Pencairan JHT Kena Pajak? Ini Penjelasan Purbaya dan Aturan Resminya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meninjau kembali ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan mengenai pajak JHT di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Purbaya mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melihat kembali implementasi aturan yang selama ini berlaku. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan mekanisme perpajakan tersebut dipahami masyarakat dengan baik.

“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa bentuknya,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Pajak JHT Bukan Kebijakan Baru

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan yang baru diterapkan. Ketentuan tersebut telah diatur sejak lama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa manfaat JHT yang diterima sekaligus dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena termasuk kategori penghasilan. Sementara iuran JHT yang dibayarkan selama masa kerja memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.

Baca Juga :  Cara Cicilan HP Tanpa DP di Tokopedia 2026, Mudah Tanpa Kartu Kredit

Tarif Pajak Pencairan JHT

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran pajak atas pencairan JHT dibedakan menjadi dua kategori.

1. Pencairan dalam waktu maksimal dua tahun

Untuk pencairan yang dilakukan sesuai ketentuan ini, dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan rincian:

  • Saldo hingga Rp50 juta dikenakan tarif 0 persen.
  • Bagian saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif final 5 persen.

2. Pencairan setelah melewati dua tahun

Apabila pencairan dilakukan setelah jangka waktu tersebut, pengenaan pajak menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu:

  • Penghasilan hingga Rp60 juta: 5 persen
  • Di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta: 15 persen
  • Di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25 persen
  • Di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar: 30 persen
  • Di atas Rp5 miliar: 35 persen

Pemerintah Akan Lakukan Evaluasi

Pernyataan Menteri Keuangan memunculkan harapan adanya evaluasi terhadap penerapan aturan perpajakan atas pencairan JHT. Namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai perubahan regulasi tersebut.

Baca Juga :  Purbaya: Jika Punya Dolar, Jual Dolar Sekarang

Pemerintah masih akan melakukan pembahasan bersama Direktorat Jenderal Pajak sebelum menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau tetap mengacu pada regulasi resmi yang berlaku sambil menunggu hasil evaluasi pemerintah mengenai kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua.


FAQ

Apakah pencairan JHT dikenakan pajak?

Ya. Berdasarkan aturan yang berlaku, manfaat JHT dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan mekanisme tertentu.

Apakah pajak JHT merupakan aturan baru?

Tidak. Ketentuan tersebut telah diatur sejak PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010.

Apakah pemerintah akan menghapus pajak JHT?

Belum ada keputusan resmi. Menteri Keuangan menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk meninjau kembali aturan tersebut.

Berapa tarif pajak JHT?

Tarifnya bergantung pada waktu pencairan dan jumlah manfaat yang diterima, mulai dari 0 persen hingga tarif progresif sesuai ketentuan perpajakan.

Berita Terkait

10 Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Terbanyak 2026
4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang
Prabowo Targetkan 1 Juta Motor Listrik Diproduksi di Indonesia
Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya
Kabar Baik, PPPK Tak Akan Dirumahkan: Ini 3 Skema Pemerintah Bayar Gaji 2026
Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipotong 50%
Hasil Review MSCI Agustus 2026: GOTO Terdepak, CPIN Turun Kelas
Jelang Pengumuman MSCI 13 Agustus, Investor Wajib Cermati 5 Hal Ini
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:00 WIB

10 Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Terbanyak 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:00 WIB

4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Prabowo Targetkan 1 Juta Motor Listrik Diproduksi di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik, PPPK Tak Akan Dirumahkan: Ini 3 Skema Pemerintah Bayar Gaji 2026

Berita Terbaru

Bisnis

10 Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Terbanyak 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 08:00 WIB