SUNGAI PENUH – Lima SMP Negeri di Kota Sungai Penuh kini dipimpin Pelaksana Tugas atau Plt. Yang menjadi sorotan bukan hanya siapa yang ditunjuk. Pertanyaan berikutnya adalah mengapa sejumlah guru justru ditarik dari sekolah lain untuk memimpin sekolah yang sedang kehilangan kepala sekolah.
Lima nama yang ditunjuk adalah Mela sebagai Plt Kepala SMPN 1, Ananto Asril di SMPN 4, Lamia Dareni di SMPN 8, Busrizal di SMPN 12, dan Dedi di SMPN 13. Penunjukan itu dilakukan setelah terjadi penataan kepala sekolah. Para Plt menjalankan tugas sementara sembari menunggu pengisian kepala sekolah definitif. (jambiekspres.disway.id)
Secara aturan, pemerintah daerah tidak harus mengambil Plt dari sekolah yang sedang mengalami kekosongan kepala sekolah. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penetapan Plt dapat menggunakan guru dari sekolah yang bersangkutan atau kepala sekolah dari sekolah lain. Namun, pilihan tersebut mempunyai konsekuensi terhadap sekolah asal dan kebutuhan guru. (pskp.kemendikdasmen.go.id)
Di titik inilah kebijakan tersebut perlu dibaca lebih jauh. Jika seorang guru dari SMP A ditugaskan menjadi Plt di SMP B, siapa yang mengisi jam mengajar guru tersebut di SMP A? Apakah guru itu tetap mengajar di sekolah asal? Jika tetap mengajar, kapan menjalankan tugas manajerial di SMP B? Dan jika tidak lagi mengajar, bagaimana beban kerja serta administrasinya dicatat?
Pertanyaan tersebut semakin relevan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemenuhan beban kerja guru. Pembelajaran guru dipenuhi paling sedikit 24 dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu. Regulasi tersebut juga mengatur tugas tambahan dan kondisi tertentu mengenai penugasan guru di satuan pendidikan lain. (jdih.kemendikdasmen.go.id)
Tetapi ada satu hal yang tidak boleh disederhanakan. Menjadi Plt Kepala Sekolah tidak otomatis berarti mendapat ekuivalensi 24 jam tatap muka. Permendikdasmen 11/2025 memberikan ekuivalensi secara spesifik untuk tugas tambahan tertentu. Karena itu, status Plt harus dilihat berdasarkan dasar penugasannya dan ketentuan penghitungan beban kerja yang berlaku.
Kemendikdasmen juga telah memberikan penjelasan khusus mengenai guru yang menjadi Plt di sekolah berbeda. Guru tersebut tetap menjalankan pelaksanaan kinerja sebagai guru di sekolah tempatnya mengajar, sementara pada sekolah lain menjalankan kinerja sebagai Plt Kepala Sekolah. (pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id)
Ketentuan ini membuat persoalan menjadi lebih konkret. Jika guru tetap memiliki tugas sebagai guru di sekolah asal, maka sekolah asal tidak boleh kehilangan layanan pembelajaran hanya karena gurunya mendapat tugas Plt di sekolah lain. Di sisi lain, sekolah tujuan juga membutuhkan Plt yang benar-benar menjalankan fungsi kepemimpinan.
Karena itu, penunjukan Plt lintas sekolah harus disertai penataan waktu dan beban kerja. Tanpa itu, muncul risiko dua sekolah sama-sama membutuhkan tenaga yang sama pada waktu yang sama.
Mengapa Tidak Mengambil Guru dari Sekolah Itu Sendiri?
Ada alasan yang secara administratif dapat menjelaskan pilihan tersebut. Tidak semua guru otomatis memenuhi persyaratan untuk mendapat penugasan kepemimpinan. Pemerintah daerah juga dapat mempertimbangkan ketersediaan personel, pengalaman, kebutuhan organisasi, dan kesiapan calon Plt.
Tetapi alasan tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara administratif. Publik berhak mengetahui dasar penunjukan tanpa harus menebak-nebak.
Sebab, jika sekolah yang kosong kepala sekolah sebenarnya memiliki guru yang memenuhi kebutuhan, pertanyaan berikutnya menjadi relevan: mengapa guru tersebut tidak dipilih?
Sebaliknya, jika tidak ada guru yang memenuhi kebutuhan atau terdapat pertimbangan organisasi tertentu, penunjukan guru dari sekolah lain memiliki dasar yang berbeda.
Artinya, yang perlu diuji bukan asal sekolah Plt semata, melainkan dasar pertimbangannya.
