Saldo JHT Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Caranya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Banyak pekerja mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan setelah resign atau berhenti bekerja. Faktanya, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan mencairkan sebagian saldo JHT sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini menjadi solusi bagi pekerja yang membutuhkan dana untuk persiapan pensiun maupun kepemilikan rumah tanpa harus mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua skema pencairan sebagian saldo JHT bagi peserta aktif, yakni sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun dan 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Peserta Aktif Bisa Klaim JHT Sebagian

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa peserta yang masih bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Salah satu syarat utama adalah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan ketentuan tersebut, peserta tidak perlu mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terlebih dahulu untuk memperoleh manfaat JHT sebagian.

Pencairan JHT 10 Persen untuk Persiapan Pensiun

Peserta yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebesar 10 persen dari total saldo JHT.

Dana tersebut diperuntukkan sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang menjelang masa pensiun.

Baca Juga :  Tahun 2025 Jadi Seleksi Alam BPR: 7 Bank Tutup, Merger Tak Terbendung

Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan atas nama peserta
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  • NPWP (jika ada)

Pencairan JHT 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah

Selain pencairan untuk persiapan pensiun, peserta aktif juga dapat mengajukan pencairan hingga 30 persen saldo JHT guna mendukung pembelian rumah.

Fasilitas ini ditujukan sebagai bantuan uang muka atau kebutuhan pembiayaan kepemilikan rumah melalui lembaga perbankan yang bekerja sama.

Syarat Dokumen Klaim JHT 30 Persen

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja
  • Dokumen perbankan sesuai ketentuan bank mitra
  • Buku tabungan bank mitra
  • NPWP (jika ada)

Cara Klaim JHT Tanpa Resign Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan digital melalui Lapak Asik yang memudahkan peserta melakukan pengajuan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Langkah-Langkah Klaim Melalui Lapak Asik

  1. Akses layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Isi data diri sesuai identitas kepesertaan.
  3. Unggah seluruh dokumen persyaratan.
  4. Simpan dan kirim pengajuan klaim.
  5. Tunggu jadwal wawancara online melalui email.
  6. Ikuti proses verifikasi bersama petugas.
  7. Setelah disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Baca Juga :  Harga Bitcoin Naik Lagi, Berpotensi Tembus US$ 76.000

Peserta juga dapat memantau status pengajuan secara berkala melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Klaim JHT Langsung di Kantor Cabang

Bagi peserta yang lebih nyaman melakukan pengajuan secara langsung, pencairan JHT sebagian juga dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Tahapan Pengajuan

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan.
  3. Mengisi formulir pengajuan klaim.
  4. Mengambil nomor antrean layanan.
  5. Mengikuti proses verifikasi dan wawancara.
  6. Menunggu proses pencairan ke rekening peserta.

Perhatikan Ketentuan Pajak

Peserta perlu memahami bahwa pencairan JHT sebagian dapat berpengaruh terhadap perhitungan pajak pada pencairan berikutnya.

Apabila dilakukan pencairan kembali dengan jeda waktu tertentu, potensi pengenaan pajak progresif dapat berlaku sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Karena itu, peserta disarankan mempertimbangkan kebutuhan dana secara matang sebelum melakukan pencairan sebagian saldo JHT.

Manfaat JHT Tetap Berjalan

Meski melakukan pencairan sebagian, kepesertaan JHT tetap aktif selama pekerja masih terdaftar dan perusahaan terus membayarkan iuran.

Saldo yang tersisa juga akan terus berkembang sesuai akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

Program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial tertentu tanpa mengganggu perlindungan jangka panjang di masa pensiun.

Berita Terkait

TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan
Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun Cair! Diskon Tiket Pesawat, Kereta dan Kapal Resmi Berlaku, Ini Jadwal Lengkapnya
Kurs Dolar AS Hari Ini 23 Juni 2026 di BCA, BRI, Mandiri dan BNI, Rupiah Melemah Saat Dolar Kian Perkasa
11 Outlet Diler Tutup, Daihatsu Jamin Garansi dan Servis Tetap Berjalan
Perusahaan Otomotif Jepang Mau Cabut dari Indonesia? Ini Penjelasan Airlangga
Saham BUMI Berpotensi Naik, Analis Bidik Target hingga Rp181
Dua Perusahaan Komponen Otomotif Jepang Pertimbangkan Cabut dari Indonesia
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.843 per Dolar AS, The Fed dan MSCI Jadi Sorotan Investor
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:00 WIB

Saldo JHT Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Caranya

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:59 WIB

Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun Cair! Diskon Tiket Pesawat, Kereta dan Kapal Resmi Berlaku, Ini Jadwal Lengkapnya

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:50 WIB

Kurs Dolar AS Hari Ini 23 Juni 2026 di BCA, BRI, Mandiri dan BNI, Rupiah Melemah Saat Dolar Kian Perkasa

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:00 WIB

11 Outlet Diler Tutup, Daihatsu Jamin Garansi dan Servis Tetap Berjalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:00 WIB

Perusahaan Otomotif Jepang Mau Cabut dari Indonesia? Ini Penjelasan Airlangga

Berita Terbaru

Pendidikan

Alumni PKN STAN Bisa Kuliah Lagi, Ini Ketentuan SPMB-PT 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:00 WIB