DPRD Sungai Penuh Mulai Bahas LKPJ 2025, Soroti Kinerja dan Anggaran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh resmi memulai pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025. Agenda strategis ini digelar pada Rabu (8/4/2026) dan melibatkan seluruh komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pembahasan LKPJ dijadwalkan berlangsung selama sepuluh hari, mulai 8 hingga 17 April 2026. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam menilai capaian kinerja, realisasi anggaran, serta efektivitas program yang telah dijalankan sepanjang tahun 2025.

Pada hari pertama, masing-masing komisi langsung menggelar rapat kerja intensif. Komisi I dipimpin oleh Ketua Komisi I Dahkir Yahya, S.Pd., MM, Komisi II oleh Wakil Ketua Indra Apdi Saputra, dan Komisi III dipimpin Ketua Tole S. Hadiwarso. Pertemuan ini turut dihadiri anggota dewan, Tim Asistensi, serta perwakilan SKPD terkait.

Baca Juga :  Belanja Modal Anjlok Jadi Rp 44 Miliar, TPP ASN Kota Sungai Penuh Terancam Dikurangi

Sejak awal pembahasan, DPRD langsung menyoroti sejumlah aspek krusial. Fokus utama diarahkan pada capaian program prioritas, tingkat serapan anggaran, serta kendala teknis yang dihadapi di lapangan. Evaluasi dilakukan secara mendalam guna memastikan program pemerintah benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Sejumlah anggota dewan juga menyampaikan catatan strategis, terutama terkait perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi penggunaan anggaran daerah. Mereka menekankan bahwa setiap program harus dirancang lebih tepat sasaran serta selaras dengan kebutuhan riil masyarakat.

Selain itu, isu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menjadi perhatian utama dalam pembahasan. DPRD menilai, penguatan tata kelola keuangan yang baik akan berdampak langsung terhadap kepercayaan publik serta efektivitas pembangunan daerah.

Baca Juga :  LKPj 2025 Disampaikan, Pendapatan Sungai Penuh Tembus 91 Persen

Di sisi lain, Tim Asistensi bersama SKPD memberikan penjelasan dan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang diajukan anggota dewan. Diskusi berlangsung dinamis dengan tujuan menyamakan persepsi serta mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan program.

Melalui proses pembahasan ini, DPRD Kota Sungai Penuh menargetkan lahirnya rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif. Rekomendasi tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam meningkatkan kinerja pemerintahan serta pelayanan publik ke depan.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026
Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan
Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
Distribusi Air Perumda Sungai Penuh Terganggu Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak dan Jadwal Normal Kembali
Wako Alfin dan Bupati Monadi Sepakat Bentuk LAAK Sakti Alam Kerinci, Adat Bersatu Kembali
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:08 WIB

Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:00 WIB

Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:33 WIB

Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang

Berita Terbaru