BBM Nonsubsidi Naik per 17 Maret 2026, Ini Daftar Harga Terbaru di Jawa, Bali, NTB

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Harga bahan bakar minyak (BBM) kembali mengalami penyesuaian mulai Selasa, 17 Maret 2026. Kenaikan ini terjadi pada seluruh jenis BBM nonsubsidi yang dipasarkan oleh Pertamina, khususnya di wilayah Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, harga Pertamax kini naik menjadi Rp12.300 per liter dari sebelumnya Rp11.800. Sementara itu, Pertamax Turbo juga mengalami kenaikan menjadi Rp13.100 per liter, diikuti Pertamax Green 95 yang kini dibanderol Rp12.900 per liter.

Tidak hanya bensin, jenis solar nonsubsidi juga ikut mengalami kenaikan harga. Dexlite kini dijual Rp14.200 per liter dari sebelumnya Rp13.250. Sedangkan Pertamina Dex naik menjadi Rp14.500 per liter dari harga sebelumnya Rp13.500 per liter.

Baca Juga :  Harga Pertamax Bisa Turun? ESDM Ungkap Syarat dan Mekanismenya

Di sisi lain, BBM bersubsidi masih dipertahankan tanpa perubahan. Harga Pertalite tetap berada di angka Rp10.000 per liter, sementara Biosolar masih dijual Rp6.800 per liter. Pemerintah menegaskan bahwa subsidi tetap diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini dilakukan mengikuti mekanisme pasar yang dipengaruhi oleh berbagai faktor global. Kenaikan harga minyak mentah dunia, biaya impor, serta fluktuasi nilai tukar rupiah menjadi faktor utama yang mendorong perubahan harga tersebut.

Pengamat energi menilai kenaikan harga ini berpotensi memberikan dampak lanjutan, terutama pada sektor transportasi dan logistik. Hal ini bisa berimbas pada kenaikan harga barang dan jasa jika tidak diantisipasi dengan baik.

Baca Juga :  Tabung Merah Putih Disiapkan Gantikan LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Subsidi Turun 30 Persen

Masyarakat pun diimbau untuk mulai lebih bijak dalam penggunaan BBM, termasuk menghemat konsumsi bahan bakar dan mempertimbangkan alternatif energi yang lebih efisien. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi beban pengeluaran di tengah kenaikan harga energi.

Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat selalu memantau informasi resmi terkait harga BBM melalui SPBU atau kanal resmi guna menghindari informasi yang tidak akurat. Stabilnya harga BBM subsidi diharapkan mampu meredam dampak kenaikan ini terhadap kebutuhan pokok. (*/Tim)

Berita Terkait

Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima
8 Motor Listrik TKDN 40 Persen Terbaik 2026, Siap Bersaing dan Berpotensi Dapat Subsidi
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026
BLT Kesra Rp900.000 Agustus 2026 Cair atau Tidak? Simak Informasi Terbarunya
DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan
Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:05 WIB

PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:00 WIB

8 Motor Listrik TKDN 40 Persen Terbaik 2026, Siap Bersaing dan Berpotensi Dapat Subsidi

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:06 WIB

Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026

Berita Terbaru