Drama Panjang Meninggalnya Eli Jumini Berakhir, Agus Dijatuhi 15 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, akhirnya mendengar vonis terakhir atas kasus yang menyeret namanya sejak 2024 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu (26/11/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting bersama hakim anggota Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Pengamanan ketat dari Polres Kerinci ikut mengawal jalannya proses persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya juga meminta hukuman 15 tahun penjara. Putusan ini sekaligus menutup proses hukum panjang yang menjadi perhatian masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh.

Baca Juga :  Tim SAR Berhasil Evakuasi Yogi dan Alam, Operasi Kecelakaan Mobil di Muaro Emat Ditutup

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, pada 2024 lalu. Jasad Eli ditemukan dalam kondisi mengenaskan di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Penemuan itu sontak menghebohkan warga karena kondisi korban yang telah membusuk ketika ditemukan.

Selama proses persidangan, Agus beberapa kali menunjukkan penyesalan. Dalam pledoi yang dibacakan bersama kuasa hukumnya, ia meminta keringanan hukuman dan menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menghilangkan nyawa korban. Agus juga mengakui sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan karena takut, sebelum akhirnya dipulangkan dan ditangkap oleh aparat Polres Kerinci.

Rekonstruksi kasus yang digelar pada 25 Juli 2025 menghadirkan 21 adegan penting. Agus memperagakan langsung rangkaian kejadian yang berujung pada tewasnya Eli. Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh emosi pelaku. Korban disebut kerap meminta uang, dan situasi memanas saat permintaan Agus untuk berhubungan ditolak korban. Penolakan itu disertai tendangan ke bagian sensitif pelaku, yang memicu kemarahan hingga berakhir pada aksi fatal.

Baca Juga :  Jabatan Tiga Kadis di Kota Sungai Penuh Kosong, Siapa Pelaksana Tugasnya?

Setelah mendengar putusan hakim, Agus menyatakan menerima vonis 15 tahun penjara dan tidak akan mengajukan banding. Dengan keputusan tersebut, perkara ini resmi selesai di tingkat pertama. Kasus pembunuhan Eli Jumini tercatat sebagai salah satu peristiwa kriminal yang paling menyita perhatian publik di Kerinci dan Sungai Penuh karena kronologi yang panjang dan proses hukum yang terus menjadi sorotan.(ded)

Berita Terkait

Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah
Insiden Uji Coba: Kelistrikan Gedung DPRD Kerinci Bermasalah
Kejuaraan Silat Wali Kota Cup Sungai Penuh Tuai Keluhan Atlet Juara
Polres Kerinci Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia Berlebihan
Kerinci Jadi Favorit Liburan Tahun Baru, Ini Destinasi Alamnya
Hampir Bayar Puluhan Juta, BPHTB Tanah Hibah di Sungai Penuh Ternyata Bisa Gratis
Ibunda Wawako Sungai Penuh Tutup Usia, Wali Kota Alfin Datang Melayat
Berapa Penghasilan PPPK Paruh Waktu Kerinci? Bupati Monadi Buka-bukaan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 17:17 WIB

Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:51 WIB

Kejuaraan Silat Wali Kota Cup Sungai Penuh Tuai Keluhan Atlet Juara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:45 WIB

Polres Kerinci Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia Berlebihan

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:14 WIB

Kerinci Jadi Favorit Liburan Tahun Baru, Ini Destinasi Alamnya

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:56 WIB

Hampir Bayar Puluhan Juta, BPHTB Tanah Hibah di Sungai Penuh Ternyata Bisa Gratis

Berita Terbaru