JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di daerah. Kali ini, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Ardito tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat tiba di Gedung Merah Putih, Kamis (11/12). Tangan bupati dua periode itu diborgol, dan ia dibawa bersama beberapa tersangka lain menuju ruang konferensi pers.
Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar awal pekan di wilayah Jakarta dan Lampung. Setelah memeriksa sejumlah pihak pada Selasa (9/12), KPK melakukan penangkapan lanjutan di Lampung Tengah dan mengamankan lima orang yang kemudian dibawa ke Jakarta.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut OTT ini berkaitan dengan dugaan suap proyek-proyek pemerintahan daerah.
—
Lima Pejabat dan Pihak Swasta Jadi Tersangka
Dalam konferensi pers, Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menetapkan lima tersangka:
Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah
Riki Hendra Saputra – Anggota DPRD
Ranu Hari Prasetyo – Adik bupati
Anton Wibowo – Plt Kepala Bapenda, kerabat bupati
Mohamad Lukman Sjamsuri – Direktur PT Elkaka Mandiri
Kelima tersangka akan menjalani penahanan awal selama 20 hari sejak 10–29 Desember 2025. Mereka ditahan di dua fasilitas berbeda milik KPK, sesuai perannya masing-masing.
—
KPK: Ada Suap Rp5,75 Miliar Mengalir
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ardito menerima suap hingga Rp5,75 miliar yang berkaitan dengan pengaturan proyek PBJ. Uang tersebut diduga diberikan melalui sejumlah perantara, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.
Ardito dan empat tersangka lainnya dijerat pasal-pasal dalam UU Tipikor terkait suap dan gratifikasi. Sementara Mohamad Lukman diduga sebagai pemberi suap.
KPK menegaskan bahwa pola suap PBJ seperti ini sudah berulang di banyak daerah, sehingga penindakan perlu dibarengi pembenahan sistem.
—
Sektor PBJ: Titik Paling Rawan Korupsi
KPK juga menunjukkan adanya penurunan integritas pada sektor PBJ di Lampung Tengah berdasarkan dua instrumen utama:
MCSP 2024: turun menjadi 90, dari sebelumnya 92
Nilai PBJ di MCSP anjlok dari 98 (2023) menjadi 83 (2024)
Sub indikator pengendalian PBJ strategis hanya 55
SPI 2024: Lampung Tengah meraih skor 71,07, masuk kategori rentan
Dimensi pengelolaan PBJ turun dari 88,47 (2023) menjadi 65,77 (2024)
Menurut KPK, data ini memperlihatkan tingginya potensi intervensi dan manipulasi dalam sistem pengadaan.
“Kerentanan PBJ masih sangat tinggi dan menjadi celah terjadinya transaksi suap. Penindakan ini harus menjadi alarm keras agar sistem diperbaiki,” ujar Mungki.(***)









