Resmi! Prabowo Subianto Naikkan Gaji Hakim Ad Hoc hingga Rp105 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait kenaikan gaji hakim ad hoc setelah Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini langsung menjadi sorotan karena nilai tunjangan yang diberikan meningkat signifikan hingga menembus angka Rp105 juta per bulan.

Perpres tersebut mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc di berbagai jenis pengadilan. Tidak hanya gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan bulanan, fasilitas rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, hingga perlindungan keamanan selama bertugas.

Besaran gaji terbaru menunjukkan lonjakan besar dibanding sebelumnya. Untuk hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi, gaji di tingkat pertama mencapai Rp49,3 juta, naik menjadi Rp62,5 juta di tingkat banding, dan mencapai puncaknya Rp105,27 juta di tingkat kasasi.

Kenaikan ini juga berlaku pada pengadilan hubungan industrial dan pengadilan hak asasi manusia. Di dua sektor tersebut, hakim ad hoc tingkat kasasi kini memperoleh tunjangan yang sama, yakni lebih dari Rp105 juta per bulan, menjadikannya salah satu profesi dengan bayaran tertinggi di sektor publik.

Baca Juga :  Skema Outsourcing Jadi Pilihan Baru Honorer TMS, PPPK Paruh Waktu Terancam Ditinggal

Sementara itu, hakim ad hoc di pengadilan perikanan dan pengadilan niaga tingkat pertama memperoleh sekitar Rp49,3 juta per bulan. Untuk tingkat kasasi di pengadilan niaga, nilainya juga ikut disesuaikan hingga menyentuh angka Rp105 juta.

Selain gaji bulanan, pemerintah juga memberikan uang penghargaan berdasarkan masa jabatan. Skemanya bertahap, mulai dari 20 persen hingga 100 persen dari total penghargaan bagi hakim yang menyelesaikan masa tugas hingga hampir lima tahun.

Namun, aturan ini juga menegaskan bahwa hakim yang diberhentikan secara tidak hormat atau terlibat kasus hukum tidak berhak menerima uang penghargaan. Hal ini bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan.

Kebijakan kenaikan gaji hakim ad hoc ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, hakim diharapkan dapat bekerja lebih independen, profesional, dan bebas dari intervensi dalam menangani perkara strategis.

Baca Juga :  Cara Hitung Pajak Alat Berat 2025, Lengkap dengan Simulasi Excavator hingga Dump Truck

FAQ (Pertanyaan Populer)

1. Berapa gaji hakim ad hoc terbaru 2026?

Gaji hakim ad hoc kini mencapai Rp49,3 juta hingga Rp105,27 juta per bulan, tergantung tingkat pengadilan.

2. Apa saja fasilitas hakim ad hoc?

Fasilitas meliputi rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, keamanan, dan biaya perjalanan dinas.

3. Apakah semua hakim mendapat uang penghargaan?

Tidak. Hakim yang diberhentikan tidak hormat atau terlibat kasus pidana tidak mendapat penghargaan.

4. Apa tujuan kenaikan gaji ini?

Untuk meningkatkan kesejahteraan, integritas, dan profesionalisme hakim dalam sistem peradilan.

5. Kapan Perpres ini mulai berlaku?

Perpres Nomor 5 Tahun 2026 berlaku sejak ditandatangani pada Februari 2026. (Tim)

Berita Terkait

Gaji Pensiunan PNS Belum Cair? Ini Cara Autentikasi Andal by Taspen
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Resmi Berlaku 2026, Ini Daftar 8 Provinsi dan Syarat Lengkapnya
Honorer Non-Database Belum Terakomodasi PPPK, Ini Sinyal Kuat dari KemenPANRB
KKP Buka 20 Ribu Lowongan Awak Kapal 2026, Cek Syarat, Posisi, dan Jadwal Lengkap Rekrutmen!
Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP
Reshuffle Kabinet 2026: Hanif Faisol Tinggalkan Menteri LH, Kini Urus Pangan Nasional
DPRD Jambi Beri Rekomendasi, Gubernur Al Haris Siapkan Langkah Perbaikan
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:07 WIB

Resmi! Prabowo Subianto Naikkan Gaji Hakim Ad Hoc hingga Rp105 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

Senin, 4 Mei 2026 - 08:00 WIB

Gaji Pensiunan PNS Belum Cair? Ini Cara Autentikasi Andal by Taspen

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:01 WIB

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Resmi Berlaku 2026, Ini Daftar 8 Provinsi dan Syarat Lengkapnya

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:00 WIB

Honorer Non-Database Belum Terakomodasi PPPK, Ini Sinyal Kuat dari KemenPANRB

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:01 WIB

KKP Buka 20 Ribu Lowongan Awak Kapal 2026, Cek Syarat, Posisi, dan Jadwal Lengkap Rekrutmen!

Berita Terbaru