Gaji Gubernur BI Terbaru 2026: Segini Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS – Jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) kembali menjadi perhatian publik setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari posisinya. Pemerintah telah menerima pengunduran diri tersebut dan menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat sementara hingga gubernur definitif ditetapkan sesuai mekanisme perundang-undangan.

Di tengah perkembangan itu, banyak masyarakat penasaran mengenai besaran gaji Gubernur BI. Berbeda dengan pejabat kementerian, penghasilan pimpinan bank sentral tidak ditetapkan langsung oleh pemerintah, melainkan diatur melalui mekanisme internal sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.

Mengacu pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, serta Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur. Aturan tersebut juga membatasi bahwa gaji Gubernur BI paling tinggi dua kali gaji pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia.

Karena tidak ada angka resmi yang dipublikasikan, berbagai laporan memperkirakan gaji Gubernur BI berada pada kisaran Rp170 juta hingga Rp199 juta per bulan. Dengan nominal tersebut, total penghasilan tahunan dapat mencapai sekitar Rp2 miliar hingga Rp2,4 miliar, belum termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas jabatan.

Baca Juga :  Mulai 2026, PPPK Guru dan Dosen Dihapus

Selain gaji pokok, Gubernur BI juga memperoleh berbagai fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, layanan kesehatan, perjalanan kedinasan, dana representasi, hingga insentif berbasis kinerja sesuai ketentuan internal Bank Indonesia. Komponen tersebut dapat berubah mengikuti kebijakan anggaran yang berlaku.

Adapun kisaran gaji pegawai Bank Indonesia juga tergolong kompetitif. Deputi Gubernur diperkirakan menerima sekitar Rp35 juta hingga Rp50 juta per bulan. Posisi eksekutif berada di kisaran Rp25 juta hingga Rp70 juta, officer sekitar Rp15 juta hingga Rp18 juta, sedangkan teller memperoleh sekitar Rp2,5 juta hingga Rp10 juta per bulan, tergantung jenjang karier dan masa kerja.

Selama menjabat, Perry Warjiyo juga tercatat memiliki kekayaan puluhan miliar rupiah berdasarkan laporan harta kekayaan yang pernah dipublikasikan. Kekayaan tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan, surat berharga, kendaraan, kas, serta aset bergerak lainnya yang dilaporkan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Dua Hari Berturut-turut Trading Halt, Purbaya: IHSG Akan Pulih 2–3 Hari

Meski Perry Warjiyo telah mengundurkan diri karena alasan pribadi, sistem penggajian Gubernur BI tidak berubah. Besaran penghasilan tetap mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia dan keputusan Dewan Gubernur. Sementara itu, Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai pejabat sementara hingga pemerintah mengusulkan dan menetapkan Gubernur BI yang baru sesuai prosedur hukum yang berlaku.

FAQ

Berapa gaji Gubernur BI?
Berbagai laporan memperkirakan sekitar Rp170 juta hingga Rp199 juta per bulan, meski nominal resminya tidak dipublikasikan.

Apakah gaji Gubernur BI diatur undang-undang?
Ya. Dasarnya adalah Pasal 51 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Apakah Gubernur BI mendapat tunjangan?
Ya. Selain gaji, tersedia berbagai fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, layanan kesehatan, dana representasi, dan insentif kinerja.

Siapa yang menjabat Gubernur BI saat ini?
Untuk sementara, tugas Gubernur BI dijalankan oleh Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara setelah pengunduran diri Perry Warjiyo. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan
Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT
Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu
Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026
Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak
Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya
PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:09 WIB

Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan

Jumat, 11 September 2026 - 13:00 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil

Rabu, 9 September 2026 - 21:02 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu

Rabu, 9 September 2026 - 06:00 WIB

Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026

Berita Terbaru

Otomotif

Honda Astrea Versi Baru? Ini Honda Dream NCX125 Emerald 2027

Minggu, 13 Sep 2026 - 00:05 WIB

Otomotif

MG 07 Bikin Heboh, 10 Ribu Unit Dipesan Kurang dari 2 Menit

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:00 WIB