Noel Bocorkan Petunjuk Parpol ‘K’ di Balik Skandal Sertifikat K3

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

JAKARTA — Persidangan yang menyeret Immanuel Ebenezer atau Noel kembali memunculkan fakta baru. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu memberikan isyarat bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya melibatkan orang-orang di internal Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga menjangkau pihak eksternal, termasuk sebuah partai politik.

Dalam pernyataannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026), Noel menegaskan bahwa terdapat partai politik yang namanya mengandung huruf “K”, dan disebut turut menerima aliran dana dari pengurusan sertifikat K3. Ia enggan menyebutkan lebih rinci posisi huruf tersebut dalam nama partai, dan memilih menyerahkan proses pengungkapan lebih lanjut kepada persidangan berikutnya.

Tidak berhenti di situ, Noel juga mengungkap bahwa sebuah organisasi masyarakat (ormas) ikut terlibat. Ia menekankan bahwa ormas tersebut bukan ormas berbasis agama, dan disebut berperan dalam aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan yang berlangsung selama periode 2024–2025.

Baca Juga :  Indonesia Optimistis Hadapi Filipina di Laga Pembuka di SEA Games

Modus dan Aliran Dana: Jaksa Ungkap Struktur Pemerasan

Jaksa penuntut memaparkan bahwa Noel bersama sepuluh orang lainnya diduga memungut biaya dari para pemohon sertifikasi K3 hingga total mencapai Rp6,52 miliar. Pemohon yang menjadi korban berasal dari berbagai latar belakang profesi dan berasal dari sejumlah daerah.

Para terdakwa yang disebut terlibat bersama Noel antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Berdasarkan uraian jaksa, masing-masing terdakwa disebut memperoleh bagian yang berbeda-beda, mulai dari puluhan juta hingga mendekati satu miliar rupiah.

Noel disebut menerima sekitar Rp70 juta dari skema pemerasan itu. Sementara itu, Irvian disebut menerima paling besar, yakni sekitar Rp978 juta, sedangkan beberapa terdakwa lain mendapatkan kisaran Rp652 juta hingga Rp326 juta. Jaksa juga mencatat adanya sejumlah pihak lain dari Kementerian Ketenagakerjaan yang turut menerima aliran dana tersebut.

Baca Juga :  Noel dan Negara yang Terlalu Ramah pada Penyalahgunaan Kekuasaan

Gratifikasi Motor Mewah dan Miliaran Rupiah

Selain dakwaan pemerasan, Noel juga diduga menikmati gratifikasi berupa uang tunai Rp3,36 miliar serta sebuah motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi tersebut disebut berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yang berkepentingan terhadap proses sertifikasi ataupun lisensi K3.

Jaksa menyebut tindakan Noel memenuhi unsur pelanggaran dalam berbagai pasal di UU Pemberantasan Korupsi. Dengan dakwaan berlapis, Noel berpotensi menghadapi hukuman berat apabila seluruh dakwaan terbukti secara hukum.

Publik Tunggu Identitas Parpol Berinisial ‘K’

Pernyataan Noel mengenai keterlibatan parpol dan ormas non-agama membuat jalannya sidang semakin disorot publik. Identitas pihak eksternal tersebut belum diungkap secara terang, tetapi petunjuk yang disampaikan Noel membuka spekulasi tentang luasnya jaringan kasus K3.

Sidang mendatang diperkirakan akan menjadi momen penting untuk membuka keterlibatan pihak-pihak yang selama ini tidak terlihat dalam pusaran kasus tersebut.

Berita Terkait

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:00 WIB

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:10 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:05 WIB

Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

Berita Terbaru