KAYONEWS– Pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menuai sorotan. Informasi yang berkembang menyebutkan, BKPSDM Kota Sungai Penuh disarankan untuk menjadwalkan ulang pelantikan sebagai langkah korektif atas prosesi sebelumnya yang dinilai belum tuntas secara administratif.
Pelantikan tersebut berkaitan dengan agenda pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah. Dalam prosesi itu, disebutkan masih terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang namanya tercantum dalam surat keputusan pengangkatan, namun belum mengikuti pengambilan sumpah jabatan secara resmi.
Sumber internal Pemerintah Kota Sungai Penuh mengungkapkan, kondisi tersebut dipicu oleh pemberitahuan pelantikan yang dilakukan secara mendadak. Sejumlah ASN bahkan disebut baru menerima informasi pada malam hari menjelang pelantikan, sehingga tidak sempat hadir tepat waktu atau sedang berada di luar daerah.
Akibatnya, terdapat pejabat yang datang terlambat, bahkan ada yang hadir setelah prosesi pelantikan selesai. Padahal, pengambilan sumpah jabatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelantikan dan menjadi syarat sah bagi pejabat untuk menjalankan kewenangan administrasi negara.
Dari sekitar 144 pejabat yang tercantum dalam surat keputusan, beberapa nama dikabarkan belum mengikuti pelantikan secara lengkap. Salah satunya adalah Joni Zeber yang berdasarkan SK ditetapkan sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Sungai Penuh.
Pakar hukum tata negara Ferwinta Zen menilai, pejabat yang belum disumpah namun telah menjalankan kewenangan berpotensi melahirkan keputusan administrasi yang cacat hukum. Dalam doktrin hukum administrasi, keputusan yang lahir dari pejabat tanpa kewenangan sah dapat dinilai sebagai onbevoegd besluit atau keputusan tanpa dasar kewenangan yang sah.
Risiko hukum dari kondisi ini tidak sederhana. Keputusan yang ditandatangani pejabat yang belum sah secara administratif berpotensi digugat melalui mekanisme keberatan administratif, bahkan dapat menjadi objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara. Pada titik tertentu, hal ini dapat merugikan pemerintah daerah sendiri karena menciptakan ketidakpastian hukum.
Lebih jauh, persoalan ini juga menyentuh prinsip good governance dan kepastian hukum. Pemerintahan yang baik menuntut setiap tindakan pejabat publik lahir dari kewenangan yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ketika prosedur pelantikan tidak dilaksanakan secara utuh, maka prinsip tersebut menjadi tereduksi.
Atas dasar itu, saran untuk menjadwalkan ulang pelantikan bagi ASN yang telah di-SK-kan namun belum diambil sumpahnya merupakan langkah korektif yang rasional dan proporsional. Pelantikan ulang bukanlah bentuk pengakuan kesalahan, melainkan mekanisme penataan administrasi agar seluruh pejabat berada dalam posisi yang sah secara hukum.
Dalam konteks hukum administrasi negara, langkah korektif semacam ini justru mencerminkan kehati-hatian pemerintah daerah. Tujuannya bukan untuk menyalahkan individu, melainkan memastikan setiap kewenangan yang dijalankan pejabat publik berdiri di atas dasar hukum yang kuat, jelas, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









