Anggota DPRD Tidak Berwenang Membongkar Aset Pemerintah, Ini Penjelasan Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayonews-Tindakan anggota DPRD yang melakukan pembongkaran aset milik pemerintah tanpa melalui prosedur resmi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan eksekusi terhadap aset negara atau daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan lembaga legislatif daerah yang memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut menegaskan bahwa DPRD berperan dalam pembuatan kebijakan, pengawasan jalannya pemerintahan, serta pembahasan anggaran, bukan sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Dalam konteks pengelolaan aset pemerintah, aturan yang berlaku merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini mengatur bahwa setiap tindakan penghapusan atau pembongkaran aset harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari kajian teknis, proses administrasi, hingga persetujuan kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota.

Baca Juga :  Bos Skincare Ilegal Bermekuri di Makassar Resmi Dipenjara

Prosedur tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait aset negara dilakukan secara akuntabel dan tidak merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, tindakan sepihak oleh individu, termasuk anggota DPRD, tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Apabila anggota DPRD tetap melakukan pembongkaran tanpa prosedur, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Hal ini bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara tegas melarang penggunaan kewenangan di luar batas yang ditetapkan.

Selain itu, jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap aset atau keuangan negara, maka berpotensi masuk ke ranah pidana. Penegakan hukum dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tergantung pada dampak dan unsur pelanggaran yang terjadi.

Dalam praktik yang benar, apabila DPRD menemukan permasalahan terkait aset pemerintah, langkah yang harus ditempuh adalah menggunakan fungsi pengawasan. DPRD dapat menggelar rapat kerja, memanggil pihak terkait melalui komisi, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.

Baca Juga :  Profil Lengkap Vidi Aldiano: Biodata, Perjalanan Karier, dan Perjuangannya Melawan Kanker Ginjal

Eksekusi atau tindakan teknis tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemisahan fungsi ini merupakan bagian dari prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

Dengan demikian, pembongkaran aset pemerintah oleh anggota DPRD tanpa prosedur resmi tidak dibenarkan secara hukum. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut.

Masyarakat yang menemukan kejadian serupa dapat melaporkannya kepada inspektorat daerah atau aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Edukasi mengenai batas kewenangan ini menjadi penting agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai hukum dan prinsip akuntabilitas. (Fyo/Al)

Berita Terkait

Dana Gereja Rp28 M Digelapkan, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi
RESMI! Prabowo Subianto Bentuk Satgas Ekonomi 2026, Target Pertumbuhan RI Digenjot Besar-Besaran
Harga Tiket Haji 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tidak Bayar Lebih
BBM Naik Tajam Hari Ini! Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Ini Daftar Harga Terbaru 18 April 2026
DUI Lawyer Costs in the U.S. Can Reach $25,000 — Full Breakdown, Key Factors, and What Drivers Must Know
Truck Accident Lawyer Secrets: How Victims Win Million-Dollar Settlements Fast
Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee
Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:34 WIB

Anggota DPRD Tidak Berwenang Membongkar Aset Pemerintah, Ini Penjelasan Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 23:00 WIB

Dana Gereja Rp28 M Digelapkan, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:00 WIB

RESMI! Prabowo Subianto Bentuk Satgas Ekonomi 2026, Target Pertumbuhan RI Digenjot Besar-Besaran

Sabtu, 18 April 2026 - 12:30 WIB

Harga Tiket Haji 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tidak Bayar Lebih

Sabtu, 18 April 2026 - 07:06 WIB

BBM Naik Tajam Hari Ini! Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Ini Daftar Harga Terbaru 18 April 2026

Berita Terbaru

Bisnis

Top Gainers Dan Losers Hari Ini 23 April 2026: Saham

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:05 WIB