JAKARTA – Pemerintah bersiap mengubah skema pemungutan pajak di sektor e-commerce. Marketplace besar seperti Shopee dan Tokopedia akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para merchant mulai kuartal II 2026. Kebijakan ini disebut jadi langkah strategis memperluas basis pajak digital yang selama ini dinilai belum optimal.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merancang skema PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan penjual. Nantinya, pajak tidak lagi disetor mandiri oleh seller, melainkan langsung dipotong oleh platform tempat mereka berjualan.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru. Ia menegaskan, langkah tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan agar lebih efektif dan terkontrol.
“Selama ini pengawasan merchant cukup sulit karena jumlahnya besar dan tersebar. Dengan sistem ini, kepatuhan pajak bisa meningkat signifikan,” ujarnya.
Pemerintah juga menilai kontribusi sektor e-commerce terhadap ekonomi nasional terus meningkat. Karena itu, optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ini dianggap krusial untuk menjaga stabilitas fiskal negara.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut implementasi kebijakan masih menunggu momentum ekonomi. Jika pertumbuhan tetap solid pada kuartal II 2026, aturan ini siap dijalankan.
“Kalau kondisi ekonomi tetap bagus, kita jalankan agar persaingan online dan offline lebih adil,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen.
Langkah ini sekaligus menjawab keluhan pedagang konvensional yang merasa tertekan oleh maraknya transaksi online. Banyak pelaku usaha offline menilai adanya ketimpangan karena perlakuan pajak yang berbeda.
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan level playing field antara toko fisik dan digital. Selain itu, transparansi transaksi di marketplace diharapkan dapat meningkatkan akurasi data perpajakan.
Di tengah pertumbuhan pesat ekonomi digital Indonesia, aturan baru ini diproyeksikan menjadi game changer bagi sistem pajak nasional. Namun, pelaku usaha tetap diminta bersiap karena perubahan sistem ini akan berdampak langsung pada arus kas dan pencatatan keuangan mereka.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah ini pajak baru untuk seller online?
Tidak. Ini hanya perubahan sistem pemungutan, bukan pajak baru.
2. Berapa tarif pajaknya?
Sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan.
3. Siapa yang memungut pajak?
Marketplace seperti Shopee dan Tokopedia.
4. Kapan mulai berlaku?
Direncanakan mulai kuartal II tahun 2026.
5. Apakah semua seller terkena?
Ya, terutama merchant yang berjualan di platform e-commerce yang ditunjuk pemerintah. (Tim)









