Baru Menjabat Kepala Kanwil, Pejabat DJBC Kena OTT KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyeret seorang pejabat yang belum genap dua pekan menjabat posisi barunya.

Pejabat berinisial RZL diketahui baru dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Namun, perkara hukum yang menjeratnya berkaitan dengan jabatan sebelumnya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap OTT yang dilakukan pada Rabu (4/2) itu menjaring 17 orang. Setelah pemeriksaan awal, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Segini Gaji Presiden RI, Fasilitas Negara Apa Saja yang Didapat?

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Tiga Pejabat DJBC dan Tiga Pihak Swasta Jadi Tersangka

KPK menetapkan tiga pejabat internal DJBC sebagai tersangka, termasuk RZL. Sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga berkaitan dengan aktivitas importasi.

Para tersangka dari kalangan swasta terdiri dari pemilik perusahaan, pengurus dokumen impor, serta manajer operasional.

Uang Tunai dan Logam Mulia Disita

Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia dengan berat lebih dari lima kilogram, serta satu unit jam tangan mewah.

Baca Juga :  KPK OTT Kantor Pajak Jakut, 8 Orang Diringkus Terkait Suap Pengurangan Pajak

Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp40,5 miliar dan diduga kuat berkaitan dengan praktik suap serta gratifikasi yang tengah diusut.

Penanganan Perkara Akan Dikembangkan

KPK menegaskan bahwa perkara ini masih akan dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Status RZL dalam perkara ini ditegaskan berkaitan dengan kewenangannya saat masih menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, bukan posisi barunya sebagai Kepala Kanwil.

Berita Terkait

Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar
Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Menjaga Integritas Penegakan Hukum
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:00 WIB

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:06 WIB

Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:43 WIB

Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur

Berita Terbaru