Eks Gubernur Bengkulu Masuk DPO Polda Metro Jaya Kasus Cek Kosong

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, dan eks anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan bermodus cek kosong. Penetapan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kuasa hukum PT Tirto Alam Cindo (TAC), Imam Nugroho, menjelaskan bahwa kepolisian seharusnya sudah melaksanakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti. Namun, karena keberadaan kedua tersangka belum diketahui, Polda Metro Jaya menerbitkan status DPO sejak 14 Oktober 2025.

Baca Juga :  Kronologi Pemuda 18 Tahun di Kerinci Meninggal Dunia Usai Diduga Dianiaya

Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT TAC dan PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) pada 2017 terkait pemanfaatan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Kerja sama tersebut kemudian berlanjut dengan pembentukan perusahaan patungan PT Citra Karya Inspirasi (CKI).

Masalah muncul ketika terjadi kesepakatan jual beli saham dan aset dengan nilai puluhan miliar rupiah. Dalam proses tersebut, pihak Agusrin menyerahkan dua lembar cek bernilai total lebih dari Rp30 miliar. Namun, saat akan dicairkan, cek tersebut diketahui tidak memiliki dana.

Baca Juga :  KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Merasa dirugikan, pihak PT TAC melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada Maret 2020. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut dan berupaya melacak keberadaan kedua tersangka untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penerbitan DPO tersebut karena para tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik meski berkas sudah dinyatakan lengkap.(***)

Berita Terkait

Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat
Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar
Rupiah Melemah ke Rp17.830, Pemerintah Pastikan APBN Masih Terkendali
BGN Ancam Cabut Insentif Dapur MBG yang Tak Layani Kelompok 3B
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:00 WIB

Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:01 WIB

Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Berita Terbaru