Jambi-Kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci akhirnya mencapai babak akhir. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kerinci menjadi sorotan setelah divonis paling berat dibandingkan terdakwa lainnya dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam putusan tersebut, mantan Kadishub Kerinci, Heri Cipta, dijatuhi hukuman paling tinggi, meskipun rincian lengkap hukumannya menjadi perhatian publik karena dinilai lebih berat dari terdakwa lain.
Selain Heri Cipta, sejumlah nama lain juga divonis dengan hukuman penjara rata-rata 1 tahun 2 bulan. Amri Nurman misalnya, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp281 juta.
Terdakwa Fahmi juga menerima hukuman serupa, yakni 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dan uang pengganti Rp143 juta. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Helpi Apriadi, yang dibebankan uang pengganti sebesar Rp239 juta.
Sementara itu, Jefron menjadi terdakwa dengan nilai uang pengganti terbesar, yakni Rp605 juta. Ia tetap divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Reki Eka Fictoni juga mendapat hukuman serupa dengan kewajiban uang pengganti sebesar Rp222 juta.
Berbeda dengan terdakwa lainnya, Yuses Alkadira Mitas memang divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, namun tidak dibebankan uang pengganti. Majelis hakim menyatakan Yuses tidak terbukti menikmati kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut proyek infrastruktur penting yang seharusnya berdampak langsung pada masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan PJU dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pelayanan publik.
Atas putusan tersebut, para terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat kuat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama pada sektor vital seperti transportasi dan penerangan jalan. (Tim/*)









