Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah bersiap mengubah skema pemungutan pajak di sektor e-commerce. Marketplace besar seperti Shopee dan Tokopedia akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para merchant mulai kuartal II 2026. Kebijakan ini disebut jadi langkah strategis memperluas basis pajak digital yang selama ini dinilai belum optimal.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merancang skema PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan penjual. Nantinya, pajak tidak lagi disetor mandiri oleh seller, melainkan langsung dipotong oleh platform tempat mereka berjualan.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru. Ia menegaskan, langkah tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan agar lebih efektif dan terkontrol.

“Selama ini pengawasan merchant cukup sulit karena jumlahnya besar dan tersebar. Dengan sistem ini, kepatuhan pajak bisa meningkat signifikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Pertalite dan Pertamax Tak Jadi Naik, Ini Instruksi Langsung Presiden

Pemerintah juga menilai kontribusi sektor e-commerce terhadap ekonomi nasional terus meningkat. Karena itu, optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ini dianggap krusial untuk menjaga stabilitas fiskal negara.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut implementasi kebijakan masih menunggu momentum ekonomi. Jika pertumbuhan tetap solid pada kuartal II 2026, aturan ini siap dijalankan.

“Kalau kondisi ekonomi tetap bagus, kita jalankan agar persaingan online dan offline lebih adil,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen.

Langkah ini sekaligus menjawab keluhan pedagang konvensional yang merasa tertekan oleh maraknya transaksi online. Banyak pelaku usaha offline menilai adanya ketimpangan karena perlakuan pajak yang berbeda.

Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan level playing field antara toko fisik dan digital. Selain itu, transparansi transaksi di marketplace diharapkan dapat meningkatkan akurasi data perpajakan.

Baca Juga :  Resmi! Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Di tengah pertumbuhan pesat ekonomi digital Indonesia, aturan baru ini diproyeksikan menjadi game changer bagi sistem pajak nasional. Namun, pelaku usaha tetap diminta bersiap karena perubahan sistem ini akan berdampak langsung pada arus kas dan pencatatan keuangan mereka.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah ini pajak baru untuk seller online?

Tidak. Ini hanya perubahan sistem pemungutan, bukan pajak baru.

2. Berapa tarif pajaknya?

Sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan.

3. Siapa yang memungut pajak?

Marketplace seperti Shopee dan Tokopedia.

4. Kapan mulai berlaku?

Direncanakan mulai kuartal II tahun 2026.

5. Apakah semua seller terkena?

Ya, terutama merchant yang berjualan di platform e-commerce yang ditunjuk pemerintah. (Tim)

Berita Terkait

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2026: Antam, UBS dan Galeri 24 Lengkap dengan Buyback
Update Harga BBM Pertamina 14 September 2026, Cek Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex di Tiap Wilayah
Solusi Keamanan Siber Terbaik untuk Melindungi Data Bisnis UMKM
Top AI-Powered SEO Tools to Explode Your Website Traffic in 2026
Redmi Note 17 Rilis di Indonesia: Harga, Spesifikasi, Cicilan dan Promo Terbaru
Strategi Refinancing KPR Rumah: Cara Menurunkan Angsuran Bulanan
5 Tahun Holding UMi: 33,8 Juta Debitur Dilayani, 2,3 Juta UMKM Naik Kelas
951 Pinjol Ilegal Dihentikan OJK hingga Agustus 2026, Begini Cara Cek Pinjol Resmi
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:45 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2026: Antam, UBS dan Galeri 24 Lengkap dengan Buyback

Senin, 14 September 2026 - 07:00 WIB

Update Harga BBM Pertamina 14 September 2026, Cek Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex di Tiap Wilayah

Senin, 14 September 2026 - 03:01 WIB

Top AI-Powered SEO Tools to Explode Your Website Traffic in 2026

Senin, 14 September 2026 - 02:00 WIB

Redmi Note 17 Rilis di Indonesia: Harga, Spesifikasi, Cicilan dan Promo Terbaru

Senin, 14 September 2026 - 01:00 WIB

Strategi Refinancing KPR Rumah: Cara Menurunkan Angsuran Bulanan

Berita Terbaru

Teknologi

Spesifikasi Redmi A27U 2027: Monitor 4K 120Hz dengan USB-C 90W

Senin, 14 Sep 2026 - 10:00 WIB