rp28,1 juta
Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Sementara untuk pegawai non-ASN, nominal yang diterima bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan:
SD–SMP: Rp4,2 juta hingga Rp5 juta
SMA–D1: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta
D2–D3: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta
D4/S1: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta
S2–S3: Rp7,7 juta hingga Rp9 juta
Besaran tersebut dapat berbeda tergantung masa kerja dan kemampuan fiskal masing-masing instansi atau daerah.
Dampak bagi Ekonomi dan Masyarakat
Pencairan gaji ke-13 dinilai memiliki dampak positif terhadap perekonomian, terutama dalam meningkatkan konsumsi rumah tangga. Momentum pencairan yang berdekatan dengan kebutuhan pendidikan juga diharapkan membantu meringankan beban ASN.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan kondisi keuangan negara agar tetap berkelanjutan dan tidak mengganggu stabilitas fiskal.
Dengan adanya kepastian jadwal dan besaran gaji ke-13, ASN di seluruh Indonesia diharapkan dapat memanfaatkannya secara bijak untuk kebutuhan prioritas, khususnya pendidikan dan kebutuhan keluarga.









