Jakarta-Berakhirnya masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan relaksasi pelaporan hingga akhir Mei 2026 menjadi awal tahap baru dalam administrasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memastikan data yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa seluruh SPT yang telah masuk akan melalui proses penelitian. Tahapan tersebut bertujuan memeriksa kelengkapan pengisian formulir, lampiran, kebenaran penulisan, hingga ketepatan perhitungan pajak yang dilaporkan wajib pajak.
Penelitian SPT sendiri diatur dalam PER-11/PJ/2025. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penelitian merupakan serangkaian kegiatan untuk menilai apakah SPT telah diisi secara lengkap, benar, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Apabila ditemukan data yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, DJP dapat menghubungi wajib pajak untuk memberikan klarifikasi.
Menurut Inge, permintaan klarifikasi merupakan bagian dari kegiatan pengawasan kepatuhan pajak. Tujuannya bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi secara benar. Karena itu, wajib pajak diimbau tetap memantau akun perpajakan dan merespons setiap pemberitahuan resmi dari DJP apabila diminta memberikan penjelasan.
Selain penelitian SPT, DJP juga memiliki berbagai bentuk pengawasan yang diatur dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025. Beberapa di antaranya meliputi permintaan penjelasan atas data atau informasi, pembahasan dengan wajib pajak, undangan ke kantor pajak secara langsung maupun daring, hingga kunjungan lapangan apabila diperlukan.
Bentuk pengawasan lainnya mencakup penyampaian surat imbauan, pemberian teguran, permintaan dokumen penentuan harga transfer bagi wajib pajak tertentu, pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja, penerbitan surat dalam rangka pengawasan, serta berbagai kegiatan pendukung lain sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengawasan tersebut tidak hanya ditujukan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga menyasar wajib pajak yang belum terdaftar maupun pengawasan berbasis wilayah. Seluruh kegiatan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan informasi yang dimiliki DJP sehingga proses pengawasan dapat berlangsung lebih efektif dan terarah.
DJP menegaskan strategi pengawasan ini bertujuan memperluas basis perpajakan serta meningkatkan jumlah wajib pajak yang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara rutin dan wajar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memastikan seluruh data dalam SPT telah sesuai dengan kondisi sebenarnya serta segera memberikan klarifikasi apabila dihubungi oleh otoritas pajak.
FAQ
Apa itu penelitian SPT?
Penelitian SPT adalah pemeriksaan administratif terhadap kelengkapan, kebenaran pengisian, lampiran, serta perhitungan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
Apakah semua wajib pajak akan diteliti?
DJP dapat melakukan penelitian terhadap SPT yang telah disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Apakah wajib pajak bisa dipanggil DJP?
Ya. Jika ditemukan data yang memerlukan penjelasan, DJP dapat meminta klarifikasi melalui undangan, pembahasan, atau mekanisme lain sesuai ketentuan.
Apakah penelitian SPT sama dengan pemeriksaan pajak?
Tidak. Penelitian SPT merupakan proses administratif, sedangkan pemeriksaan pajak memiliki prosedur dan tujuan yang berbeda.
Apa yang harus dilakukan jika menerima permintaan klarifikasi?
Wajib pajak sebaiknya segera menyiapkan dokumen pendukung, memberikan penjelasan yang benar, serta mengikuti petunjuk resmi dari DJP. Tim









