Bos Skincare Ilegal Bermekuri di Makassar Resmi Dipenjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS-Eksekusi terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, akhirnya dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Rabu (18/2/2026). Langkah ini dilakukan setelah jaksa menerima salinan resmi putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.

Jaksa melakukan penjemputan di kedimananrea, Makassar, tepatnya di kediaman terpidana di kawasan Tamalanrea. Proses eksekusi berlangsung tertib dan disaksikan aparat setempat. Tidak ada perlawanan selama pelaksanaan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dengan status inkracht, jaksa sebagai eksekutor memiliki kewajiban menjalankan amar putusan tanpa penundaan. Hal ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang telah berjalan sejak tingkat pertama.

Baca Juga :  Noel dan Negara yang Terlalu Ramah pada Penyalahgunaan Kekuasaan

Dalam amar putusan, Mira Hayati dinyatakan terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terbukti mengedarkan produk skincare ilegal yang mengandung merkuri, zat berbahaya bagi tubuh. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara pada tingkat pertama. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan hukuman diperberat menjadi empat tahun penjara oleh pengadilan tinggi. Namun, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan hukuman dua tahun melalui kasasi.

Baca Juga :  MA dan AS Akui Jual 9 Bayi dan 1 Anak Lewat TikTok dan WhatsApp

Sesuai standar operasional, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan. Setelah dinyatakan sehat, Mira Hayati langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar. Ia akan menjalani masa hukuman sesuai amar putusan kasasi.

Kepala Kejati Sulsel menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat tidak bisa ditawar. Tidak ada perlakuan istimewa bagi pelaku kejahatan, termasuk pengusaha. Prinsip profesionalisme dan keadilan tetap menjadi landasan utama.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal. Peredaran produk berbahaya seperti skincare bermekuri berpotensi merusak kesehatan konsumen. Aparat penegak hukum memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas.

Berita Terkait

Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook
OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook
Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi
Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:30 WIB

Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:00 WIB

Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana

Berita Terbaru