OJK Larang Benny Tjokrosaputro Beraktivitas di Pasar Modal Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benny Tjokro Kena Sanksi Permanen dari OJK.(Ist)

Benny Tjokro Kena Sanksi Permanen dari OJK.(Ist)

JAKARTA – Pengusaha Benny Tjokrosaputro atau yang dikenal dengan nama Bentjok resmi dikenai sanksi berat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia dilarang terlibat dalam kegiatan di sektor pasar modal Indonesia secara permanen.

Larangan tersebut mencakup posisi sebagai direksi, komisaris, maupun pengurus di perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal.

OJK menyatakan keputusan tersebut diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) oleh emiten PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Dana IPO Mengalir ke Pihak Tertentu

Dalam hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa perusahaan mencatatkan piutang kepada pihak berelasi sebesar Rp31,25 miliar kepada PT Bintang Baja Hitam serta pembayaran uang muka Rp116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama.

Baca Juga :  Pembiayaan Mobil Baru Tembus Rp143,28 Triliun di 2026, OJK Peringatkan Risiko Gagal Bayar

Dana tersebut tercatat dalam laporan keuangan tahunan sejak 2019 hingga beberapa tahun berikutnya.

Namun setelah dilakukan evaluasi, transaksi tersebut dinilai tidak memiliki manfaat ekonomi bagi perusahaan di masa depan sehingga tidak layak dicatat sebagai aset.

OJK juga menyebut dana yang berasal dari hasil IPO itu diketahui mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama senilai Rp116,7 miliar.

Direksi dan Pihak Terkait Turut Disanksi

Selain Bentjok, sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan perusahaan juga dikenai sanksi administratif.

Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode 2019 dikenai denda sebesar Rp110 juta secara tanggung renteng.

Sementara direksi yang menjabat pada periode 2020 hingga 2023 dijatuhi denda administratif sebesar Rp1,95 miliar.

Baca Juga :  Purbaya Targetkan Rupiah Kembali ke Rp15.000 per Dolar AS

Salah satu direktur utama perusahaan juga dikenai larangan untuk melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.

Sanksi untuk Auditor dan Perusahaan Sekuritas

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada beberapa akuntan publik yang terlibat dalam audit laporan keuangan perusahaan tersebut karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit.

Selain itu, perusahaan sekuritas NH Korindo Sekuritas Indonesia beserta salah satu direkturnya juga termasuk pihak yang menerima sanksi.

Secara keseluruhan, total nilai denda administratif yang dijatuhkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp5,625 miliar.

OJK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta menjaga transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.

Berita Terkait

BSI Hasanah KKI Card Tembus 10.000 Pengguna, Baru Sebulan Diluncurkan
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Simulasi Kredit VinFast Evo, Feliz II dan Viper: Cicilan Mulai Rp600 Ribu
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Data Desil DTSEN Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat HP
Freeport Investasikan Rp25 Triliun untuk Tambang Kucing Liar, Produksi Ditargetkan 2029
5 Kodam Baru TNI AD Bakal Diresmikan 5 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Anak Kurir SPX Express Dapat Beasiswa Kuliah di UI, ITB, dan UNP
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 12:02 WIB

BSI Hasanah KKI Card Tembus 10.000 Pengguna, Baru Sebulan Diluncurkan

Jumat, 25 September 2026 - 06:00 WIB

Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun

Jumat, 25 September 2026 - 02:00 WIB

Simulasi Kredit VinFast Evo, Feliz II dan Viper: Cicilan Mulai Rp600 Ribu

Kamis, 24 September 2026 - 14:57 WIB

Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 22 September 2026 - 14:00 WIB

Data Desil DTSEN Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat HP

Berita Terbaru