Agus Didakwa Penjara Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Agus Kurnia Saputra terdakwa kasus pembunuhan Eli Jumini, didakwa penjara seumur hidup. Agus diganjar dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungapenuh pada Kamis (13/11) pekan kemarin. Diikuti tiga agenda sidang lainnya, pemeriksaan saksi, terdakwa, dan saksi ahli.

Dalam sidang, terdakwa Agus mengenakan pakaian hitam dan kopiah, hadir didampingi kuasa hukum dan pihak keluarga. Sementara sidang dipimpin hakim ketua, Aries Kata Ginting bersama dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan.

Baca Juga :  KPK OTT Kantor Pajak Jakut, 8 Orang Diringkus Terkait Suap Pengurangan Pajak

Sidang dengan empat agenda tersebut mendapat pengawalan ketat dari kepolisian Polres Kerinci. Selama persidangan, JPU dan majelis hakim mendalami kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa. Baik itu dalam pemeriksaan saksi, terdakwa dan keterangan ahli.

Selain itu, juga memastikan keterangan dengan rekontruksi yang dilakukan oleh penyidik pada 25 Juli 2025, dengan 21 adegan untuk memperjelas alur kejadian.

Baca Juga :  Tokoh Adat dan Warga Kompak, Alfin Bakar Diarak Keliling Larik Sungai Penuh

“Dari rangkaian adegan rekonstruksi terlihat jelas ada unsur emosi yang memicu tindakan keji tersebut,” ungkap JPU M. Haris.

Dari serangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, JPU mendakwa Agus Kurnia Saputra dengan Pasal 340 KUHP subsidiar Pasal 338, serta Pasal 354 ayat (2) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(ded)

Berita Terkait

Ancaman Cyber Security Terbaru 2026: Serangan AI hingga Ransomware Makin Mengancam, Pengguna Internet Diminta Waspada
Nasib Gaji dan Kontrak PPPK 2026 Masih Menggantung, Pemkot Sungai Penuh Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Proyek Pengendalian Banjir Batang Merao Dikebut, Selesai Akhir 2026
Tiga Mantan Pejabat Berebut Kursi Ketua Lembaga Adat Pondok Tinggi, Dusun Baru Masih Tunggu Figur Pengganti
Masyarakat Adat 6 Luhah Sungai Penuh Sambut Bambu Karamentang 30 Meter, Simbol Persatuan Jelang Kenduri Sko
Semarak Kenduri Sko Sungai Penuh, Luhah Dasira Arak Bambu Panjang 40 Meter Diiringi Lagu Ala Yamule
Kebakaran Hebat di Sebukar Kerinci Malam Ini, Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Asraf Ikut Dilalap Api
PLN Umumkan Padam Listrik 4 Jam di Sungai Penuh dan Kerinci Besok, Cek Daerah Terdampak
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:00 WIB

Ancaman Cyber Security Terbaru 2026: Serangan AI hingga Ransomware Makin Mengancam, Pengguna Internet Diminta Waspada

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06 WIB

Nasib Gaji dan Kontrak PPPK 2026 Masih Menggantung, Pemkot Sungai Penuh Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:36 WIB

Proyek Pengendalian Banjir Batang Merao Dikebut, Selesai Akhir 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:29 WIB

Tiga Mantan Pejabat Berebut Kursi Ketua Lembaga Adat Pondok Tinggi, Dusun Baru Masih Tunggu Figur Pengganti

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:00 WIB

Masyarakat Adat 6 Luhah Sungai Penuh Sambut Bambu Karamentang 30 Meter, Simbol Persatuan Jelang Kenduri Sko

Berita Terbaru

Hiburan

Pecinta Horor Wajib Nonton! 6 Film Korea Paling Menegangkan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:00 WIB