EKONOMI – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meninjau kembali ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan mengenai pajak JHT di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Purbaya mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melihat kembali implementasi aturan yang selama ini berlaku. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan mekanisme perpajakan tersebut dipahami masyarakat dengan baik.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa bentuknya,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Pajak JHT Bukan Kebijakan Baru
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan yang baru diterapkan. Ketentuan tersebut telah diatur sejak lama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa manfaat JHT yang diterima sekaligus dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena termasuk kategori penghasilan. Sementara iuran JHT yang dibayarkan selama masa kerja memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.
Tarif Pajak Pencairan JHT
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran pajak atas pencairan JHT dibedakan menjadi dua kategori.
1. Pencairan dalam waktu maksimal dua tahun
Untuk pencairan yang dilakukan sesuai ketentuan ini, dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan rincian:
- Saldo hingga Rp50 juta dikenakan tarif 0 persen.
- Bagian saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif final 5 persen.
2. Pencairan setelah melewati dua tahun
Apabila pencairan dilakukan setelah jangka waktu tersebut, pengenaan pajak menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu:
- Penghasilan hingga Rp60 juta: 5 persen
- Di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta: 15 persen
- Di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25 persen
- Di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar: 30 persen
- Di atas Rp5 miliar: 35 persen
Pemerintah Akan Lakukan Evaluasi
Pernyataan Menteri Keuangan memunculkan harapan adanya evaluasi terhadap penerapan aturan perpajakan atas pencairan JHT. Namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai perubahan regulasi tersebut.
Pemerintah masih akan melakukan pembahasan bersama Direktorat Jenderal Pajak sebelum menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau tetap mengacu pada regulasi resmi yang berlaku sambil menunggu hasil evaluasi pemerintah mengenai kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua.
FAQ
Apakah pencairan JHT dikenakan pajak?
Ya. Berdasarkan aturan yang berlaku, manfaat JHT dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan mekanisme tertentu.
Apakah pajak JHT merupakan aturan baru?
Tidak. Ketentuan tersebut telah diatur sejak PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010.
Apakah pemerintah akan menghapus pajak JHT?
Belum ada keputusan resmi. Menteri Keuangan menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk meninjau kembali aturan tersebut.
Berapa tarif pajak JHT?
Tarifnya bergantung pada waktu pencairan dan jumlah manfaat yang diterima, mulai dari 0 persen hingga tarif progresif sesuai ketentuan perpajakan.









