Kabar Baik! 2.493 PPPK Paruh Waktu di Kerinci Terima Gaji Tiga Bulan Sekaligus

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI – Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kerinci. Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai mencairkan gaji selama tiga bulan sekaligus kepada ribuan pegawai yang bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pencairan gaji tersebut mulai direalisasikan pada Selasa, 10 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri yang tinggal beberapa waktu lagi.

Pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan secara bertahap melalui mekanisme administrasi keuangan daerah. Proses pencairan dilakukan setelah masing-masing OPD mengajukan usulan pembayaran kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kerinci.

Baca Juga :  Dikukuhkan Bupati Kerinci, Ini Nama dan Asal Sekolah Paskibraka Kerinci 2026

Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi BPKPD Kabupaten Kerinci, Haris Ismatul Hakim, menjelaskan bahwa pembayaran yang dilakukan saat ini merupakan gaji PPPK paruh waktu untuk masa kerja selama tiga bulan.

Ia menyebutkan bahwa proses pencairan sudah mulai berjalan setelah seluruh dokumen administrasi dari OPD terkait dinyatakan lengkap. Pemerintah daerah memastikan pembayaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar seluruh pegawai dapat menerima haknya dengan tertib.

Berdasarkan data realisasi per 10 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, total anggaran yang telah dicairkan mencapai sekitar Rp3.726.000.000. Dana tersebut telah disalurkan kepada 2.493 PPPK paruh waktu yang tersebar di sejumlah perangkat daerah.

Baca Juga :  Lapor Pak Purbaya! Uang Pecahan Rp5 Ribu–Rp20 Ribu Langka di Kerinci-Sungai Penuh, Omzet Pedagang Anjlok 50%

Jumlah tersebut berasal dari total 2.733 PPPK paruh waktu yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Mereka tersebar di 30 OPD dari total 46 OPD yang ada di lingkungan pemerintahan daerah.

Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap pencairan gaji ini dapat membantu para PPPK paruh waktu dalam memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Idul Fitri sekaligus meningkatkan semangat kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Resmi Ditutup, Festival Kopi Kerinci 2026 Sukses Dorong Hilirisasi Komoditas Lokal ke Pasar Dunia
Festival Kopi Kerinci 2026 Resmi Dibuka, Bupati Monadi Dorong Kopi Lokal Naik Kelas dan Unjuk Kualitas
“Kembalikan Kami ke Sumbar!” Pernyataan Edminuddin Disambut Ramai Netizen Sumbar
Pengurus IBI Cabang Kerinci Dikukuhkan, Bupati Monadi Dorong Penurunan Stunting dan Kematian Ibu-Bayi
Festival Kopi Kerinci 2026 di Kayu Aro, Ada Kompetisi Barista hingga Field Trip Kebun Kopi
Musda IV KAHMI Kerinci-Sungai Penuh : Soni Indra Kembali Terpilih, Tim Pemekaran Terbentuk
Perumda Tirta Sakti Kerinci Bentuk Satgas Kemarau, Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Air Bersih
ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 22:05 WIB

Resmi Ditutup, Festival Kopi Kerinci 2026 Sukses Dorong Hilirisasi Komoditas Lokal ke Pasar Dunia

Sabtu, 19 September 2026 - 22:32 WIB

Festival Kopi Kerinci 2026 Resmi Dibuka, Bupati Monadi Dorong Kopi Lokal Naik Kelas dan Unjuk Kualitas

Rabu, 16 September 2026 - 07:02 WIB

“Kembalikan Kami ke Sumbar!” Pernyataan Edminuddin Disambut Ramai Netizen Sumbar

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Pengurus IBI Cabang Kerinci Dikukuhkan, Bupati Monadi Dorong Penurunan Stunting dan Kematian Ibu-Bayi

Jumat, 11 September 2026 - 14:55 WIB

Festival Kopi Kerinci 2026 di Kayu Aro, Ada Kompetisi Barista hingga Field Trip Kebun Kopi

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Aktivasi DANA Cicil 2026, Ini Langkah Resminya

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:01 WIB