OJK Larang Benny Tjokrosaputro Beraktivitas di Pasar Modal Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benny Tjokro Kena Sanksi Permanen dari OJK.(Ist)

Benny Tjokro Kena Sanksi Permanen dari OJK.(Ist)

JAKARTA – Pengusaha Benny Tjokrosaputro atau yang dikenal dengan nama Bentjok resmi dikenai sanksi berat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia dilarang terlibat dalam kegiatan di sektor pasar modal Indonesia secara permanen.

Larangan tersebut mencakup posisi sebagai direksi, komisaris, maupun pengurus di perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal.

OJK menyatakan keputusan tersebut diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) oleh emiten PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Dana IPO Mengalir ke Pihak Tertentu

Dalam hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa perusahaan mencatatkan piutang kepada pihak berelasi sebesar Rp31,25 miliar kepada PT Bintang Baja Hitam serta pembayaran uang muka Rp116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama.

Baca Juga :  Kejari Tanjabtim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi

Dana tersebut tercatat dalam laporan keuangan tahunan sejak 2019 hingga beberapa tahun berikutnya.

Namun setelah dilakukan evaluasi, transaksi tersebut dinilai tidak memiliki manfaat ekonomi bagi perusahaan di masa depan sehingga tidak layak dicatat sebagai aset.

OJK juga menyebut dana yang berasal dari hasil IPO itu diketahui mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama senilai Rp116,7 miliar.

Direksi dan Pihak Terkait Turut Disanksi

Selain Bentjok, sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan perusahaan juga dikenai sanksi administratif.

Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode 2019 dikenai denda sebesar Rp110 juta secara tanggung renteng.

Sementara direksi yang menjabat pada periode 2020 hingga 2023 dijatuhi denda administratif sebesar Rp1,95 miliar.

Baca Juga :  Pinjaman Online Tanpa Jaminan Resmi OJK, Cair Cepat Hanya Pakai KTP

Salah satu direktur utama perusahaan juga dikenai larangan untuk melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.

Sanksi untuk Auditor dan Perusahaan Sekuritas

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada beberapa akuntan publik yang terlibat dalam audit laporan keuangan perusahaan tersebut karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit.

Selain itu, perusahaan sekuritas NH Korindo Sekuritas Indonesia beserta salah satu direkturnya juga termasuk pihak yang menerima sanksi.

Secara keseluruhan, total nilai denda administratif yang dijatuhkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp5,625 miliar.

OJK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta menjaga transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.

Berita Terkait

BYD Pangkas Harga Mobil Listrik hingga 10 Persen
Bahlil Jamin Harga BBM Subsidi Dan LPG 3 Kg Tak Naik hingga 2026, Ini Dampaknya!
Bank Mandiri Bagi Dividen Rp44 Triliun, Ini Jadwal dan Cara Dapatnya
Harga Pertamax Terancam Naik! Sinyal Kuat dari Bahlil Lahadalia
Cara Top Up dan Tarik Tunai DANA di ATM Terbaru 2026
Daftar Premi Asuransi Mobil 2026 dan Cara Menghitungnya
Hardiknas 2026: Mendikdasmen Ungkap 5 Kebijakan Pendidikan Nasional
Flash Sale Shopee 5.5 Mei 2026: HP Rp1.000 dan Diskon Hingga 50%
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:29 WIB

BYD Pangkas Harga Mobil Listrik hingga 10 Persen

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:01 WIB

Bahlil Jamin Harga BBM Subsidi Dan LPG 3 Kg Tak Naik hingga 2026, Ini Dampaknya!

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:05 WIB

Bank Mandiri Bagi Dividen Rp44 Triliun, Ini Jadwal dan Cara Dapatnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:03 WIB

Harga Pertamax Terancam Naik! Sinyal Kuat dari Bahlil Lahadalia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:00 WIB

Cara Top Up dan Tarik Tunai DANA di ATM Terbaru 2026

Berita Terbaru

Bisnis

BYD Pangkas Harga Mobil Listrik hingga 10 Persen

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:29 WIB