Warga Wajib Tahu, Ini Tarif Parkir Umum dan Lokasi Objek Wisata Berdasarkan Perda Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai menerapkan aturan baru mengenai retribusi tempat khusus parkir setelah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 resmi diberlakukan.

Kebijakan ini menyasar seluruh titik parkir umum hingga kawasan objek wisata, dengan struktur tarif yang disebut pemerintah telah disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan kondisi lapangan.

Dalam beleid tersebut, tarif untuk tempat parkir kategori pelataran atau lingkungan ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor. Sementara untuk kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, hingga pick up dikenakan biaya Rp3.000 sekali parkir. Adapun bus, truk, dan kendaraan besar lainnya dipatok Rp5.000 untuk satu kali penggunaan fasilitas parkir.

Aturan yang sama juga diterapkan pada kawasan taman kota dan objek wisata, namun dengan sedikit perbedaan pada tarif kendaraan roda dua. Untuk sepeda motor yang masuk ke area wisata, biaya retribusi ditetapkan sebesar Rp2.000 per sekali parkir. Sedangkan untuk kendaraan roda empat tetap dikenakan Rp3.000 dan untuk bus maupun truk dipertahankan Rp5.000 sekali parkir.

Baca Juga :  Sekda Sungai Penuh Tertibkan Pasar Tanjung Bajure Usai Lebaran, Aktivitas Kembali Normal

Pemerintah menegaskan bahwa penataan tarif ini bukan semata penarikan pungutan, melainkan bagian dari upaya memperbaiki manajemen parkir agar lebih tertib dan terukur. Selama ini, pungutan parkir kerap dikeluhkan karena tidak seragam, bahkan beberapa titik dianggap rawan kebocoran karena tidak memiliki regulasi teknis yang kuat.

Di sisi lain, aturan baru ini juga diharapkan memotong praktik parkir liar yang sering muncul pada jam sibuk, terutama di pusat kota dan kawasan perdagangan. Dengan adanya tarif resmi yang ditopang peraturan daerah, pemerintah optimistis titik-titik rawan itu bisa lebih ditertibkan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah secara transparan.

Sejumlah warga yang ditemui menilai tarif tersebut masih dalam kategori wajar, namun berharap penerapannya tidak membuka ruang bagi oknum yang memungut melebihi ketentuan. Mereka meminta pemerintah memastikan pengawasan berjalan ketat, khususnya di lokasi wisata yang biasanya mengalami lonjakan pengunjung saat hari libur.

Baca Juga :  Imigrasi Kerinci Bongkar Cara Mudah Urus Paspor, Ini Panduan Lengkapnya

Pemerintah daerah menyebut implementasi perda ini akan dibarengi dengan penegasan identitas resmi juru parkir dan penataan ulang titik-titik parkir agar lebih mudah diawasi. Mekanisme pelaporan juga akan diperkuat sehingga masyarakat bisa menyampaikan keluhan jika menemukan pungutan tidak sesuai aturan.

Dengan pemberlakuan tarif baru ini, Kota Sungai Penuh berharap sistem parkir menjadi lebih tertib dan terstandar, tidak lagi bergantung pada kebiasaan lama yang kerap menimbulkan perdebatan di lapangan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap rupiah dari retribusi tersebut akan kembali pada layanan publik yang lebih baik.(fyo)

Berita Terkait

Nasib Gaji dan Kontrak PPPK 2026 Masih Menggantung, Pemkot Sungai Penuh Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Proyek Pengendalian Banjir Batang Merao Dikebut, Selesai Akhir 2026
Tiga Mantan Pejabat Berebut Kursi Ketua Lembaga Adat Pondok Tinggi, Dusun Baru Masih Tunggu Figur Pengganti
Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran
Pemerintah Bidik 64 Juta UMKM Masuk Sistem Pajak Formal, Tax Ratio Dikejar 13%
Masyarakat Adat 6 Luhah Sungai Penuh Sambut Bambu Karamentang 30 Meter, Simbol Persatuan Jelang Kenduri Sko
Mendagri Ungkap Penyebab Puluhan Pemda Kesulitan Bayar PPPK
Harapan Pemekaran Kerinci Hilir Menguat, DPR RI Desak Pemerintah Tuntaskan Aturan Daerah Otonom Baru
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06 WIB

Nasib Gaji dan Kontrak PPPK 2026 Masih Menggantung, Pemkot Sungai Penuh Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:36 WIB

Proyek Pengendalian Banjir Batang Merao Dikebut, Selesai Akhir 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:29 WIB

Tiga Mantan Pejabat Berebut Kursi Ketua Lembaga Adat Pondok Tinggi, Dusun Baru Masih Tunggu Figur Pengganti

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:05 WIB

Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:00 WIB

Pemerintah Bidik 64 Juta UMKM Masuk Sistem Pajak Formal, Tax Ratio Dikejar 13%

Berita Terbaru

Teknologi

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:00 WIB