Aturan Terbaru TikTok Shop 1 Juni 2026, Seller Bisa Kena Biaya Rp10.000 per Transaksi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kabar penting bagi para pelaku usaha yang berjualan di TikTok Shop. Mulai 1 Juni 2026, platform e-commerce tersebut resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seller ikut menanggung biaya pengiriman gagal dan biaya retur yang disebabkan oleh pembeli.

Aturan baru ini langsung menjadi perhatian banyak pelaku UMKM dan pebisnis online. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai dapat menambah beban operasional di tengah persaingan bisnis digital yang semakin ketat.

Berdasarkan ketentuan terbaru, seller akan dikenakan biaya hingga Rp5.000 apabila paket gagal sampai ke alamat tujuan pembeli. Tidak hanya itu, penjual juga harus menanggung biaya hingga Rp5.000 untuk proses pengembalian barang atau refund yang terjadi akibat keputusan pembeli, termasuk alasan seperti berubah pikiran setelah melakukan pemesanan.

Artinya, jika satu transaksi mengalami pengiriman gagal sekaligus berujung pada retur, seller berpotensi menanggung biaya hingga Rp10.000 per produk. Nilai tersebut memang terlihat kecil, namun bagi pelaku usaha dengan volume transaksi tinggi, angka tersebut dapat menjadi beban yang cukup besar dalam jangka panjang.

TikTok Shop menjelaskan bahwa biaya di atas Rp5.000 untuk masing-masing kategori akan ditanggung oleh platform. Selain itu, perusahaan juga memberikan masa transisi selama tiga bulan sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.

Selama masa penyesuaian tersebut, seller tidak akan langsung dikenakan pemotongan saldo atas biaya pengiriman gagal maupun retur yang terjadi karena pembeli. Langkah ini diklaim sebagai upaya membantu pelaku usaha menyesuaikan strategi bisnis mereka.

Baca Juga :  Promo Flash Sale Shopee Mei 2026, Diskon Elektronik hingga Gratis Ongkir

Kebijakan baru ini tidak berlaku untuk layanan pengiriman instan. Sementara itu, untuk kasus pengembalian barang yang disebabkan kesalahan seller seperti produk rusak, salah kirim, barang tidak sesuai deskripsi, atau kemasan buruk, tanggung jawab tetap berada di pihak penjual.

TikTok Shop by Tokopedia juga tengah menyiapkan program perlindungan berupa Asuransi Pengiriman Retur Pembeli. Program tersebut diharapkan dapat membantu seller mengurangi risiko kerugian akibat meningkatnya biaya logistik.

Meski demikian, banyak seller menyampaikan keberatan atas aturan baru tersebut. Sejumlah pelaku usaha menilai biaya tambahan ini berpotensi mengurangi keuntungan yang selama ini sudah tertekan oleh biaya admin, biaya layanan, biaya promosi, dan biaya operasional lainnya.

Beberapa seller bahkan mengaku harus menghitung ulang margin keuntungan serta menyesuaikan harga jual produk. Kekhawatiran lainnya adalah munculnya potensi penyalahgunaan oleh oknum pembeli yang melakukan pembatalan secara sepihak atau mengembalikan barang dalam kondisi tidak layak.

Di media sosial, sejumlah seller menyebut aturan ini kurang adil karena beban biaya dibebankan kepada penjual meskipun kesalahan tidak berasal dari pihak mereka. Banyak yang berharap platform dapat memberikan perlindungan lebih kuat terhadap pelaku usaha yang menjadi tulang punggung ekosistem perdagangan digital.

Sorotan terhadap kebijakan marketplace juga datang dari pemerintah. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya mengingatkan adanya potensi praktik penyalahgunaan posisi dominan pasar atau market abuse apabila platform terus menaikkan berbagai biaya tanpa komunikasi yang jelas kepada mitra penjual.

Menurutnya, pemerintah menerima banyak keluhan dari pelaku UMKM terkait meningkatnya biaya yang harus ditanggung saat berjualan di marketplace. Jika kondisi tersebut terus berlanjut, bukan tidak mungkin akan berdampak pada arus kas dan keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia.

Baca Juga :  Pemerintah Bidik 64 Juta UMKM Masuk Sistem Pajak Formal, Tax Ratio Dikejar 13%

Persoalan ini bahkan berpotensi mendapat perhatian lebih lanjut dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha apabila ditemukan indikasi praktik yang merugikan persaingan usaha.

Dengan aturan baru yang mulai berlaku pada awal Juni 2026, para seller TikTok Shop kini dituntut lebih cermat dalam mengelola biaya operasional, menjaga kualitas layanan, dan menyusun strategi harga agar tetap kompetitif di tengah perubahan kebijakan platform.

FAQ

Apa aturan baru TikTok Shop mulai 1 Juni 2026?

TikTok Shop mulai membebankan biaya pengiriman gagal dan biaya retur akibat pembeli kepada seller.

Berapa biaya yang harus ditanggung seller?

Seller dapat dikenakan biaya hingga Rp5.000 untuk pengiriman gagal dan Rp5.000 untuk retur, sehingga total maksimal Rp10.000 per transaksi.

Apakah semua retur menjadi tanggung jawab seller?

Tidak. Retur akibat kesalahan seller tetap menjadi tanggung jawab penjual, sedangkan kesalahan kurir menjadi tanggung jawab penyedia logistik.

Apakah ada masa transisi?

Ya. TikTok Shop memberikan masa penyesuaian selama tiga bulan sebelum penerapan penuh.

Apakah kebijakan ini berlaku untuk pengiriman instan?

Tidak. Pengiriman instan tidak termasuk dalam aturan baru tersebut.

Bagaimana dampaknya bagi UMKM?

Banyak pelaku usaha menilai aturan ini dapat menekan margin keuntungan dan meningkatkan beban operasional bisnis online. (Tim)

Berita Terkait

Harga BBM Hari Ini 2 September 2026 di Jambi Sumbar dan Riau: Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 2 September 2026 Turun Rp7.000, Cek Harga 0,5 Gram hingga 100 Gram
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 September 2026: Antam, UBS dan Galeri 24 Lengkap, Cek Buyback
Daftar HP Terbaru September 2026 dan Harganya, Ada Samsung, iPhone hingga Xiaomi
KUR Terbaru 2026 Bisa Cair hingga Rp500 Juta, Cek Syarat, Bunga, Plafon dan Cara Mengajukannya
Gudang Garam Tunda Pembelian Tembakau hingga 2030
Kripto yang Naik Daun Hari Ini 1 September 2026, Uniswap Melonjak 7,98%
20 Saham Top Gainer Hari Ini 1 September 2026, Ada yang Naik hingga 34,92%
Berita ini 256 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:11 WIB

Harga BBM Hari Ini 2 September 2026 di Jambi Sumbar dan Riau: Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik

Rabu, 2 September 2026 - 07:53 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 2 September 2026 Turun Rp7.000, Cek Harga 0,5 Gram hingga 100 Gram

Rabu, 2 September 2026 - 07:47 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 September 2026: Antam, UBS dan Galeri 24 Lengkap, Cek Buyback

Rabu, 2 September 2026 - 07:28 WIB

Daftar HP Terbaru September 2026 dan Harganya, Ada Samsung, iPhone hingga Xiaomi

Rabu, 2 September 2026 - 05:00 WIB

KUR Terbaru 2026 Bisa Cair hingga Rp500 Juta, Cek Syarat, Bunga, Plafon dan Cara Mengajukannya

Berita Terbaru