Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Cair Juni, Ini Rincian Lengkap Nominalnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam regulasi resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut berlaku untuk berbagai kelompok aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Pemerintah menyatakan, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari beberapa komponen utama, di antaranya:

Gaji pokok

Tunjangan melekat

Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan instansi)

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Khusus untuk PPPK dan CPNS

Baca Juga :  Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.843 per Dolar AS, The Fed dan MSCI Jadi Sorotan Investor

Bagi PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja belum genap satu tahun, maka besaran gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak menerima gaji ke-13.

Untuk CPNS, besaran yang diterima adalah sekitar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan sesuai jabatan dan kebijakan instansi, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Rincian Besaran Gaji ke-13

Pemerintah juga merinci estimasi besaran gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan, di antaranya:

Pimpinan lembaga nonstruktural: sekitar Rp31,4 juta

Wakil pimpinan: sekitar Rp29,6 juta

Sekretaris/anggota: sekitar Rp28,1 juta

Eselon I: sekitar Rp24,8 juta

Eselon II: sekitar Rp19,5 juta

Eselon III: sekitar Rp13,8 juta

Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

Sementara untuk pegawai non-ASN, nominal yang diterima bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan:

Baca Juga :  BTN Ambil Alih Kredit Pensiun SMBC Indonesia, Ini Penjelasan Lengkapnya

SD–SMP: Rp4,2 juta hingga Rp5 juta

SMA–D1: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta

D2–D3: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta

D4/S1: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta

S2–S3: Rp7,7 juta hingga Rp9 juta

Besaran tersebut dapat berbeda tergantung masa kerja dan kemampuan fiskal masing-masing instansi atau daerah.

Dampak bagi Ekonomi dan Masyarakat

Pencairan gaji ke-13 dinilai memiliki dampak positif terhadap perekonomian, terutama dalam meningkatkan konsumsi rumah tangga. Momentum pencairan yang berdekatan dengan kebutuhan pendidikan juga diharapkan membantu meringankan beban ASN.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan kondisi keuangan negara agar tetap berkelanjutan dan tidak mengganggu stabilitas fiskal.

Dengan adanya kepastian jadwal dan besaran gaji ke-13, ASN di seluruh Indonesia diharapkan dapat memanfaatkannya secara bijak untuk kebutuhan prioritas, khususnya pendidikan dan kebutuhan keluarga.

Berita Terkait

Investor Asing Berbalik Net Buy di BEI, Saham BUMI Jadi Buruan Utama
Promo PLN Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Daftar Harganya
1 Riyal Berapa Rupiah Hari Ini? Cek Kurs Riyal Arab Saudi ke Rupiah Terbaru 22 Juli 2026
Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp29,29 Triliun, Begini Strategi Pramono Jaga Ekonomi dan Inflasi
Hak dan Kewajiban Ojol Bakal Diatur dalam Undang-Undang Khusus, DPR Ungkap Alasannya
BI Rate Diproyeksi Naik Jadi 6% Hari Ini, Ini Dampaknya bagi KPR, Deposito, Pinjaman dan Rupiah
Rekening Orang Kaya Bisa Diakses DJP? Begini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak
Asuransi Mobil Bekas Terbaik 2026, Premi Mulai Rp400 Ribuan per Tahun
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:00 WIB

Investor Asing Berbalik Net Buy di BEI, Saham BUMI Jadi Buruan Utama

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:02 WIB

Promo PLN Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Daftar Harganya

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:01 WIB

1 Riyal Berapa Rupiah Hari Ini? Cek Kurs Riyal Arab Saudi ke Rupiah Terbaru 22 Juli 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:00 WIB

Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp29,29 Triliun, Begini Strategi Pramono Jaga Ekonomi dan Inflasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00 WIB

Hak dan Kewajiban Ojol Bakal Diatur dalam Undang-Undang Khusus, DPR Ungkap Alasannya

Berita Terbaru