Relaksasi SPT Berakhir, Wajib Pajak Telat Lapor Kini Kena Denda

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengakhiri masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Dengan berakhirnya kebijakan tersebut, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT kini kembali dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa denda akan diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang melaporkan SPT melewati batas relaksasi.

“Kalau telat ya bayar denda saja,” ujar Bimo Wijayanto kepada awak media usai konferensi pers APBN Kita, Jumat, 5 Juni 2026.

Besaran Denda Telat Lapor SPT

Mengacu pada UU KUP, sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan terdiri dari:

  • Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Sebelumnya, selama masa relaksasi, DJP membebaskan wajib pajak dari sanksi keterlambatan pelaporan maupun pembayaran PPh Pasal 29.

Namun setelah masa relaksasi berakhir, ketentuan denda kembali berlaku normal.

Jadwal Relaksasi SPT Tahun Pajak 2025

Secara normal, batas pelaporan SPT Tahunan adalah:

  • 30 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.
  • 30 April untuk wajib pajak badan.

Khusus Tahun Pajak 2025, DJP memberikan relaksasi karena masa transisi penerapan sistem Coretax.

Baca Juga :  Cara Top Up DANA untuk Investasi Emas dan Reksa Dana, Lengkap dan Mudah

Dalam kebijakan tersebut:

  • wajib pajak orang pribadi diberi tambahan waktu hingga 30 April 2026,
  • sedangkan wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026.

Setelah tanggal tersebut, keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi sesuai aturan perpajakan.

Coretax Jadi Alasan Relaksasi

Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa relaksasi diberikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap implementasi sistem Coretax yang mulai digunakan secara penuh pada pelaporan pajak tahun ini.

Menurutnya, perubahan sistem membutuhkan adaptasi baik dari sisi DJP maupun wajib pajak.

“Kami menyadari Coretax ini sistem baru dan menjadi game changer, sehingga pasti ada penyesuaian perilaku wajib pajak,” katanya.

Ia juga menyebut jajaran DJP bekerja ekstra, termasuk pada akhir pekan, demi menjaga kapasitas layanan selama masa pelaporan SPT.

DJP Fokus Tingkatkan Kepatuhan Sukarela

DJP sebelumnya menargetkan sedikitnya 15 juta pelaporan SPT Tahunan selama periode pelaporan pajak.

Meski demikian, Bimo menyatakan pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan apabila target tersebut tidak tercapai selama penerimaan pajak tetap meningkat dan kepatuhan sukarela masyarakat terus membaik.

Menurutnya, pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi fokus utama otoritas pajak.

Wajib Pajak Diminta Segera Melapor

DJP mengimbau masyarakat yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan agar tidak terkena akumulasi sanksi administrasi.

Baca Juga :  Pajak Kripto dan Pinjol Tembus Rp 50,51 Triliun, Ini Rincian Lengkap Penerimaan Pajak Digital 2026

Selain denda keterlambatan, wajib pajak juga berpotensi dikenakan bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak terutang.

Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP maupun layanan elektronik resmi lainnya.

FAQ

Berapa denda telat lapor SPT orang pribadi?

Denda keterlambatan pelaporan SPT orang pribadi sebesar Rp100 ribu.

Berapa denda telat lapor SPT badan?

Wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta apabila terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Kapan masa relaksasi SPT 2025 berakhir?

Relaksasi untuk wajib pajak orang pribadi berakhir 30 April 2026, sedangkan badan berakhir 31 Mei 2026.

Apa alasan DJP memberikan relaksasi SPT?

Relaksasi diberikan karena masa transisi penerapan sistem Coretax DJP.

Apakah pelaporan SPT bisa dilakukan online?

Ya, pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring melalui sistem elektronik resmi DJP.

Apa itu Coretax?

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang diterapkan DJP untuk meningkatkan integrasi dan pelayanan perpajakan.

Apakah denda berlaku otomatis?

Denda administrasi dikenakan sesuai ketentuan UU KUP apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT.

Berita Terkait

Rupiah Melemah dan IHSG Rontok,Cara Melindungi Keuangan Keluarga
5 HP Sejutaan Terbaik Juni 2026 untuk Pelajar, RAM Besar dan Baterai Awet
KPK Obral Barang Mewah Sitaan Koruptor, Ada iPhone 11 Pro hingga Pajero Dakar
Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi
Prabowo Resmi Terapkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Satu Pintu via BUMN
APBN Mei 2026 Defisit Rp180,4 Triliun, Apa Dampaknya bagi Rupiah, Investasi, dan Ekonomi Indonesia?
Rupiah Hari Ini Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Simak Dampaknya untuk Kredit, Investasi, dan Harga Barang
Honda Brio vs Toyota Agya 2026, Mana City Car Paling Worth It untuk Harian?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:00 WIB

Relaksasi SPT Berakhir, Wajib Pajak Telat Lapor Kini Kena Denda

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:31 WIB

Rupiah Melemah dan IHSG Rontok,Cara Melindungi Keuangan Keluarga

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:00 WIB

5 HP Sejutaan Terbaik Juni 2026 untuk Pelajar, RAM Besar dan Baterai Awet

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:08 WIB

KPK Obral Barang Mewah Sitaan Koruptor, Ada iPhone 11 Pro hingga Pajero Dakar

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:35 WIB

Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi

Berita Terbaru