OJK Larang Benny Tjokrosaputro Beraktivitas di Pasar Modal Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benny Tjokro Kena Sanksi Permanen dari OJK.(Ist)

Benny Tjokro Kena Sanksi Permanen dari OJK.(Ist)

JAKARTA – Pengusaha Benny Tjokrosaputro atau yang dikenal dengan nama Bentjok resmi dikenai sanksi berat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia dilarang terlibat dalam kegiatan di sektor pasar modal Indonesia secara permanen.

Larangan tersebut mencakup posisi sebagai direksi, komisaris, maupun pengurus di perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal.

OJK menyatakan keputusan tersebut diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) oleh emiten PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Dana IPO Mengalir ke Pihak Tertentu

Dalam hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa perusahaan mencatatkan piutang kepada pihak berelasi sebesar Rp31,25 miliar kepada PT Bintang Baja Hitam serta pembayaran uang muka Rp116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama.

Baca Juga :  Biaya Rumah Sakit Mahal, Ini Cara Memilih Asuransi Kesehatan Terpercaya

Dana tersebut tercatat dalam laporan keuangan tahunan sejak 2019 hingga beberapa tahun berikutnya.

Namun setelah dilakukan evaluasi, transaksi tersebut dinilai tidak memiliki manfaat ekonomi bagi perusahaan di masa depan sehingga tidak layak dicatat sebagai aset.

OJK juga menyebut dana yang berasal dari hasil IPO itu diketahui mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama senilai Rp116,7 miliar.

Direksi dan Pihak Terkait Turut Disanksi

Selain Bentjok, sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan perusahaan juga dikenai sanksi administratif.

Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode 2019 dikenai denda sebesar Rp110 juta secara tanggung renteng.

Sementara direksi yang menjabat pada periode 2020 hingga 2023 dijatuhi denda administratif sebesar Rp1,95 miliar.

Baca Juga :  Gelombang Pengunduran Diri Guncang Pasar Modal, Lima Petinggi BEI–OJK Mundur dalam Sehari

Salah satu direktur utama perusahaan juga dikenai larangan untuk melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.

Sanksi untuk Auditor dan Perusahaan Sekuritas

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada beberapa akuntan publik yang terlibat dalam audit laporan keuangan perusahaan tersebut karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit.

Selain itu, perusahaan sekuritas NH Korindo Sekuritas Indonesia beserta salah satu direkturnya juga termasuk pihak yang menerima sanksi.

Secara keseluruhan, total nilai denda administratif yang dijatuhkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp5,625 miliar.

OJK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta menjaga transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.

Berita Terkait

Makan Bergizi Gratis Libur Total! BGN Hentikan Penyaluran MBG hingga 13 Juli 2026
Harga Laptop 2026 Melonjak, Produsen Beralih ke Teknologi Baru ala Smartphone
Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru
Resmi! Denda Rp100 Juta bagi Peserta Kopdes Merah Putih yang Mundur Dicabut
Airlangga Ungkap Bantuan Baru untuk Desil 4, Tidak Diberikan dalam Bentuk Uang Tunai
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Kasus MBG
PLN Butuh 154 Juta Ton Batu Bara, Bahlil Jamin Listrik Tetap Menyala
Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah dan Kronologinya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:00 WIB

Makan Bergizi Gratis Libur Total! BGN Hentikan Penyaluran MBG hingga 13 Juli 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:00 WIB

Harga Laptop 2026 Melonjak, Produsen Beralih ke Teknologi Baru ala Smartphone

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00 WIB

Resmi! Denda Rp100 Juta bagi Peserta Kopdes Merah Putih yang Mundur Dicabut

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

Airlangga Ungkap Bantuan Baru untuk Desil 4, Tidak Diberikan dalam Bentuk Uang Tunai

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:00 WIB

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Kasus MBG

Berita Terbaru