Gaji Gubernur BI Terbaru 2026: Segini Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS – Jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) kembali menjadi perhatian publik setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari posisinya. Pemerintah telah menerima pengunduran diri tersebut dan menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat sementara hingga gubernur definitif ditetapkan sesuai mekanisme perundang-undangan.

Di tengah perkembangan itu, banyak masyarakat penasaran mengenai besaran gaji Gubernur BI. Berbeda dengan pejabat kementerian, penghasilan pimpinan bank sentral tidak ditetapkan langsung oleh pemerintah, melainkan diatur melalui mekanisme internal sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.

Mengacu pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, serta Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur. Aturan tersebut juga membatasi bahwa gaji Gubernur BI paling tinggi dua kali gaji pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia.

Karena tidak ada angka resmi yang dipublikasikan, berbagai laporan memperkirakan gaji Gubernur BI berada pada kisaran Rp170 juta hingga Rp199 juta per bulan. Dengan nominal tersebut, total penghasilan tahunan dapat mencapai sekitar Rp2 miliar hingga Rp2,4 miliar, belum termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas jabatan.

Baca Juga :  Harga BBM Terbaru Naik Lagi Hari Ini! Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Ini Dampaknya ke Dompet Anda

Selain gaji pokok, Gubernur BI juga memperoleh berbagai fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, layanan kesehatan, perjalanan kedinasan, dana representasi, hingga insentif berbasis kinerja sesuai ketentuan internal Bank Indonesia. Komponen tersebut dapat berubah mengikuti kebijakan anggaran yang berlaku.

Adapun kisaran gaji pegawai Bank Indonesia juga tergolong kompetitif. Deputi Gubernur diperkirakan menerima sekitar Rp35 juta hingga Rp50 juta per bulan. Posisi eksekutif berada di kisaran Rp25 juta hingga Rp70 juta, officer sekitar Rp15 juta hingga Rp18 juta, sedangkan teller memperoleh sekitar Rp2,5 juta hingga Rp10 juta per bulan, tergantung jenjang karier dan masa kerja.

Selama menjabat, Perry Warjiyo juga tercatat memiliki kekayaan puluhan miliar rupiah berdasarkan laporan harta kekayaan yang pernah dipublikasikan. Kekayaan tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan, surat berharga, kendaraan, kas, serta aset bergerak lainnya yang dilaporkan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Elite Indonesia Terkesan Enggan Mereformasi Polri di Bawah Kontrol Sipil?

Meski Perry Warjiyo telah mengundurkan diri karena alasan pribadi, sistem penggajian Gubernur BI tidak berubah. Besaran penghasilan tetap mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia dan keputusan Dewan Gubernur. Sementara itu, Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai pejabat sementara hingga pemerintah mengusulkan dan menetapkan Gubernur BI yang baru sesuai prosedur hukum yang berlaku.

FAQ

Berapa gaji Gubernur BI?
Berbagai laporan memperkirakan sekitar Rp170 juta hingga Rp199 juta per bulan, meski nominal resminya tidak dipublikasikan.

Apakah gaji Gubernur BI diatur undang-undang?
Ya. Dasarnya adalah Pasal 51 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Apakah Gubernur BI mendapat tunjangan?
Ya. Selain gaji, tersedia berbagai fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, layanan kesehatan, dana representasi, dan insentif kinerja.

Siapa yang menjabat Gubernur BI saat ini?
Untuk sementara, tugas Gubernur BI dijalankan oleh Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara setelah pengunduran diri Perry Warjiyo. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kapan CPNS 2026 Dibuka? KemenPANRB Masih Matangkan Formasi dan Jadwal Bersama Kemenkeu
ASN Berpeluang Memiliki Dana Pensiun Rp1 Miliar, Begini Penjelasan Resmi BKN
Bupati Kerinci Monadi Tuntaskan KPPD Lemhannas RI 2026, Bekal Kepemimpinan Strategis untuk Percepat Pembangunan Daerah
Program ASN Dekat Domisili Didukung DPR, PNS dan PPPK Berpeluang Lebih Dekat dengan Keluarga, Ini Syaratnya
CPNS 2026 Dipastikan Disiapkan, MenPAN-RB Ungkap Alasan Jadwal Rekrutmen Belum Bisa Diumumkan
SE Nomor 12 Berlaku, PNS dan PPPK Pria Wajib Pakai Kebek Palak Setiap Kamis, Ini Aturannya
Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir September 2026, Ini Penjelasan Aturan Terbaru
Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

Gaji Gubernur BI Terbaru 2026: Segini Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima

Senin, 27 Juli 2026 - 11:24 WIB

Kapan CPNS 2026 Dibuka? KemenPANRB Masih Matangkan Formasi dan Jadwal Bersama Kemenkeu

Senin, 27 Juli 2026 - 08:30 WIB

ASN Berpeluang Memiliki Dana Pensiun Rp1 Miliar, Begini Penjelasan Resmi BKN

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:12 WIB

Bupati Kerinci Monadi Tuntaskan KPPD Lemhannas RI 2026, Bekal Kepemimpinan Strategis untuk Percepat Pembangunan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:49 WIB

Program ASN Dekat Domisili Didukung DPR, PNS dan PPPK Berpeluang Lebih Dekat dengan Keluarga, Ini Syaratnya

Berita Terbaru