Eks Gubernur Bengkulu Masuk DPO Polda Metro Jaya Kasus Cek Kosong

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, dan eks anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan bermodus cek kosong. Penetapan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kuasa hukum PT Tirto Alam Cindo (TAC), Imam Nugroho, menjelaskan bahwa kepolisian seharusnya sudah melaksanakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti. Namun, karena keberadaan kedua tersangka belum diketahui, Polda Metro Jaya menerbitkan status DPO sejak 14 Oktober 2025.

Baca Juga :  PP Tunas Resmi Berlaku, TikTok hingga YouTube Terancam Kehilangan Pengguna Muda

Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT TAC dan PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) pada 2017 terkait pemanfaatan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Kerja sama tersebut kemudian berlanjut dengan pembentukan perusahaan patungan PT Citra Karya Inspirasi (CKI).

Masalah muncul ketika terjadi kesepakatan jual beli saham dan aset dengan nilai puluhan miliar rupiah. Dalam proses tersebut, pihak Agusrin menyerahkan dua lembar cek bernilai total lebih dari Rp30 miliar. Namun, saat akan dicairkan, cek tersebut diketahui tidak memiliki dana.

Baca Juga :  Untuk Pertama Kali, RI Jadi Presiden Dewan HAM PBB Tahun 2026

Merasa dirugikan, pihak PT TAC melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada Maret 2020. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut dan berupaya melacak keberadaan kedua tersangka untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penerbitan DPO tersebut karena para tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik meski berkas sudah dinyatakan lengkap.(***)

Berita Terkait

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:02 WIB

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Berita Terbaru