JAKARTA – Hakim Anwar Usman menyampaikan pamit dalam sidang putusan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/3/2026). Ia menyebut persidangan tersebut kemungkinan menjadi sidang terakhir yang diikutinya sebagai hakim konstitusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Usman sebelum membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MK.
“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang terakhir yang saya ikuti,” ujar Anwar Usman dalam persidangan tersebut.
Genap 15 Tahun Mengabdi di Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman menjelaskan bahwa masa tugasnya sebagai hakim konstitusi akan genap 15 tahun pada 6 April 2026 mendatang. Ia pertama kali menjabat sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011.
Menjelang berakhirnya masa jabatan tersebut, Anwar Usman menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan selama menjalankan tugasnya.
Ia mengakui bahwa dalam perjalanan panjang selama mengabdi di lembaga peradilan konstitusi tersebut mungkin terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
“Selama waktu yang cukup panjang itu tentu ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Untuk itu saya menyampaikan permohonan maaf dari lubuk hati yang paling dalam,” ujarnya.
Seleksi Pengganti Sudah Dilakukan
Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Anwar Usman, Mahkamah Agung telah melakukan proses seleksi untuk menentukan calon hakim konstitusi pengganti.
Tiga nama yang masuk dalam daftar calon pengganti adalah:
Fahmiron, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
Liliek Prisbawono Adi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
Marsudin Nainggolan, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
Ketiga kandidat tersebut akan dipertimbangkan untuk mengisi posisi hakim konstitusi setelah masa jabatan Anwar Usman berakhir.
Selain masa jabatan yang akan segera selesai, Anwar Usman juga dijadwalkan mencapai usia 70 tahun pada 31 Desember 2026.









