EKONOMI – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Meski demikian, asosiasi pengemudi ojek online (ojol) masih menunggu aturan turunan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia, Wiwit Soedarsono, menyambut positif penerbitan regulasi tersebut. Namun, menurutnya, kejelasan implementasi masih bergantung pada peraturan teknis yang disiapkan pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) serta Peraturan Menteri UMKM.
Wiwit menyebut aturan turunan itu diharapkan rampung sebelum 31 Desember 2026. Kepastian regulasi dinilai penting agar ketentuan perlindungan pengemudi tidak berhenti pada dokumen kebijakan, tetapi benar-benar diterapkan oleh perusahaan penyedia aplikasi.
Empat Poin Penting yang Ditunggu Pengemudi Ojol
Ada sejumlah hal yang menjadi perhatian asosiasi pengemudi setelah Perpres Ojol 2026 diterbitkan. Poin-poin tersebut berkaitan langsung dengan pendapatan, status hubungan kerja, dan perlindungan sosial mitra pengemudi.
Pertama, ketentuan mengenai potongan aplikasi maksimal 8 persen. Batas ini menjadi salah satu poin yang disoroti karena berpengaruh terhadap pendapatan bersih pengemudi dari setiap pesanan.
Kedua, kejelasan status kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Ketentuan tersebut diharapkan dapat memperjelas hak, kewajiban, serta hubungan kontraktual kedua belah pihak.
Ketiga, perlindungan jaminan sosial bagi mitra pengemudi. Aspek ini penting mengingat pengemudi menghadapi risiko pekerjaan di jalan, mulai dari kecelakaan hingga ketidakpastian penghasilan.
Keempat, mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pihak yang melanggar ketentuan. Menurut Wiwit, pelaksanaan dan penegakan aturan harus menjadi perhatian agar regulasi memberikan manfaat nyata bagi pengemudi.
Dengan demikian, tantangan berikutnya bukan hanya menyelesaikan peraturan teknis, melainkan memastikan seluruh ketentuan dijalankan secara konsisten.
Potongan 8 Persen Dipertanyakan, Penghasilan Driver Jadi Sorotan
Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menilai penerapan potongan maksimal 8 persen belum sepenuhnya tercermin dalam skema pembayaran yang diterima pengemudi.
Ia mencontohkan pesanan perjalanan penumpang dengan tarif Rp19.400. Dalam ilustrasi tersebut, platform disebut mengambil potongan awal sebesar Rp5.500, yang terdiri atas biaya layanan aplikasi Rp4.500 dan asuransi perjalanan Rp1.000.
Setelah potongan awal itu, platform kemudian menerapkan komisi resmi sebesar 8 persen dari sisa saldo. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Lily, pengemudi akhirnya menerima Rp12.880.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai pendapatan pengemudi tidak hanya berkaitan dengan persentase komisi, tetapi juga komponen biaya lain yang dikenakan dalam transaksi.
Karena itu, aturan teknis diharapkan dapat menjelaskan komponen apa saja yang masuk dalam perhitungan batas potongan, bagaimana biaya layanan diperlakukan, serta bagaimana pengawasan dilakukan terhadap transaksi di aplikasi.
Transparansi perhitungan menjadi penting agar pengemudi dapat mengetahui secara jelas nilai tarif yang dibayar konsumen, biaya yang dipungut platform, dan pendapatan bersih yang diterima.
Pemerintah Tegaskan Status Kemitraan Pengemudi
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, sebelumnya menjelaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kepastian mengenai status pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan aplikasi.
Menurut Maman, kepastian hubungan kemitraan tersebut merupakan salah satu aspirasi yang disampaikan komunitas dan asosiasi pengemudi selama pembahasan regulasi.
Pemerintah juga menyatakan akan mengawal dan memantau perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi. Pengawasan itu diharapkan membantu memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak dijalankan sesuai ketentuan.
Selain mengatur transportasi penumpang, Perpres tersebut mencakup layanan pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem platform digital.
Cakupan ini berkaitan dengan kepentingan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang menggunakan layanan digital untuk memasarkan sekaligus mengirimkan produknya kepada konsumen.
Maman menyebut sekitar 15 juta merchant UMKM memanfaatkan platform digital. Oleh karena itu, kebijakan perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform juga memiliki kaitan dengan kelancaran distribusi produk dan keberlangsungan kegiatan usaha.
Implementasi Perpres Ojol Menjadi Penentu
Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi langkah regulasi yang perlu ditindaklanjuti dengan aturan teknis yang jelas. Bagi pengemudi, kepastian mengenai komisi, status kemitraan, dan jaminan sosial menjadi persoalan yang langsung memengaruhi kondisi kerja mereka.
Namun, keberhasilan kebijakan tersebut nantinya akan sangat bergantung pada rumusan aturan turunan, mekanisme pengawasan, serta penanganan apabila ditemukan pelanggaran.
Asosiasi pengemudi berharap pemerintah memastikan ketentuan mengenai batas potongan aplikasi tidak hanya menjadi angka dalam regulasi, tetapi juga dapat diperiksa penerapannya melalui sistem pembayaran yang transparan.
Pada akhirnya, perlindungan ekosistem transportasi digital perlu memperhatikan kepentingan seluruh pihak, termasuk pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku UMKM, dan konsumen.
Kepastian aturan dan pengawasan yang efektif diharapkan dapat membangun hubungan kemitraan yang lebih adil sekaligus menjaga keberlanjutan layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
FAQ Perpres Ojol 2026
1. Apa isi utama Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026?
Perpres ini mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan pengemudi dengan perusahaan aplikasi dan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat.
2. Berapa batas potongan aplikasi ojol yang menjadi sorotan?
Batas potongan aplikasi maksimal 8 persen menjadi salah satu poin utama yang disoroti asosiasi pengemudi. Rincian penerapannya perlu merujuk pada ketentuan resmi dan aturan teknis terkait.
3. Mengapa asosiasi pengemudi masih menunggu aturan turunan?
Aturan turunan diperlukan untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan, pengawasan, komponen potongan, perlindungan sosial, serta sanksi terhadap pelanggaran.
4. Apakah status pengemudi ojol berubah menjadi karyawan?
Berdasarkan keterangan pemerintah dalam materi berita ini, pengemudi tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perlu mengacu pada Perpres dan aturan pelaksananya.
5. Berapa penghasilan pengemudi dari contoh tarif Rp19.400?
Dalam contoh yang disampaikan Ketua SPAI, pengemudi menerima Rp12.880 setelah sejumlah potongan. Angka tersebut merupakan ilustrasi dari pihak yang dikutip, bukan ketentuan tarif universal untuk seluruh platform.
6. Kapan aturan turunan Perpres Ojol ditargetkan selesai?
Menurut keterangan Wiwit Soedarsono, aturan turunan yang ditunggu diharapkan rampung sebelum 31 Desember 2026. Target tersebut perlu dibedakan dari kepastian tanggal pengundangan masing-masing peraturan.
7. Apa yang perlu diawasi setelah Perpres diterbitkan?
Hal yang perlu diawasi antara lain transparansi biaya aplikasi, penerapan batas komisi, pelaksanaan perjanjian kemitraan, jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan dan penindakan terhadap pelanggaran.









