Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditahan KPK Usai OTT Suap Proyek PBJ

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di daerah. Kali ini, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Ardito tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat tiba di Gedung Merah Putih, Kamis (11/12). Tangan bupati dua periode itu diborgol, dan ia dibawa bersama beberapa tersangka lain menuju ruang konferensi pers.

Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar awal pekan di wilayah Jakarta dan Lampung. Setelah memeriksa sejumlah pihak pada Selasa (9/12), KPK melakukan penangkapan lanjutan di Lampung Tengah dan mengamankan lima orang yang kemudian dibawa ke Jakarta.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut OTT ini berkaitan dengan dugaan suap proyek-proyek pemerintahan daerah.

Lima Pejabat dan Pihak Swasta Jadi Tersangka

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Dalam konferensi pers, Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menetapkan lima tersangka:

Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah

Riki Hendra Saputra – Anggota DPRD

Ranu Hari Prasetyo – Adik bupati

Anton Wibowo – Plt Kepala Bapenda, kerabat bupati

Mohamad Lukman Sjamsuri – Direktur PT Elkaka Mandiri

Kelima tersangka akan menjalani penahanan awal selama 20 hari sejak 10–29 Desember 2025. Mereka ditahan di dua fasilitas berbeda milik KPK, sesuai perannya masing-masing.

KPK: Ada Suap Rp5,75 Miliar Mengalir

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ardito menerima suap hingga Rp5,75 miliar yang berkaitan dengan pengaturan proyek PBJ. Uang tersebut diduga diberikan melalui sejumlah perantara, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.

Ardito dan empat tersangka lainnya dijerat pasal-pasal dalam UU Tipikor terkait suap dan gratifikasi. Sementara Mohamad Lukman diduga sebagai pemberi suap.

Baca Juga :  Bilqis, Bocah Sungai Penuh Mengguncang Panggung Nasional

KPK menegaskan bahwa pola suap PBJ seperti ini sudah berulang di banyak daerah, sehingga penindakan perlu dibarengi pembenahan sistem.

Sektor PBJ: Titik Paling Rawan Korupsi

KPK juga menunjukkan adanya penurunan integritas pada sektor PBJ di Lampung Tengah berdasarkan dua instrumen utama:

MCSP 2024: turun menjadi 90, dari sebelumnya 92

Nilai PBJ di MCSP anjlok dari 98 (2023) menjadi 83 (2024)

Sub indikator pengendalian PBJ strategis hanya 55

SPI 2024: Lampung Tengah meraih skor 71,07, masuk kategori rentan

Dimensi pengelolaan PBJ turun dari 88,47 (2023) menjadi 65,77 (2024)

Menurut KPK, data ini memperlihatkan tingginya potensi intervensi dan manipulasi dalam sistem pengadaan.

“Kerentanan PBJ masih sangat tinggi dan menjadi celah terjadinya transaksi suap. Penindakan ini harus menjadi alarm keras agar sistem diperbaiki,” ujar Mungki.(***)

Berita Terkait

Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut
BRI Buka Kredit Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK di 2026
KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas
Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan
Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games
Bank Emas Resmi Berjalan, Cara Baru Menabung dan Meminjam Emas
Isu John Herdman Latih Timnas Indonesia Menguat, PSSI Disebut Siapkan Kontrak Bernilai Tinggi
D’Academy 7 Indosiar Tuntas, Para Pemenang Bawa Pulang Hadiah Fantastis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:00 WIB

Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut

Senin, 29 Desember 2025 - 23:00 WIB

BRI Buka Kredit Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK di 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 21:01 WIB

KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Senin, 29 Desember 2025 - 04:00 WIB

Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games

Berita Terbaru