Warga Wajib Tahu, Ini Tarif Parkir Umum dan Lokasi Objek Wisata Berdasarkan Perda Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai menerapkan aturan baru mengenai retribusi tempat khusus parkir setelah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 resmi diberlakukan.

Kebijakan ini menyasar seluruh titik parkir umum hingga kawasan objek wisata, dengan struktur tarif yang disebut pemerintah telah disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan kondisi lapangan.

Dalam beleid tersebut, tarif untuk tempat parkir kategori pelataran atau lingkungan ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor. Sementara untuk kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, hingga pick up dikenakan biaya Rp3.000 sekali parkir. Adapun bus, truk, dan kendaraan besar lainnya dipatok Rp5.000 untuk satu kali penggunaan fasilitas parkir.

Aturan yang sama juga diterapkan pada kawasan taman kota dan objek wisata, namun dengan sedikit perbedaan pada tarif kendaraan roda dua. Untuk sepeda motor yang masuk ke area wisata, biaya retribusi ditetapkan sebesar Rp2.000 per sekali parkir. Sedangkan untuk kendaraan roda empat tetap dikenakan Rp3.000 dan untuk bus maupun truk dipertahankan Rp5.000 sekali parkir.

Baca Juga :  Semua Atlet Raih Medali, Singapai Muaythai Sungai Penuh Sukses Boyong 3 Emas, 3 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov Jambi 2025

Pemerintah menegaskan bahwa penataan tarif ini bukan semata penarikan pungutan, melainkan bagian dari upaya memperbaiki manajemen parkir agar lebih tertib dan terukur. Selama ini, pungutan parkir kerap dikeluhkan karena tidak seragam, bahkan beberapa titik dianggap rawan kebocoran karena tidak memiliki regulasi teknis yang kuat.

Di sisi lain, aturan baru ini juga diharapkan memotong praktik parkir liar yang sering muncul pada jam sibuk, terutama di pusat kota dan kawasan perdagangan. Dengan adanya tarif resmi yang ditopang peraturan daerah, pemerintah optimistis titik-titik rawan itu bisa lebih ditertibkan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah secara transparan.

Sejumlah warga yang ditemui menilai tarif tersebut masih dalam kategori wajar, namun berharap penerapannya tidak membuka ruang bagi oknum yang memungut melebihi ketentuan. Mereka meminta pemerintah memastikan pengawasan berjalan ketat, khususnya di lokasi wisata yang biasanya mengalami lonjakan pengunjung saat hari libur.

Baca Juga :  Insiden Istana Balon Berujung Maut, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian dan Pidana

Pemerintah daerah menyebut implementasi perda ini akan dibarengi dengan penegasan identitas resmi juru parkir dan penataan ulang titik-titik parkir agar lebih mudah diawasi. Mekanisme pelaporan juga akan diperkuat sehingga masyarakat bisa menyampaikan keluhan jika menemukan pungutan tidak sesuai aturan.

Dengan pemberlakuan tarif baru ini, Kota Sungai Penuh berharap sistem parkir menjadi lebih tertib dan terstandar, tidak lagi bergantung pada kebiasaan lama yang kerap menimbulkan perdebatan di lapangan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap rupiah dari retribusi tersebut akan kembali pada layanan publik yang lebih baik.(fyo)

Berita Terkait

Daftar Pemda di Jambi yang Ajukan Formasi CPNS 2026, Kota Jambi Usulkan 330 Posisi
Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah dan Kronologinya
Pejabat Era AJB dan Ahmadi Dominasi Pelantikan, Ini Daftar 56 Pejabat Eselon III yang Dilantik di Kota Sungai Penuh
Tiga Eks Kadis yang Sempat Dinonjobkan Kembali Dilantik, Ini Jabatan Baru Mereka di Pemkot Sungai Penuh
BREAKING NEWS: Pemkot Sungai Penuh Reshuffle Besar-Besaran, Sekitar 50 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik Malam Ini
Wisuda XII IAIN Kerinci Kukuhkan 538 Lulusan, Rektor : Kita Siap Melangkah Menuju UIN
Danantara Pangkas Ratusan Entitas BUMN, Ini Nasib Karyawannya
Kemnaker Buka Program Magang Jepang 2026, Cek Cara Daftarnya
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:00 WIB

Daftar Pemda di Jambi yang Ajukan Formasi CPNS 2026, Kota Jambi Usulkan 330 Posisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:04 WIB

Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah dan Kronologinya

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:02 WIB

Pejabat Era AJB dan Ahmadi Dominasi Pelantikan, Ini Daftar 56 Pejabat Eselon III yang Dilantik di Kota Sungai Penuh

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:10 WIB

Tiga Eks Kadis yang Sempat Dinonjobkan Kembali Dilantik, Ini Jabatan Baru Mereka di Pemkot Sungai Penuh

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:13 WIB

BREAKING NEWS: Pemkot Sungai Penuh Reshuffle Besar-Besaran, Sekitar 50 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik Malam Ini

Berita Terbaru