Agus Didakwa Penjara Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Agus Kurnia Saputra terdakwa kasus pembunuhan Eli Jumini, didakwa penjara seumur hidup. Agus diganjar dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungapenuh pada Kamis (13/11) pekan kemarin. Diikuti tiga agenda sidang lainnya, pemeriksaan saksi, terdakwa, dan saksi ahli.

Dalam sidang, terdakwa Agus mengenakan pakaian hitam dan kopiah, hadir didampingi kuasa hukum dan pihak keluarga. Sementara sidang dipimpin hakim ketua, Aries Kata Ginting bersama dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan.

Baca Juga :  Baru Dibangun Sudah Rusak, Proyek PSU Batang Sangir Kerinci Tuai Sorotan

Sidang dengan empat agenda tersebut mendapat pengawalan ketat dari kepolisian Polres Kerinci. Selama persidangan, JPU dan majelis hakim mendalami kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa. Baik itu dalam pemeriksaan saksi, terdakwa dan keterangan ahli.

Selain itu, juga memastikan keterangan dengan rekontruksi yang dilakukan oleh penyidik pada 25 Juli 2025, dengan 21 adegan untuk memperjelas alur kejadian.

Baca Juga :  Car Free Day Kerinci Pasca Lebaran: Jalan Santai, Kuliner Murah, hingga Doorprize Menggiurkan

“Dari rangkaian adegan rekonstruksi terlihat jelas ada unsur emosi yang memicu tindakan keji tersebut,” ungkap JPU M. Haris.

Dari serangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, JPU mendakwa Agus Kurnia Saputra dengan Pasal 340 KUHP subsidiar Pasal 338, serta Pasal 354 ayat (2) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(ded)

Berita Terkait

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
20 Ton Kopi Fine Robusta Kerinci Diekspor ke Tiongkok
Robusta Kerinci Masuk Panen Raya, Harga Green Bean Tembus Rp50 Ribu per Kilogram
Walikota Sungai Penuh Alfin Segera Pilih Dewas PDAM Tirta Khayangan 2026–2030
Diskominfo Kerinci Buka Ruang Kebebasan Pers, Wartawan Diajak Liput Langsung Kegiatan Pemda
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, SIMPERS Permudah Layanan Media
Harga LPG 3 Kg di Sungai Penuh Tembus Rp40 Ribu, Ibu Rumah Tangga Mengeluh Beban Hidup Makin Berat
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:00 WIB

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

Senin, 25 Mei 2026 - 00:35 WIB

20 Ton Kopi Fine Robusta Kerinci Diekspor ke Tiongkok

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:02 WIB

Robusta Kerinci Masuk Panen Raya, Harga Green Bean Tembus Rp50 Ribu per Kilogram

Senin, 18 Mei 2026 - 23:17 WIB

Walikota Sungai Penuh Alfin Segera Pilih Dewas PDAM Tirta Khayangan 2026–2030

Berita Terbaru