Sisi Positif
Penunjukan dari sekolah lain memberikan pemerintah daerah ruang memilih personel yang tersedia. Sekolah yang kehilangan kepala sekolah juga dapat segera memperoleh pimpinan sementara tanpa menunggu proses definitif selesai.
Plt dari luar juga dapat membawa pengalaman pengelolaan sekolah lain. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat membantu menjaga administrasi dan kegiatan sekolah tetap berjalan.
Selain itu, pilihan lintas sekolah dapat menjadi solusi ketika sekolah yang kosong kepala sekolah tidak memiliki guru yang siap atau memenuhi persyaratan untuk menerima tugas tersebut.
Sisi Negatif
Namun, kebijakan tersebut memiliki konsekuensi.
Yang pertama adalah sekolah asal kehilangan sumber daya manusia. Guru yang sebelumnya mengajar di sekolah asal kini harus membagi perhatian dengan sekolah tujuan.
Yang kedua adalah persoalan beban kerja. Jika guru tetap harus memenuhi tugas mengajar di sekolah asal, pemerintah harus memastikan tugas Plt tidak membuat pelaksanaan pembelajaran terganggu.
Yang ketiga adalah administrasi sertifikasi. Bagi guru bersertifikat pendidik, pembagian tugas harus tercatat secara konsisten. Status guru, jam mengajar, tugas tambahan, dan penugasan Plt harus memiliki dasar administrasi yang jelas.
Yang keempat adalah potensi persoalan efektivitas. Kepala sekolah Plt memiliki tugas manajerial. Pada saat yang sama, guru tersebut dapat tetap memiliki tugas pembelajaran. Dua tanggung jawab itu membutuhkan pengaturan yang jelas agar tidak saling bertabrakan.
Maka pertanyaannya bukan hanya apakah mereka mampu menjalankan tugas Plt. Pertanyaan administratifnya adalah bagaimana tugas mengajar dan tugas Plt tersebut diatur secara resmi?
Jika ia masih memiliki tugas sebagai guru pada sekolah asal, pembagian waktunya harus jelas. Jika terdapat perubahan pelaksanaan tugas selama menjadi Plt, perubahan tersebut juga harus memiliki dasar administrasi.
Bukan Soal “Boleh atau Tidak Boleh”
Penunjukan guru dari sekolah lain sebagai Plt tidak otomatis melanggar aturan. Regulasi memang memberikan ruang untuk penugasan lintas sekolah.
Namun, ruang tersebut bukan berarti pemerintah daerah dapat mengabaikan konsekuensinya. Ada sekolah asal yang harus tetap berjalan. Ada sekolah tujuan yang membutuhkan pimpinan. Ada guru yang harus memenuhi beban kerja. Ada pula administrasi sertifikasi yang harus tetap tertib.
Karena itu, pertanyaan publik yang lebih substansial adalah: apa dasar pemilihan kelima Plt, bagaimana status sekolah induk mereka, dan bagaimana pembagian tugas mengajarnya setelah penugasan?
Dokumen yang paling penting untuk menjawabnya adalah SK penugasan masing-masing Plt. Dari dokumen itu dapat ditelusuri pejabat yang menetapkan, dasar hukum, sekolah tujuan, masa penugasan, serta ketentuan pelaksanaan tugas.
Jika SK tidak mengatur secara jelas hubungan antara tugas guru dan tugas Plt, Dinas Pendidikan perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi tafsir berbeda di tingkat sekolah.
Apalagi penugasan tersebut hanya bersifat sementara. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 telah mengatur mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah. Karena itu, pemerintah daerah tetap perlu memastikan pengisian kepala sekolah definitif berjalan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, memilih Plt dari sekolah lain adalah pilihan administratif yang dimungkinkan. Tetapi konsekuensinya harus dihitung. Jangan sampai sekolah tujuan mendapatkan pimpinan sementara, tetapi sekolah asal justru kehilangan guru tanpa pengaturan pengganti.
Untuk guru bersertifikasi, persoalannya lebih jauh. Jam mengajar, tugas Plt, Satminkal, dan beban kerja harus tercatat secara konsisten. Bukan hanya demi administrasi sekolah, tetapi juga untuk memastikan hak dan kewajiban guru berjalan sesuai aturan.
Jadi, masalah utamanya bukan apakah Plt harus berasal dari sekolah yang dipimpinnya. Masalah utamanya adalah apakah penunjukan tersebut memiliki dasar yang jelas dan apakah dua sekolah—sekolah asal dan sekolah tujuan—tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal selama masa penugasan. (*)
Editor : Fanda Yosephta









