Anggota DPRD Tidak Berwenang Membongkar Aset Pemerintah, Ini Penjelasan Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayonews-Tindakan anggota DPRD yang melakukan pembongkaran aset milik pemerintah tanpa melalui prosedur resmi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan eksekusi terhadap aset negara atau daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan lembaga legislatif daerah yang memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut menegaskan bahwa DPRD berperan dalam pembuatan kebijakan, pengawasan jalannya pemerintahan, serta pembahasan anggaran, bukan sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Dalam konteks pengelolaan aset pemerintah, aturan yang berlaku merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini mengatur bahwa setiap tindakan penghapusan atau pembongkaran aset harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari kajian teknis, proses administrasi, hingga persetujuan kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Azizah Salsha, Dua Kreator Konten Resmi Berstatus Tersangka

Prosedur tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait aset negara dilakukan secara akuntabel dan tidak merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, tindakan sepihak oleh individu, termasuk anggota DPRD, tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Apabila anggota DPRD tetap melakukan pembongkaran tanpa prosedur, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Hal ini bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara tegas melarang penggunaan kewenangan di luar batas yang ditetapkan.

Selain itu, jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap aset atau keuangan negara, maka berpotensi masuk ke ranah pidana. Penegakan hukum dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tergantung pada dampak dan unsur pelanggaran yang terjadi.

Dalam praktik yang benar, apabila DPRD menemukan permasalahan terkait aset pemerintah, langkah yang harus ditempuh adalah menggunakan fungsi pengawasan. DPRD dapat menggelar rapat kerja, memanggil pihak terkait melalui komisi, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.

Baca Juga :  Wako Alfin Raih Penghargaan, Posbakum Jadi Harapan Baru Masyarakat

Eksekusi atau tindakan teknis tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemisahan fungsi ini merupakan bagian dari prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

Dengan demikian, pembongkaran aset pemerintah oleh anggota DPRD tanpa prosedur resmi tidak dibenarkan secara hukum. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut.

Masyarakat yang menemukan kejadian serupa dapat melaporkannya kepada inspektorat daerah atau aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Edukasi mengenai batas kewenangan ini menjadi penting agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai hukum dan prinsip akuntabilitas. (Fyo/Al)

Berita Terkait

Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:05 WIB

Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WIB

Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Berita Terbaru

Internasional

Benarkah Lamine Yamal Masih Keluarga Lionel Messi? Simak Faktanya

Kamis, 23 Jul 2026 - 04:00 WIB