EKONOMI – Penghasilan pejabat dan pegawai Ombudsman Republik Indonesia (RI) memiliki besaran berbeda sesuai jabatan, jenjang karier, serta masa kerja. Mulai dari Ketua Ombudsman, Wakil Ketua, anggota, kepala perwakilan di daerah, hingga asisten, masing-masing memiliki ketentuan penghasilan yang diatur melalui peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
Informasi mengenai gaji Ombudsman menarik untuk diketahui karena lembaga ini mempunyai peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Ombudsman menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, termasuk pelayanan yang tidak sesuai prosedur, penyalahgunaan wewenang, maupun kelalaian dalam memberikan layanan.
Lantas, berapa gaji Ketua Ombudsman RI, anggota, kepala perwakilan daerah, dan asistennya pada 2026? Berikut rincian berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam regulasi terkait.
Mengenal Ombudsman Republik Indonesia
Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Keberadaan lembaga ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi pelayanan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta pihak lain yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Ombudsman bersifat mandiri dan menjalankan fungsi pengawasan tanpa campur tangan kekuasaan lain. Lembaga ini juga berperan menerima serta memeriksa laporan masyarakat, menindaklanjuti dugaan maladministrasi, dan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri sesuai kewenangannya.
Selain menangani pengaduan, Ombudsman melakukan koordinasi dengan lembaga terkait serta menjalankan upaya pencegahan agar kualitas pelayanan publik semakin baik.
Rincian gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI
Besaran penghasilan pimpinan dan anggota Ombudsman RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2021. Berdasarkan angka yang tercantum dalam ketentuan tersebut, penghasilan bulanan dibedakan sesuai jabatan.
Berikut rinciannya:
| Jabatan | Penghasilan per bulan |
|---|---|
| Ketua Ombudsman RI | Rp29.940.000 |
| Wakil Ketua Ombudsman RI | Rp27.694.000 |
| Anggota Ombudsman RI | Rp25.449.000 |
Dari daftar tersebut, Ketua Ombudsman memiliki penghasilan bulanan tertinggi dibandingkan Wakil Ketua dan anggota. Perbedaan nominal tersebut berkaitan dengan kedudukan serta tanggung jawab masing-masing jabatan.
Perlu diperhatikan bahwa angka di atas merupakan penghasilan yang disebutkan dalam regulasi tersebut. Penghasilan ini perlu dibedakan dari tunjangan atau hak lain yang mungkin diatur secara terpisah. Karena itu, nominal tersebut tidak otomatis menggambarkan keseluruhan penerimaan bersih setelah memperhitungkan seluruh komponen dan potongan yang berlaku.
Gaji Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah
Ombudsman RI memiliki perwakilan di berbagai wilayah untuk mendukung pelaksanaan pengawasan pelayanan publik di daerah.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2024 sebagaimana dirujuk dalam informasi mengenai penghasilan pejabat Ombudsman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI di daerah memperoleh penghasilan sebesar Rp18.535.000 per bulan.
Selain penghasilan tersebut, terdapat ketentuan mengenai tunjangan transportasi dan jaminan sosial.
Tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp2.250.000 per bulan dengan memperhitungkan persentase kehadiran. Namun, tunjangan transportasi tidak diberikan apabila pejabat yang bersangkutan telah memperoleh fasilitas kendaraan dinas.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penghasilan kepala perwakilan perlu dilihat bersama aturan mengenai fasilitas dan tunjangan yang melekat pada jabatannya.
Gaji Asisten Ombudsman berdasarkan jenjang dan masa kerja
Asisten Ombudsman merupakan bagian dari unsur pendukung yang membantu pelaksanaan tugas pemeriksaan, pengawasan, dan penanganan laporan masyarakat.
Besaran penghasilan Asisten Ombudsman diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2024. Nominalnya dibedakan berdasarkan jenjang jabatan serta masa kerja.
Gaji Asisten Ombudsman dengan masa kerja 0 tahun
Berikut besaran penghasilan bulanan yang tercantum untuk masa kerja 0 tahun:
| Jenjang jabatan | Penghasilan per bulan |
|---|---|
| Asisten Pratama | Rp3.592.000 |
| Asisten Muda | Rp4.171.000 |
| Asisten Madya | Rp4.751.000 |
| Asisten Utama | Rp5.446.000 |
Berdasarkan data tersebut, Asisten Utama memiliki penghasilan lebih tinggi dibandingkan jenjang lainnya pada masa kerja yang sama.
Gaji Asisten Ombudsman dengan masa kerja 30 tahun
Untuk masa kerja 30 tahun, nominal penghasilan yang disebutkan adalah sebagai berikut:
| Jenjang jabatan | Penghasilan per bulan |
|---|---|
| Asisten Pratama | Rp4.834.000 |
| Asisten Muda | Rp5.614.000 |
| Asisten Madya | Rp6.394.000 |
| Asisten Utama | Rp7.330.000 |
Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa masa kerja turut memengaruhi besaran penghasilan asisten Ombudsman. Selain masa kerja, jenjang jabatan juga menjadi faktor pembeda nominal yang diterima.
Mengapa gaji Ombudsman berbeda-beda?
Perbedaan penghasilan di lingkungan Ombudsman berkaitan dengan kedudukan, tanggung jawab, serta ketentuan penggajian yang berlaku untuk setiap jabatan.
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman memiliki ketentuan penghasilan tersendiri. Kepala perwakilan daerah juga mempunyai aturan mengenai penghasilan dan fasilitas tertentu. Sementara itu, penghasilan asisten ditentukan berdasarkan jenjang jabatan dan masa kerja.
Masyarakat yang ingin mengetahui nominal paling mutakhir sebaiknya merujuk langsung pada peraturan resmi yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan apakah terdapat perubahan aturan, penyesuaian penghasilan, atau ketentuan tambahan setelah regulasi yang menjadi dasar angka tersebut diterbitkan.
Kesimpulan
Gaji Ombudsman RI berbeda sesuai jabatan. Berdasarkan angka dalam regulasi yang dirujuk, Ketua Ombudsman memperoleh Rp29.940.000 per bulan, Wakil Ketua Rp27.694.000, dan anggota Rp25.449.000.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah memiliki penghasilan sebesar Rp18.535.000 per bulan, dengan ketentuan tambahan terkait tunjangan transportasi dan jaminan sosial. Penghasilan asisten Ombudsman berkisar dari Rp3.592.000 hingga Rp7.330.000 per bulan dalam contoh masa kerja yang disebutkan, bergantung pada jenjang jabatan dan masa kerja.
Angka tersebut perlu dipahami sesuai ruang lingkup masing-masing regulasi dan tidak serta-merta dianggap sebagai total seluruh penerimaan bersih. Untuk kepastian mengenai ketentuan yang berlaku pada 2026, pembaca disarankan memeriksa naskah peraturan resmi beserta perubahan terbarunya.









