Hati-hati! Financial Influencer yang Langgar Aturan OJK Bisa Kehilangan Akun

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer) dalam menyampaikan informasi, promosi, maupun rekomendasi terkait produk dan layanan keuangan.

Aturan baru tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan integritas informasi di sektor jasa keuangan, terutama di ruang digital.

Melalui aturan ini, OJK menegaskan bahwa penyampai informasi di bidang keuangan yang melanggar ketentuan dapat dikenai tindakan pembinaan hingga pemutusan akses akun di platform digital.

Siapa yang Dimaksud Financial Influencer?

Dalam POJK No. 6 Tahun 2026, financial influencer didefinisikan sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun melalui media digital.

Aktivitas tersebut meliputi edukasi keuangan, ulasan produk, promosi investasi, pinjaman, hingga pemasaran berbagai layanan keuangan yang dilakukan melalui kerja sama dengan PUJK.

Namun, apabila penyampaian informasi dilakukan sebagai bagian dari kerja sama promosi, maka tanggung jawab atas materi yang disampaikan tetap berada pada PUJK yang bersangkutan.

Wajib Transparan Soal Imbalan

OJK juga mewajibkan financial influencer mengungkapkan secara terbuka apabila memperoleh keuntungan ekonomi dari kegiatan promosi.

Keterbukaan tersebut mencakup komisi, pembayaran, insentif, maupun bentuk manfaat lain yang diterima dari perusahaan jasa keuangan ataupun konsumen.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sehingga masyarakat mengetahui apakah sebuah rekomendasi disampaikan secara independen atau merupakan bagian dari kerja sama komersial.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam, Tembus Rp3.027.000 per Gram

Rekomendasi Produk Keuangan Harus Punya Lisensi

Regulasi baru juga memperketat pemberian rekomendasi terhadap produk keuangan.

Influencer yang memberikan rekomendasi tanpa kerja sama dengan PUJK diwajibkan memiliki izin atau lisensi profesional sesuai bidangnya.

Sebagai contoh, pihak yang memberikan rekomendasi investasi di pasar modal harus memiliki izin sebagai penasihat investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penyampai informasi mengenai aset keuangan digital, termasuk aset kripto, diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Produk Berisiko Tinggi Wajib Disertai Peringatan

OJK mengatur bahwa informasi mengenai produk keuangan tertentu harus disertai penjelasan mengenai tingkat risikonya.

Selain itu, financial influencer wajib mencantumkan disclaimer bahwa keputusan investasi tetap menjadi tanggung jawab konsumen setelah melakukan analisis secara mandiri.

Ketentuan ini berlaku terutama untuk produk dengan karakteristik sebagai berikut:

  • Produk atau layanan berisiko tinggi.
  • Produk keuangan yang kompleks.
  • Pinjaman daring bagi pemberi dana (lender).
  • Pinjaman daring bagi penerima dana (borrower).
  • Layanan Buy Now Pay Later (BNPL).

OJK Bisa Minta Akun Diblokir

Dalam hal terjadi pelanggaran, OJK dapat memberikan pembinaan dan mengeluarkan perintah tertulis kepada financial influencer.

Apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik, OJK berwenang mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemutusan akses.

Sanksi tersebut dapat berupa:

  • Pemblokiran akses.
  • Penutupan akun.
  • Penghapusan konten yang melanggar.
Baca Juga :  SpaceX Ungkap Kepemilikan 18.712 Bitcoin Jelang IPO Terbesar 2026, Nilainya Tembus Rp23 Triliun

Jika konten terbukti mengandung unsur penipuan atau mempromosikan aktivitas ilegal, permohonan pemutusan akses dapat dilakukan tanpa didahului proses pembinaan.

Ada Masa Penyesuaian Enam Bulan

OJK memberikan waktu penyesuaian selama enam bulan sejak POJK mulai berlaku bagi seluruh kerja sama pemasaran antara PUJK dan financial influencer.

Sementara itu, aturan ini tidak berlaku bagi profesi tertentu yang telah diatur melalui kode etik dan peraturan tersendiri, seperti wartawan, tenaga pendidik, maupun penyampaian informasi oleh lembaga negara seperti Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan diterbitkannya POJK No. 6 Tahun 2026, OJK berharap aktivitas promosi produk jasa keuangan di media digital menjadi lebih transparan, bertanggung jawab, dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.


FAQ

Apa itu financial influencer?
Financial influencer adalah pihak di luar pelaku usaha jasa keuangan yang menyampaikan informasi mengenai produk atau layanan keuangan kepada masyarakat.

Apa isi utama POJK No. 6 Tahun 2026?
POJK mengatur kewajiban transparansi, lisensi untuk pemberi rekomendasi tertentu, penyampaian informasi berisiko, hingga sanksi bagi pelanggar.

Apakah akun financial influencer bisa diblokir?
Ya. OJK dapat mengajukan pemblokiran akun, penutupan akun, atau penghapusan konten melalui Kementerian Komunikasi dan Digital jika terjadi pelanggaran.

Apakah wartawan ikut diatur dalam POJK ini?
Tidak. Wartawan dan profesi tertentu yang telah tunduk pada kode etik profesi dikecualikan dari ketentuan tersebut.

Berita Terkait

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos

Berita Terbaru